Amerika Langgar Hukum Internasional

Rudi Pradisetia Sudirdja
Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Konten dari Pengguna
5 Januari 2020 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rudi Pradisetia Sudirdja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto: REUTERS/Tom Brenne
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto: REUTERS/Tom Brenne
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memasuki tahun 2020, dunia dikagetkan oleh tindakan militer Amerika Serikat (AS) melakukan serangan terhadap Jendral Qassem Soleimani, Pejabat Teras Militer Iran di Bandara Bagdad, Irak. Donald Trump mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah dirinya.
ADVERTISEMENT
Lantas, muncul pertanyaan, bagaimana hukum internasional menilai tindakan penyerangan tersebut?
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum internasional lainnya. (Mochtar Kusumaatmaja: 2003:4)
Dalam hukum internasional diatur hak dan kewajiban negara. Setiap negara memilki hak atas kedaulatan, hak kesamaan derajat, hak yurisdiksi teritorial, hak untuk mempertahankan diri dan memelihara diri.
Pada sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan/mematuhi perjanjian internasional, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan intervensi terhadap negara lain.
Tindakan AS
Tindakan militer AS di Bagdad telah menciderai prinsip hukum internasional. Suatu negara tidak dibenarkan melakukan serangan pada pejabat negara lain, kecuali dalam kondisi perang.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, bahwa Jenderal Qassem Soleimani merupakan Komandan Pasukan Quds Garda Revolusi Islam Iran. Ia bukan pemimpin milisi atau pimpinan organisasi terlarang. Soleimani adalah pejabat militer negara berdaulat anggota PBB.
Menurut beberapa sumber, ketika Soleimani melakukan kunjungan ke Irak, ia datang secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara sahabat. Ia tidak datang diam-diam atau sembunyi-sembunyi. Penjemputan pun dilakukan oleh salah satu pejabat Irak. Oleh karenanya, Soleimani menurut hukum internasional adalah tamu negara yang harus dilindungi.
Tindakan AS bertentangan dengan prinsip "kedaulatan" dan "yuridiksi teritorial" sebuah negara. Karena perbuatan itu dilakukan di wilayah teritorial Irak sebagai negara merdeka dan berdaulat. Penyerangan pun dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pada pejabat setempat.
ADVERTISEMENT
Singkatnya, AS sebagai negara Anggota PBB telah menyerang pejabat negara anggota PBB lainnya, yang dilakukan di wilayah negara ketiga.
Oleh karena itu, tindakan AS jelas bertentangan dengan prinsip hukum Internasional tentang hak kedaulatan, hak yuridiksi teritorial dan kewajiban negara untuk tidak melakukan penyerangan terhadap negara lain.
Preseden buruk
Tindakan tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan. Negara-negara berdaulat harus mengajukan protes terhadap AS. Apabila dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia internasional, dan bukan tidak mungkin terjadi lagi atau bahkan diikuti oleh negara lain.