Konten dari Pengguna

Hilirisasi Musik Tradisi: Pengetahuan, Kreativitas, dan Industri

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rudi Nofindra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dok. Istimewa. milik Rinodezapaty
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Istimewa. milik Rinodezapaty

Ada satu pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan ketika membicarakan hilirisasi musik tradisi Indonesia setelah musik tradisi berhasil masuk ke panggung industri, siapa yang sebenarnya mendapatkan manfaatnya? Apakah komunitas pemilik tradisi semakin berdaya? Apakah generasi muda semakin mengenal musik daerahnya? Apakah para maestro mendapatkan ruang yang layak? Atau jangan-jangan, kita hanya sedang mengemas kembali kekayaan budaya menjadi produk baru tanpa benar-benar membangun keberlanjutannya?

Tulisan ini berangkat dari perhatian saya mengikuti berbagai perkembangan dan pembaruan pelaksanaan Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 di Makassar, khususnya pembahasan mengenai hilirisasi musik tradisi Indonesia. Isu ini menarik untuk dicermati karena mempertemukan berbagai kepentingan dan perspektif, mulai dari pelaku seni, komunitas budaya, akademisi, pemerintah, hingga industri musik. Mengikuti perkembangan diskusi tersebut, saya melihat bahwa hilirisasi musik tradisi perlu dibicarakan secara lebih luas dan mendalam. Tidak cukup hanya melihat bagaimana musik tradisi dapat dikembangkan menjadi produk industri yang memiliki nilai ekonomi, tetapi juga bagaimana pengetahuan, proses pewarisan, pendidikan, dan komunitas pemilik tradisi ditempatkan sebagai bagian penting dari ekosistem tersebut. Dari perspektif pendidikan, teknologi pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta pengalaman bergiat langsung di ruang kebudayaan, saya merasa penting untuk menawarkan sudut pandang bahwa masa depan hilirisasi musik tradisi harus dibangun dengan mempertemukan kepentingan ekonomi, keberlanjutan budaya, dan regenerasi pelaku musik.

Pertanyaan ini penting karena musik tradisi bukan sekadar kumpulan nada, ritme, instrumen, atau komposisi. Di dalamnya terdapat pengetahuan, sejarah, cara hidup, nilai sosial, filosofi, bahkan sistem pembelajaran yang diwariskan antargenerasi. Karena itu, membicarakan hilirisasi musik tradisi tidak cukup hanya menggunakan perspektif industri musik dan ekonomi kreatif. Kita juga perlu melihatnya dari perspektif pendidikan, teknologi, kurikulum, dan keberlanjutan kebudayaan.

Hilirisasi Bukan Sekadar Komersialisasi

Selama ini, hilirisasi sering dipahami sebagai proses mengubah potensi menjadi produk bernilai ekonomi. Dalam konteks musik tradisi, bentuknya bisa berupa produksi album, pertunjukan berbayar, festival, musik untuk film, konten digital, pariwisata budaya, hingga kolaborasi dengan industri kreatif lainnya.

Semua itu penting. Namun, ada persoalan yang tidak boleh kita abaikan, komersialisasi tidak selalu identik dengan keberlanjutan budaya.

Sebuah musik tradisi bisa saja viral di media sosial, dipentaskan di panggung internasional, atau menjadi materi promosi pariwisata. Tetapi, jika tidak ada regenerasi pemain, dokumentasi pengetahuan, ruang belajar, dan penghargaan terhadap komunitas pemiliknya, keberhasilan tersebut berpotensi hanya menjadi keberhasilan sesaat.

World Intellectual Property Organization (WIPO) menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional, termasuk musik, merupakan bagian dari identitas dan warisan komunitas yang diwariskan antargenerasi. Perlindungannya berkaitan dengan pelestarian warisan budaya sekaligus penguatan kreativitas dan keberagaman budaya.

Dengan demikian, hilirisasi harus bergerak lebih jauh daripada sekadar menjadikan musik tradisi sebagai bahan baku industri. Ia harus memastikan bahwa komunitas budaya tetap menjadi subjek utama dalam proses penciptaan nilai.

Sekolah dan Kurikulum: Hulu yang Sering Terlupakan

Sebagai seorang yang bergerak dalam bidang teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, dan praktik kebudayaan, saya melihat bahwa salah satu persoalan mendasar musik tradisi Indonesia justru berada pada ruang pembelajaran.

Kita sering berbicara tentang bagaimana musik tradisi dipasarkan, diproduksi, dan dipertunjukkan. Namun, seberapa serius kita menyiapkan generasi yang mampu memainkan, memahami, mengembangkan, dan mengajarkan musik tersebut?

Hilirisasi semestinya dimulai dari hulu, yaitu pendidikan.

Sekolah, perguruan tinggi, sanggar, komunitas, dan ruang belajar informal harus menjadi bagian dari ekosistem musik tradisi. Kurikulum seni musik perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi musik lokal, bukan sekadar memperkenalkannya sebagai materi tambahan atau pengetahuan tentang kebudayaan daerah.

Panduan Mata Pelajaran Seni Musik yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen pada 2025 telah memberikan arah pembelajaran melalui tahapan memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan. Pendekatan ini membuka peluang bagi murid untuk tidak hanya mengenal instrumen tradisional, tetapi juga mempraktikkan, mengembangkan, dan memahami nilai budaya di balik musik tersebut.

Artinya, pembelajaran musik tradisi perlu bergerak dari sekadar mengenal nama alat musik menuju pengalaman musikal yang nyata.

Bayangkan jika setiap sekolah memiliki proyek pembelajaran berbasis musik lokal. Murid tidak hanya diminta memainkan alat musik, tetapi juga mewawancarai maestro, mendokumentasikan repertoar, mempelajari pola ritme, merekam pertunjukan, hingga menciptakan karya baru berdasarkan pengetahuan yang mereka peroleh.

Di sinilah pendidikan menjadi bagian dari rantai nilai musik tradisi. Sekolah tidak hanya menjadi konsumen materi kebudayaan, tetapi juga menjadi ruang produksi pengetahuan dan regenerasi pelaku budaya.

Teknologi Bukan Pengganti Tradisi

Kita hidup dalam ekosistem digital yang mengubah cara manusia memproduksi, menikmati, dan mendistribusikan musik. Karena itu, teknologi seharusnya tidak diposisikan sebagai ancaman bagi musik tradisi, melainkan sebagai instrumen untuk memperluas kemungkinan pengembangannya.

Dokumentasi digital, arsip audio-visual, perpustakaan musik, aplikasi pembelajaran, platform distribusi, hingga kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keberadaan musik tradisi.

Penelitian Jaya, Andela, dan Yurnalis (2025) mengenai pengembangan aplikasi Android untuk pembelajaran transkripsi musik tradisional Minangkabau menunjukkan bagaimana teknologi dapat membantu proses pengenalan nada, pola ritme, dan struktur musikal tradisi melalui media pembelajaran digital.

Namun, ada batas yang harus kita pahami. Teknologi dapat merekam bunyi, tetapi belum tentu mampu merekam seluruh makna sosial dan budaya yang melatarbelakanginya.

Karena itu, digitalisasi tidak boleh berhenti pada mengunggah video pertunjukan ke YouTube atau memproduksi konten pendek untuk media sosial. Kita membutuhkan sistem dokumentasi yang lebih serius: siapa penciptanya, siapa maestro yang mewariskan repertoar, bagaimana konteks pertunjukannya, apa fungsi sosialnya, serta bagaimana hak dan izin pemanfaatannya.

Teknologi harus membantu memperkuat pengetahuan komunitas, bukan mengambil alih kepemilikan pengetahuan tersebut.

Membangun Rantai Nilai yang Berkeadilan

Hilirisasi musik tradisi membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Maestro, seniman, akademisi, sekolah, pemerintah, industri rekaman, pengelola pertunjukan, komunitas, dan platform digital harus berada dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.

Rantai nilainya dapat dimulai dari dokumentasi dan penelitian, dilanjutkan dengan pendidikan dan regenerasi, pengembangan kreativitas, produksi karya, perlindungan kekayaan intelektual, distribusi, pemasaran, hingga pemanfaatan ekonomi.

Tetapi, satu prinsip harus menjadi perhatian, distribusi manfaat yang adil.

Jangan sampai musik tradisi menjadi sumber keuntungan bagi industri, sementara komunitas pemiliknya hanya menjadi objek promosi. Perlu ada mekanisme penghargaan terhadap maestro, pencatatan hak cipta, kesepakatan penggunaan repertoar, serta pengakuan terhadap kekayaan intelektual komunal.

UNESCO melalui Framework for Culture and Arts Education (2024) menegaskan pentingnya menghubungkan pendidikan dan kebudayaan dalam berbagai ruang pembelajaran, baik formal, nonformal, maupun informal. Kerangka ini memperlihatkan bahwa kebudayaan bukan sekadar materi yang diajarkan, melainkan juga sumber pengetahuan, kreativitas, dan peluang sosial-ekonomi.

Dari Daerah untuk Masa Depan Musik Indonesia

Indonesia memiliki kekayaan musik tradisi yang luar biasa. Setiap daerah memiliki karakter bunyi, instrumen, teknik permainan, dan sistem musikal yang berbeda. Kekayaan ini seharusnya menjadi kekuatan dalam membangun identitas musik Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.

Di Bengkulu, misalnya, musik Dol bukan hanya instrumen perkusi yang menghasilkan bunyi ritmis. Ia memiliki hubungan dengan sejarah, tradisi Tabot, kehidupan sosial, dan identitas masyarakat. Ketika musik Dol dikembangkan melalui komposisi kontemporer, kolaborasi lintas genre, atau produksi digital, bukan sekadar menciptakan bentuk musik baru, tetapi juga membuka ruang dialog antara tradisi dan masa depan.

Namun, inovasi harus tetap memiliki pijakan pengetahuan. Kebebasan artistik perlu berjalan berdampingan dengan pemahaman terhadap sumber tradisi, etika budaya, dan penghargaan terhadap komunitas.

Pada akhirnya, hilirisasi musik tradisi Indonesia harus menghasilkan lebih dari sekadar produk industri. Ia harus melahirkan generasi baru yang mengenal tradisinya, maestro yang dihargai, komunitas yang berdaya, institusi pendidikan yang aktif, serta industri kreatif yang bertanggung jawab.

Konferensi Musik Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk membicarakan bagaimana musik tradisi masuk ke pasar, tetapi juga bagaimana pasar, teknologi, dan pendidikan dapat kembali memperkuat kehidupan musik tradisi.

Sebab, ukuran keberhasilan hilirisasi bukan hanya seberapa jauh bunyi tradisi kita dipasarkan, melainkan seberapa kuat tradisi itu tetap hidup di tengah masyarakatnya.

Jangan hanya membuat musik tradisi terdengar lebih luas. Pastikan juga pengetahuan, nilai, dan orang-orang yang menjaganya semakin kuat.