Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Wajah Suram Industri Tembakau Indonesia
6 Juli 2021 12:07 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
Tulisan dari Rudi Hartono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 telah melahirkan krisis multidimensi. Para pemangku kebijakan seperti "berada di tengah kegelapan" yang terus menerka-menerka solusi agar situasi penuh kesulitan ini dapat segera teratasi. Jeritan akibat situasi sulit perlahan kian terdengar dari pelbagai penjuru. Mulai dari kalangan masyarakat hingga pelaku usaha, tak terkecuali elemen Industri Hasil Tembakau (IHT) yang mulai dibayang-bayangi wacana kenaikan cukai rokok. Tentu wacana ini membuat dilema.
ADVERTISEMENT
Di tengah tekanan akibat Pandemi, IHT kembali diperhadapkan dengan rencana kenaikan cukai rokok yang tentu sangat memberatkan petani dan produsen. Dalam agenda reformasi kebijakan fiskal, Bank Dunia secara jelas mengusulkan agar pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau atau rokok. Jika pemerintah mengafirmasi rekomendasi tersebut, katakanlah, maka petani dan produsen IHT akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Produsen akan mengurangi produksi akibat dari penurunan konsumsi di masyarakat. Produksi yang berkurang sangat potensial membuat tembakau petani menjadi tidak terserap oleh sektor hilir. Tak hanya itu, kenaikan cukai juga bisa berimbas pada nasib pekerja. Seperti dikatakan Budidoyo , Ketum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia/AMTI, jika tembakau mengalami penurunan 1 gram, maka setidaknya terdapat 26.000-ton tembakau yang tidak terserap. Di sektor tenaga kerja, jika terjadi penurunan 5 persen, maka potensi loss buruh sekitar 7.000 orang.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mesti menjadikan itu sebagai dasar pertimbangan dalam mengintrodusir kebijakan di sektor IHT. Tidak perlu denial untuk mengakui kontribusi nyata IHT dalam menjawab kepentingan rakyat dan negara. Kehadiran IHT, setidaknya, tidak hanya membantu menaikkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT), melainkan pula menjawab kebutuhan ekonomi petani tembakau dan pekerja di sektor IHT. Apakah kontribusi ini haruskah dinegasi hanya karena kekhawatiran akan ancaman kesehatan masyarakat?
Rasanya tidak bijak kalau menyimpulkan rokok sebagai satu-satunya sumber ancaman bagi kesehatan. Bila dicermati, kesehatan merupakan urusan personal. Aneka penyakit yang ditengarai muncul akibat kebiasaan merokok. Nyatanya orang-orang yang bukan perokok tak jarang juga mengidap penyakit yang sama dengan para perokok. Karenanya tak perlu berlebihan dalam menarik konklusi, jika faktanya itu masih jadi perdebatan yang debatable.
ADVERTISEMENT
Ancaman Rokok Ilegal
Dewasa ini rokok dan kebiasaan merokok tengah mendapatkan hujatan dari pelbagai kalangan lantaran kebiasaan merokok dianggap sangat mengancam kesehatan bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Doktrin kesehatan selalu dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam mendiskreditkan Industri Hasil Tembakau (IHT), tanpa memikirkan dampak secara ekonomi, politik dan budaya. Apalagi menurut Sunaryo (2013) sudah lebih dari empat abad tembakau masuk ke tanah Jawa dan tradisi merokok telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.
Menyatunya tembakau dan merokok dalam kebudayaan masyarakat tampak terabaikan. Sebab seiring dengan masifnya kampanye anti-tembakau dan anti-rokok, selalu bertumpu dengan isu kesehatan. Alhasil, perkara kesehatan turut menggeser perhatian masyarakat akan peranan penting IHT yang secara ekonomi telah membentuk keterkaitan rantai produksi dari hulu ke hilir. Hal ini mampu memberi sumbangsih penerimaan cukai triliunan rupiah di setiap tahunnya bagi negara, sekaligus menggerakkan roda ekonomi hingga lapis masyarakat kelas bawah.
ADVERTISEMENT
Dalam rentang waktu 2015-2020, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) oleh negara telah mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2020, penerimaan CHT negara meningkat sebesar Rp. 171,9 triliun, ketimbang tahun 2015 yang cuma mencapai Rp. 139,5 triliun. Lantas mengapa kontribusi ekonomi yang jelas, seperti menjadi tidak bernilai tatkala dibenturkan pada doktrin kesehatan? Jawabannya, tidak lain dan tidak bukan, karena sikap denial dan insinuasi negatif yang tercipta dibalik kampanye yang mendiskreditkan IHT.
Sekalipun IHT memberi kontribusi secara ekonomi terhadap negara, namun kontribusi tersebut berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang selalu mengintrodusir kebijakan yang penuh tekanan. Dari persoalan cukai hingga pembatasan kuota produksi. Padahal kebijakan semacam itu pada faktanya membawa dampak negatif bagi produsen IHT maupun petani tembakau. Tak hanya itu, kebijakan di sektor IHT, bagaimana pun juga, seperti memberi ruang tumbuh suburnya rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus merebaknya rokok ilegal, tergambar jelas kalau kebijakan cukai yang diintrodusir pemerintah malah menjadi boomerang bagi negara itu sendiri. Sebab keberadaan rokok ilegal, per November 2020 , telah menciptakan kerugian sebesar Rp 339,18 miliar. Angka itu meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya di kisaran Rp 247,64 miliar. Terlebih cukai tembakau tidak serta merta memutus ketergantungan impor tembakau. Suatu permasalahan serius yang kerap mengancam petani lokal. Hal ini mestinya jadi warning bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan di sektor IHT.
Kenaikan cukai rokok memang bukan perkara baru. Semenjak satu dekade terakhir, pemerintah selalu menaikkan cukai rokok di setiap tahunnya, dengan kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2020 sebesar 23% dengan dampaknya terjadi penurunan produksi IHT mencapai 9,7 persen. Anehnya, ketika momentum elektoral 2014 dan 2019 berlangsung, pemerintah cenderung enggan menaikkan cukai rokok. Tenggelamnya wacana kenaikan cukai saat tahun politik, sama sekali bukan cerminan keberpihakan pemerintah, melainkan lebih kepada pertimbangan pragmatis semata.
ADVERTISEMENT
Memperkuat Industri Rokok
Pelbagai tekanan yang dihadapi Industri Hasil Tembakau (IHT) justru berimplikasi terhadap sulitnya IHT untuk berkembang dan bersaing secara kompetitif. Sebab musababnya tidak lain dan tidak bukan dipicu oleh persoalan cukai, kuota produksi, hingga masalah finansial sebagai implikasi logis dari banyak sektor perbankan yang menolak pembiayaan tembakau. Tak heran kalau industri tembakau skala kecil acapkali harus gulung tikar manakala muncul kebijakan yang tidak berpihak.
Tatkala Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia berada di bawah bayang-bayang tekanan dari pelbagai penjuru. Justru pada saat yang sama, perusahaan-perusahaan tembakau rokok di pelbagai negara, seperti China dan Eropa, makin agresif membangun dan memperluas industri demi menancapkan hegemoni. Sebut saja China National Tobacco Company, Phillip Morris International, British American Tobacco, Japan Tobacco Inc, Imperial Brands, Altria Group Inc, merupakan beberapa perusahaan multinasional yang makin mendominasi.
ADVERTISEMENT
Memang perkembangan dan persaingan industri tembakau di negara-negara maju berbanding terbalik dengan kondisi IHT di Indonesia yang saat ini sulit berkembang, apalagi sampai harus bersaing kompetitif. Larangan merokok yang terjadi di banyak tempat semakin mempersempit pasar produk rokok nasional. Sudah seharusnya pemerintah bersama-sama dengan elemen IHT dan petani tembakau memikirkan solusi yang dapat menjawab kepentingan bersama agar industri rokok dalam negeri dapat berkembang dan bersaing supaya mencapai dominasi.
Jika pemerintah masih bersikukuh untuk mengorbit kebijakan yang menekan sektor IHT hanya karena pertimbangan kesehatan semata, tentunya langkah itu akan menjadi bom waktu. Sebab dalih kesehatan jangan sampai berujung amputasi kekuatan IHT yang jelas-jelas dapat memicu dampak yang lebih kompleks bagi petani, pekerja, pedagang hingga produsen tembakau. Perlu solusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi dan politik.
ADVERTISEMENT