Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Melakukan Deportasi terhadap Dua WN Nigeria
16 Februari 2023 9:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasuruan - Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan deportasi terhadap dua warga negara Nigeria yang telah melanggar undang - undang RI Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian . Kedua warga negara Nigeria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada hari Rabu, 15 Februari 2023, sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asal mereka.
Kedua warga negara Nigeria itu telah melanggar pasal 78 ayat 3
ADVERTISEMENT
dan pasal 75 ayat 1. Kedua warga negara Nigeria tersebut ditangkap oleh Petugas Imigrasi Indonesia pada bulan juni 2022 dan juli 2022 di kawasan Jakarta Barat dan Bogor. Setelah menjalani proses hukum, mereka kemudian diputuskan untuk dideportasi ke negara asal mereka.
Proses deportasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan aturan hukum internasional. Kedua warga negara Nigeria diberikan hak untuk berbicara dengan Konsulat Nigeria dan juga diberikan akses kesehatan dan makanan selama proses deportasi berlangsung.
Deportasi kedua warga negara Nigeria ini menjadi peringatan bagi semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan imigrasi yang berlaku di negara tersebut.
Pemerintah Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum dan memproses setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
(Humas Rumah Detensi Imigrasi Surabaya)