Antara Privasi Pasien dan Hak Pengawasan Publik
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengkritisi Dasar Hukum Sebuah Papan Pengumuman di Loket Pendaftaran Puskesmas Ajibarang I
Sebuah papan pengumuman yang menempel di loket pendaftaran Puskesmas Ajibarang I menarik perhatian saya. Loket pendaftaran merupakan pintu pertama yang dilalui masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan. Di tempat itulah pasien menyerahkan identitas, menyampaikan keluhan kesehatan, dan memulai proses pelayanan. Di antara berbagai informasi yang terpampang, terdapat sebuah larangan mengambil gambar, foto, video, maupun audio pelayanan puskesmas. Larangan tersebut diperkuat dengan pencantuman Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pada pandangan pertama, tidak ada yang tampak janggal. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, puskesmas memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban pelayanan sekaligus melindungi privasi pasien. Namun setelah membaca pasal-pasal yang dicantumkan, muncul pertanyaan yang menurut saya layak didiskusikan secara terbuka: apakah dasar hukum tersebut memang secara langsung mengatur larangan mengambil foto, video, atau audio di lingkungan puskesmas?
Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk mencari kesalahan sebuah institusi pelayanan kesehatan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami secara tepat hubungan antara aturan, dasar hukum, dan hak-hak warga negara dalam ruang pelayanan publik. Dalam negara hukum, ketepatan penggunaan dasar hukum bukan sekadar persoalan administratif. Ketika sebuah instansi mencantumkan pasal tertentu dalam sebuah pengumuman, masyarakat berhak berasumsi bahwa pasal tersebut memiliki hubungan langsung dengan aturan yang disampaikan.
Pasal 28 Undang-Undang Praktik Kedokteran mengatur kewajiban dokter mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan guna menjaga kompetensi profesinya. Pasal 51 mengatur kewajiban dokter, termasuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien. Sementara Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi mengatur larangan penyadapan informasi yang ditransmisikan melalui jaringan telekomunikasi. Berdasarkan substansi pasal-pasal tersebut, penulis belum menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur larangan umum mengambil foto, video, atau audio di lingkungan puskesmas.
Persoalannya bukan pada niat baik untuk melindungi privasi pasien. Tujuan tersebut justru patut diapresiasi. Yang menjadi perhatian adalah relevansi dasar hukum yang digunakan. Ketika dasar hukum yang dicantumkan tidak secara langsung berkaitan dengan substansi larangan, masyarakat berpotensi menerima informasi yang kurang utuh. Hukum yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen edukasi publik akhirnya hanya dipahami sebagai simbol kewenangan yang harus ditaati tanpa dipahami maknanya.
Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi cukup penting untuk dicermati. Bagi sebagian masyarakat, keberadaan pasal dan undang-undang dalam sebuah pengumuman memiliki efek psikologis yang kuat. Tidak semua warga memiliki kesempatan membaca isi peraturan yang dirujuk. Banyak yang akhirnya menganggap seluruh bentuk dokumentasi merupakan tindakan yang dilarang hukum. Dalam situasi tertentu, kondisi ini dapat membuat masyarakat ragu untuk bertanya, menyampaikan kritik, atau mendokumentasikan sesuatu yang berkaitan dengan kualitas pelayanan publik.
Padahal masyarakat bukan hanya penerima layanan. Dalam sistem demokrasi, masyarakat juga merupakan bagian dari mekanisme pengawasan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, masukan, dan kritik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa transparansi merupakan salah satu fondasi utama tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Tentu saja hak melakukan pengawasan tidak dapat dijalankan tanpa batas. Privasi pasien harus tetap dihormati. Rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya. Informasi kesehatan seseorang tidak boleh disebarluaskan tanpa izin. Bahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mewajibkan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga kerahasiaan data serta informasi kesehatan pasien. Perlindungan terhadap privasi pasien merupakan kewajiban hukum sekaligus kewajiban moral yang tidak dapat ditawar.
Namun perlindungan privasi pasien tidak seharusnya dimaknai sebagai penutupan ruang pengawasan publik. Keduanya merupakan prinsip yang berbeda dan harus ditempatkan secara seimbang. Masyarakat tidak berhak mengambil atau menyebarkan data medis pasien, tetapi masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi kualitas pelayanan yang mereka terima. Ketika warga menemukan ruang tunggu yang tidak layak, antrean yang tidak manusiawi, fasilitas yang rusak, atau pelayanan yang diduga tidak sesuai standar, mereka memiliki kepentingan yang sah untuk menyampaikan temuan tersebut melalui mekanisme pengaduan maupun kontrol sosial yang tersedia.
Pengawasan semacam itu bukan ancaman bagi pelayanan publik. Sebaliknya, pengawasan merupakan salah satu instrumen yang mendorong peningkatan kualitas layanan. Sejarah menunjukkan bahwa banyak perbaikan pelayanan publik justru lahir dari kritik, laporan, dan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa adanya ruang pengawasan, berbagai persoalan yang terjadi di lapangan sering kali tidak pernah sampai kepada pengambil kebijakan.
Tantangan terbesar pelayanan publik saat ini bukan hanya menjaga kerahasiaan pasien, tetapi juga memastikan bahwa upaya perlindungan tersebut tidak menimbulkan kesan seolah-olah ruang pengawasan masyarakat ikut dibatasi. Privasi dan transparansi bukan dua nilai yang saling bertentangan, melainkan dua prinsip yang harus berjalan berdampingan dalam negara demokrasi.
Dalam konteks ini, aturan yang lebih spesifik justru akan lebih mudah dipahami masyarakat. Misalnya larangan mengambil gambar pasien tanpa persetujuan, larangan merekam data rekam medis, atau larangan melakukan dokumentasi yang mengganggu proses pelayanan. Rumusan seperti itu lebih jelas, lebih proporsional, dan lebih dekat dengan tujuan perlindungan privasi yang ingin dicapai. Dengan demikian, masyarakat memahami apa yang memang harus dilindungi, tanpa kehilangan hak untuk ikut mengawasi kualitas pelayanan publik.
Kasus papan pengumuman di loket pendaftaran Puskesmas Ajibarang I pada akhirnya dapat menjadi bahan refleksi yang lebih luas bagi berbagai instansi pelayanan publik. Tidak jarang sebuah aturan dibuat dengan niat baik, tetapi kurang tepat dalam memilih dasar hukum atau menjelaskan substansi yang ingin dilindungi. Akibatnya, masyarakat lebih mengingat larangannya daripada memahami alasan yang melatarbelakanginya. Padahal fungsi utama hukum bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan memberikan kepastian, perlindungan, dan pemahaman yang benar kepada warga negara.
Lebih dari satu abad lalu, Hakim Agung Amerika Serikat Louis D. Brandeis menulis sebuah kalimat yang hingga kini masih sering dikutip dalam diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas publik:
"Sunlight is said to be the best of disinfectants; electric light the most efficient policeman."
Brandeis meyakini bahwa keterbukaan adalah cara paling efektif untuk mencegah penyimpangan dan membangun kepercayaan masyarakat. Dalam konteks pelayanan publik modern, pesan tersebut tetap relevan. Transparansi bukan ancaman bagi lembaga yang bekerja dengan baik. Sebaliknya, keterbukaan merupakan salah satu instrumen terpenting untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai tujuan dan tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya seseorang mengambil foto di lingkungan puskesmas. Yang lebih penting adalah bagaimana sebuah institusi publik menyampaikan aturan secara proporsional, menggunakan dasar hukum yang relevan, dan mampu menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya ingin dilindungi. Sebab pelayanan publik yang berkualitas tidak lahir dari banyaknya papan larangan, melainkan dari keseimbangan antara perlindungan hak warga, keterbukaan informasi, dan kepercayaan yang dibangun melalui akuntabilitas. Ketika privasi pasien terlindungi dan ruang pengawasan publik tetap terjaga, di situlah pelayanan publik menemukan bentuk terbaiknya.

