Konten dari Pengguna

Harga Beras Mahal, Petani Tetap Tertekan: Siapa Menikmati Keuntungan?

Ilustrasi Generated By AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By AI

Ada ironi dalam tata niaga pangan Indonesia. Masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli beras, tetapi petani yang menanam padi belum tentu menikmati keuntungan yang layak. Konsumen mengeluhkan harga beras yang menguras penghasilan, sedangkan petani menghadapi biaya produksi, risiko gagal panen, dan ketidakpastian harga jual. Jika konsumen terbebani dan petani belum sejahtera, siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan dari setiap kilogram beras yang dikonsumsi masyarakat? Pertanyaan ini seharusnya mendorong pemerintah untuk mengevaluasi tata niaga pangan secara menyeluruh, bukan sekadar memastikan beras tersedia di pasar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tekanan harga beras perlu mendapat perhatian serius. Pada September 2026, rata-rata harga beras eceran nasional tercatat Rp15.769 per kilogram, meningkat 3,73 persen dibandingkan dengan September 2025. Pada periode yang sama, rata-rata harga beras di tingkat penggilingan mencapai Rp14.329 per kilogram, naik 6,04 persen secara tahunan. Angka tersebut menunjukkan kenaikan harga pada tingkat penggilingan dan konsumen. Namun, data itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa petani merugi atau pelaku perdagangan memperoleh keuntungan yang tidak wajar. Untuk mengetahui penyebabnya, pemerintah perlu membuka data mengenai harga gabah, biaya pengolahan, ongkos distribusi, dan margin perdagangan.

Persoalan beras tidak bisa dilihat hanya dari harga yang terpampang di pasar. Sebelum sampai ke meja makan, beras melewati proses panjang, mulai dari penanaman, panen, pengeringan, penggilingan, penyimpanan, hingga distribusi. Setiap tahapan membutuhkan biaya dan tenaga. Akan tetapi, petani telah menanggung risiko sejak awal, bahkan sebelum mengetahui harga jual hasil panennya. Mereka harus menyediakan benih, pupuk, pestisida, tenaga kerja, dan biaya pengolahan lahan. Risiko banjir, kekeringan, serangan hama, serta perubahan cuaca juga dapat mengurangi hasil produksi. Setelah berbulan-bulan bekerja, pendapatan yang diperoleh belum tentu sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung.

Posisi tawar petani semakin lemah apabila kebutuhan ekonomi memaksa mereka segera menjual gabah. Kebutuhan membayar utang dan memenuhi kebutuhan keluarga sering kali membuat petani tidak memiliki keleluasaan untuk menunggu harga yang lebih baik. Di sisi lain, konsumen tidak dapat begitu saja menghindari pembelian beras karena merupakan kebutuhan pokok. Akibatnya, petani dan konsumen sama-sama menghadapi tekanan, meskipun dalam bentuk yang berbeda. Kondisi ini patut menjadi perhatian karena sistem pangan seharusnya melindungi kepentingan produsen sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Sorotan Anies Baswedan mengenai pemberantasan mafia pertanian relevan untuk dibahas dalam upaya membenahi kebijakan pangan. Namun, istilah mafia tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selisih harga gabah dan beras tidak otomatis menunjukkan adanya permainan harga karena pengolahan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi memang membutuhkan biaya. Persoalan harus diperiksa apabila terdapat dugaan praktik perdagangan yang melanggar hukum, persaingan usaha tidak sehat, manipulasi mutu, atau penyalahgunaan posisi dominan yang merugikan petani maupun konsumen.

Pemerintah perlu membuka persoalan ini melalui data yang dapat diuji. Berapa harga gabah yang diterima petani di berbagai daerah? Berapa biaya pengeringan dan penggilingan? Berapa ongkos distribusi dari sentra produksi ke pasar konsumen? Bagaimana margin perdagangan terbentuk pada setiap tahapan? Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan menyatakan bahwa harga ditentukan oleh mekanisme pasar. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan, sedangkan petani membutuhkan kepastian bahwa hasil kerjanya tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang melanggar aturan.

Kenaikan harga beras dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan pasokan, musim panen, biaya produksi, dan distribusi. Karena itu, pemerintah harus mampu membedakan kenaikan harga akibat kondisi pasar dari kenaikan yang berkaitan dengan pelanggaran perdagangan. Jika pasokan berkurang, kebijakan harus diarahkan untuk memperbaiki distribusi dan mengantisipasi gangguan produksi. Jika biaya logistik terlalu tinggi, efisiensi rantai pasok perlu ditingkatkan. Sementara itu, apabila ditemukan praktik persaingan usaha tidak sehat, lembaga berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Kebijakan yang tepat hanya dapat lahir dari pembacaan masalah yang akurat, bukan dari kesimpulan yang terburu-buru.

Kompleksitas persoalan bukan alasan bagi pemerintah untuk menghindari tanggung jawab. Negara tidak cukup hadir saat harga beras melonjak. Pemerintah juga harus memastikan petani memiliki akses terhadap pasar yang adil dan harga jual yang layak. Kebijakan pangan tidak boleh hanya berorientasi pada harga yang dibayar konsumen dengan mengabaikan biaya yang ditanggung produsen. Sebaliknya, kepentingan petani juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan harga beras terus membebani rumah tangga berpendapatan rendah. Tantangannya adalah merumuskan kebijakan yang melindungi kedua pihak tanpa mengorbankan salah satunya.

Salah satu langkah penting ialah memperluas akses petani terhadap pembiayaan, teknologi pertanian, fasilitas pengeringan, penyimpanan, dan penggilingan. Fasilitas yang memadai dapat membantu petani menjaga mutu hasil panen dan mengurangi ketergantungan pada penjualan gabah secara terburu-buru. Koperasi petani juga dapat menjadi sarana untuk mengonsolidasikan hasil panen, memperkuat posisi tawar, dan memperluas akses pasar. Namun, koperasi harus dikelola secara profesional dan transparan agar benar-benar memberikan manfaat ekonomi. Jangan sampai kelembagaan yang seharusnya memperkuat petani hanya menjadi program administratif tanpa hasil yang nyata.

Perum Bulog juga memiliki peran penting dalam penyerapan gabah dan stabilisasi pasokan. Penyerapan harus berjalan efektif, terutama saat panen raya, agar petani memiliki kepastian pasar. Pada saat yang sama, cadangan beras dan distribusi perlu dikelola dengan baik untuk menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga. Kebijakan pangan yang baik tidak boleh mengejar harga murah bagi konsumen dengan mengorbankan pendapatan petani. Sebaliknya, kepentingan petani juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan masyarakat menanggung harga yang semakin tinggi.

Pemikiran ekonom Amartya Sen tentang pembangunan dan kesejahteraan manusia relevan untuk melihat persoalan ini. Kemajuan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi atau peningkatan produksi, tetapi juga melalui kemampuan manusia menjalani kehidupan yang layak. Dalam sektor pertanian, peningkatan produksi beras tidak otomatis membuat petani sejahtera. Demikian pula, kenaikan harga beras tidak otomatis meningkatkan keuntungan mereka. Pemerintah perlu menilai keberhasilan kebijakan berdasarkan pendapatan bersih petani, kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, keberlanjutan usaha tani, dan daya beli masyarakat.

Kritik Anies Baswedan mengenai mafia pertanian semestinya menjadi momentum untuk membenahi tata niaga pangan secara menyeluruh. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik, tetapi setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan. Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan keras atau operasi sesaat, melainkan transparansi harga, pengawasan perdagangan, penegakan hukum yang konsisten, dan kebijakan yang memperkuat petani. Hasilnya harus dirasakan masyarakat, bukan hanya diumumkan kepada publik.

Petani tidak boleh terus dipuji sebagai pahlawan ketahanan pangan, tetapi dibiarkan menghadapi kerasnya pasar sendirian. Konsumen juga tidak seharusnya terus menanggung kenaikan harga tanpa memperoleh penjelasan yang transparan. Negara harus memastikan tata niaga pangan berjalan secara adil, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan petani terus menanam harapan, sementara kesejahteraannya tertinggal di tengah mahalnya harga beras. Keberhasilan ketahanan pangan bukan sekadar tentang jumlah beras yang tersedia di pasar, melainkan juga tentang apakah petani memperoleh penghidupan yang layak dan masyarakat mampu membeli kebutuhan pokok tanpa mengorbankan kebutuhan hidup lainnya. Jika kedua hal mendasar itu belum terpenuhi, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai.