Konten dari Pengguna

Dari Toko Material Kades ke Bisnis Kepala Daerah

Ilustrasi Generated By AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By AI

Ada persoalan yang sering dianggap sepele dalam pemerintahan: pejabat publik memiliki usaha yang bidangnya berhubungan dengan proyek pemerintah yang berada dalam lingkup kewenangannya. Secara sederhana, orang bisa saja mengatakan, “Apa salahnya pejabat punya usaha?” Tidak ada yang salah dengan seseorang menjadi pengusaha. Persoalannya baru muncul apabila jabatan publik dan kepentingan bisnis berada terlalu dekat, terutama apabila keputusan pemerintah dapat memengaruhi langsung siapa yang mendapatkan pekerjaan, siapa yang menjadi pemasok, berapa nilai transaksi, atau perusahaan mana yang memperoleh keuntungan dari anggaran negara dan daerah. Dalam situasi semacam itu, publik memiliki alasan yang sah untuk bertanya, bukan karena setiap transaksi otomatis merupakan korupsi, tetapi karena kekuasaan dan kepentingan pribadi berada dalam ruang yang sama.

Bayangkan sebuah contoh di tingkat desa. Seorang kepala desa memiliki toko material yang menjual semen, pasir, batu, besi dan berbagai kebutuhan pembangunan. Desa kemudian mendapatkan anggaran untuk membangun jalan, talud, drainase atau gedung desa. Toko milik kepala desa ternyata ikut memasok material untuk kegiatan tersebut. Apakah otomatis terjadi korupsi? Tentu tidak. Apakah otomatis melanggar hukum? Belum tentu. Tetapi apakah masyarakat berhak bertanya bagaimana toko tersebut dipilih, siapa yang menentukan kebutuhan barang, bagaimana harga dibandingkan dengan pemasok lain, dan apakah kepala desa memiliki pengaruh terhadap proses pengadaan? Jawabannya jelas: masyarakat berhak mempertanyakannya. Sebab persoalan konflik kepentingan tidak selalu dimulai dari uang yang masuk ke kantong pejabat. Ia dapat dimulai jauh lebih awal, yaitu dari munculnya situasi yang membuat keputusan pemerintah tidak lagi terlihat sepenuhnya independen.

Persoalan yang sama akan terasa jauh lebih besar apabila skenarionya dinaikkan dari desa ke kabupaten dan provinsi. Kepala desa memiliki toko material, lalu kepala daerah memiliki perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi atau jasa pengaspalan jalan. Skala kewenangannya tentu berbeda, begitu pula besarnya anggaran yang dikelola. Kepala daerah mempunyai pengaruh terhadap kebijakan pembangunan, perencanaan program, prioritas anggaran dan berbagai keputusan yang dapat menciptakan pasar bagi sektor usaha tertentu. Karena itu, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan transparansi dan kehati-hatian yang seharusnya melekat pada dirinya. Bukan karena pejabat tersebut pasti menyalahgunakan kewenangan, melainkan karena potensi konflik kepentingannya menjadi semakin besar dan dampaknya terhadap publik juga semakin luas.

Masalahnya bukan sekadar apakah seorang pejabat boleh memiliki bisnis, melainkan apakah bisnis pribadi itu memiliki kesempatan untuk bersentuhan dengan keputusan publik yang berada dalam pengaruh atau kewenangannya.

Ini perbedaan penting yang sering hilang dalam perdebatan publik. Memiliki perusahaan bukan kejahatan. Menjadi pengusaha sebelum atau selama menduduki jabatan publik juga bukan otomatis tindakan tercela. Bahkan seorang pejabat yang memiliki latar belakang bisnis tetap dapat bekerja secara profesional dan menjalankan pemerintahan dengan baik. Namun jabatan publik membawa konsekuensi tambahan: keputusan yang dibuat bukan lagi keputusan atas nama diri sendiri, melainkan keputusan yang menggunakan kewenangan negara atau daerah dan berpotensi berdampak terhadap masyarakat luas. Karena itu, standar yang digunakan tidak cukup hanya “boleh secara hukum”, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan, transparansi, independensi keputusan dan kepercayaan publik.

Gagasan Max Weber tentang ethic of responsibility atau etika tanggung jawab relevan untuk membaca persoalan ini. Dalam esainya Politics as a Vocation, Weber membedakan etika keyakinan dengan etika tanggung jawab: seorang pemegang kekuasaan tidak cukup hanya merasa bahwa niatnya baik, tetapi harus mempertimbangkan konsekuensi nyata dari keputusan yang diambilnya. Dalam pemerintahan, prinsip ini menjadi penting karena seorang pejabat tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang ia maksudkan, tetapi juga atas bagaimana kewenangan yang dipegangnya dapat berdampak kepada masyarakat. Dengan sudut pandang tersebut, seorang pejabat yang memiliki bisnis semestinya tidak hanya bertanya, “Apakah saya boleh melakukannya?”, tetapi juga “Apakah posisi saya dapat membuat keputusan ini terlihat tidak independen, merugikan persaingan yang sehat, atau mengurangi kepercayaan masyarakat?” Di situlah etika kekuasaan diuji: bukan sekadar pada niat, tetapi pada kesediaan menjaga jarak dari kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan publik.

Dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, konflik kepentingan memang bukan persoalan yang bisa dianggap remeh. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan dan menempatkan konflik kepentingan sebagai salah satu persoalan yang harus dicegah dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Prinsip serupa juga menjadi bagian penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Regulasi pengadaan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memenangkan pekerjaan, tetapi juga menghendaki proses yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta mencegah pertentangan kepentingan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Artinya, pemerintah tidak boleh melihat pengadaan hanya dari hasil akhirnya. Jalan memang bisa selesai dibangun, gedung memang bisa berdiri, material memang bisa datang dan pekerjaan memang bisa dinyatakan selesai. Namun pertanyaan tata kelola pemerintahan jauh lebih panjang daripada sekadar “pekerjaannya selesai atau tidak”. Publik juga perlu mengetahui apakah prosesnya berlangsung adil, apakah penyedia dipilih melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, apakah harga wajar, apakah tidak ada pihak yang memperoleh keistimewaan karena kedekatan dengan pengambil keputusan, dan apakah pejabat yang memiliki kepentingan bisnis berada dalam posisi yang dapat memengaruhi proses tersebut.

Di sinilah konflik kepentingan menjadi berbahaya. Ia tidak selalu tampil dalam bentuk amplop, transfer uang atau proyek fiktif. Konflik kepentingan dapat hadir dalam bentuk keputusan yang secara administratif terlihat rapi, tetapi proses di belakangnya tidak lagi sepenuhnya netral. Bahkan tanpa ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening pejabat, publik tetap dapat kehilangan kepercayaan apabila perusahaan milik atau terkait dengan pejabat memperoleh keuntungan dari keputusan pemerintahan yang berada dalam lingkup pengaruhnya. Dalam pemerintahan modern, persepsi publik bukan satu-satunya ukuran kesalahan, tetapi persepsi tersebut tetap penting karena kepercayaan merupakan modal utama pemerintahan.

Karena itu, pejabat yang memiliki bisnis sebenarnya tidak perlu alergi terhadap transparansi. Justru semakin besar bisnis dan semakin dekat bidang usahanya dengan proyek pemerintah, semakin kuat alasan untuk membuka potensi benturan kepentingan dan memastikan proses pengambilan keputusan dapat diperiksa secara independen. Jika memang prosesnya bersih, transparansi bukan ancaman. Sebaliknya, transparansi justru menjadi tameng bagi pejabat dari tuduhan yang tidak berdasar. Masalah biasanya muncul apabila publik hanya diminta percaya, sementara proses pengambilan keputusan tidak pernah benar-benar dibuka.

Hal yang sama berlaku bagi kepala desa. Jangan sampai karena nilai proyek desa relatif kecil, persoalan konflik kepentingan dianggap tidak penting. Di desa, masyarakat justru berada sangat dekat dengan pemerintahannya. Warga tahu siapa pemilik toko material, siapa perangkat desa, siapa kontraktor, siapa pemasok pasir, siapa yang mengerjakan jalan dan siapa yang memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pengambil keputusan. Karena kedekatan itu, sedikit saja ketidakjelasan dapat melahirkan kecurigaan besar. Apalagi jika pelaku usaha lain merasa tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk masuk dalam pekerjaan pemerintah desa.

Namun kritik juga harus memiliki batas. Jangan sampai setiap kepala desa yang memiliki toko material langsung dituduh korupsi. Jangan pula setiap kepala daerah yang memiliki perusahaan konstruksi otomatis dianggap menggunakan jabatan untuk memenangkan proyek. Tuduhan semacam itu membutuhkan bukti. Kritik yang sehat justru harus mampu membedakan antara kepemilikan usaha, potensi konflik kepentingan, pelanggaran prosedur, pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi. Semuanya bukan hal yang sama. Dengan pembedaan tersebut, kritik publik menjadi jauh lebih kuat karena tidak berdiri di atas prasangka, melainkan di atas pertanyaan yang dapat diuji.

Persoalan yang lebih besar justru muncul apabila masyarakat menggunakan standar berbeda berdasarkan siapa pejabatnya. Kepala desa dikritik habis-habisan hanya karena mempunyai toko material, tetapi pejabat yang lebih tinggi dibiarkan memiliki kepentingan bisnis yang jauh lebih besar tanpa pertanyaan yang sama. Ini jelas tidak sehat. Kalau konflik kepentingan dianggap penting, maka prinsipnya harus berlaku dari tingkat desa sampai tingkat provinsi. Yang berubah hanyalah skala pengawasan dan besarnya risiko, bukan prinsip dasarnya.

Semakin besar kewenangan, semakin besar pula kebutuhan untuk menjaga jarak antara jabatan dan kepentingan pribadi. Kepala desa mengelola anggaran desa, bupati mengelola anggaran kabupaten, gubernur mengelola kebijakan dan anggaran provinsi. Tidak masuk akal apabila tuntutan integritas justru semakin longgar saat kekuasaan semakin besar. Sebaliknya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar etik yang layak dibebankan kepadanya. Bukan untuk menghalangi orang berbisnis, tetapi untuk memastikan bisnis tidak memperoleh keuntungan dari kedekatannya dengan kekuasaan.

Pada akhirnya, negara tidak membutuhkan pejabat yang harus berhenti menjadi pengusaha hanya karena masuk pemerintahan. Yang dibutuhkan adalah pejabat yang memahami bahwa ada garis yang tidak boleh dikaburkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Bisnis memiliki tujuan mencari keuntungan, sementara jabatan publik memiliki tujuan melayani masyarakat. Dua dunia tersebut boleh saja dimiliki oleh seseorang, tetapi keduanya harus ditempatkan dalam ruang yang jelas agar tidak saling memengaruhi secara tidak patut.

Dari toko material kepala desa sampai perusahaan kontraktor kepala daerah, pertanyaan dasarnya tetap sama: apakah keputusan pemerintah benar-benar dibuat untuk kepentingan masyarakat, atau terdapat ruang bagi kepentingan bisnis pribadi untuk ikut menentukan arah keputusan tersebut? Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik yang sehat. Sebab pemerintahan yang bersih bukan hanya pemerintahan yang tidak terbukti korup, tetapi pemerintahan yang mampu membuat masyarakat percaya bahwa setiap rupiah anggaran digunakan melalui proses yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kekuasaan pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang memiliki kewenangan menandatangani keputusan. Kekuasaan juga merupakan ujian tentang seberapa kuat seseorang mampu menahan diri agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi keuntungan pribadi. Dan di situlah batas antara pejabat publik dan pengusaha harus dibuat setegas mungkin: bukan karena bisnis itu haram bagi pejabat, tetapi karena jabatan publik terlalu mahal nilainya untuk dijadikan jalan masuk menuju pasar pribadi.