Antara Jeriken dan Keadilan

Pendidikan pernah kuliah Pengamat & pemerhati kebijakan Publik. Tulisan menjadi warisan yg abadi dibandingkan dg harta benda, memungkinkan generasi mendatang (cucu/cicit) untk mengenal pemikiran penulisnya "Menulis adalah bekerja untuk keabadian"
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penindakan terhadap warga yang menjual kembali Pertalite secara eceran di wilayah perdesaan Jawa Tengah kembali membuka pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar selesai: sampai di mana negara membaca praktik itu sebagai pelanggaran hukum, dan sejak titik mana ia seharusnya dibaca sebagai gejala sosial?
Secara normatif, aparat tentu memiliki dasar. Distribusi BBM subsidi memang diatur ketat oleh negara. Namun hukum, seperti lama diingatkan begawan hukum Satjipto Rahardjo, tidak boleh kehilangan wajah sosialnya.
Hukum hadir untuk manusia—bukan manusia untuk hukum.
Karena itu, setiap penegakan aturan menuntut sensitivitas terhadap konteks, terutama ketika ia bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat kecil.
Di banyak desa, praktik penjualan bensin eceran bukan fenomena baru. Ia tumbuh di ruang yang belum sepenuhnya dijangkau distribusi energi formal. Ia hadir bukan karena kelicikan ekonomi, melainkan karena kebutuhan yang nyata. Tidak semua warga dekat SPBU. Tidak semua memiliki kendaraan untuk membeli langsung.
Dalam situasi seperti itu, pengecer kecil justru menjadi simpul distribusi informal yang selama ini diam-diam menjaga mobilitas desa tetap bergerak.
Lebih dari itu, ada realitas yang kerap luput dari perhatian kebijakan.
Begitu banyak warga menggantungkan hidupnya dari berjualan bensin eceran.
Mereka bukan pelaku spekulasi energi. Mereka berjualan agar dapur tetap menyala, agar cicilan kendaraan kerja tetap berjalan, dan agar anak-anak mereka tetap bisa berangkat sekolah setiap pagi tanpa harus berhenti di tengah jalan karena biaya.
Di titik inilah praktik eceran tidak lagi sekadar aktivitas ekonomi kecil—melainkan strategi bertahan hidup.
Pertanyaan yang kemudian patut diajukan menjadi sederhana sekaligus mendasar: apakah negara hendak menghukum mereka yang sedang bertahan hidup?
Dalam perspektif keadilan modern, seperti diingatkan ekonom peraih Nobel Amartya Sen, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari ketertiban aturannya saja, tetapi dari sejauh mana ia memperluas kemampuan nyata warga untuk menjalani kehidupan yang layak. Distribusi subsidi energi, karena itu, bukan hanya soal pengawasan—melainkan juga soal akses.
Di sinilah masalahnya menjadi terang. Ketika praktik eceran bertahan lama di banyak wilayah, itu sering bukan sekadar pelanggaran individu. Ia adalah tanda bahwa distribusi belum sepenuhnya merata.
Penegakan hukum tetap penting. Subsidi memang harus dijaga agar tepat sasaran. Namun rasa keadilan publik juga menuntut proporsionalitas. Negara tidak boleh terlihat lebih cepat tegas kepada pelaku kecil dibanding kepada penyimpangan distribusi berskala besar yang dampaknya jauh lebih luas dan merugikan.
Kasus penjualan Pertalite eceran di desa-desa semestinya tidak berhenti sebagai perkara pidana individual. Ia layak dibaca sebagai pesan sosial: bahwa di sebagian wilayah, jeriken masih menjadi jembatan antara kebutuhan energi dan keterbatasan akses.
Dan ketika jeriken menjadi sandaran nafkah keluarga, hukum seharusnya hadir bukan hanya sebagai alat menghukum—melainkan sebagai jalan untuk memperbaiki keadaan yang membuat praktik itu terus hidup.
