Konten dari Pengguna

Hukuman Mati untuk Koruptor? Masalahnya, Hukum Harus Mengadili Kekuasaan

Ilustrasi generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi generated by AI

Mengapa hukuman mati bagi koruptor selalu terdengar menarik di telinga rakyat, tetapi hampir tidak pernah benar-benar mendekati kenyataan?

Jawabannya mungkin sederhana sekaligus tidak nyaman. Koruptor lahir dari lingkaran kekuasaan, sementara aturan untuk menghukum koruptor juga dibuat oleh lingkaran kekuasaan.

Setiap kali kasus korupsi besar terungkap, kemarahan publik langsung meledak. Nilainya bisa mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, memperbaiki jalan, membantu petani, atau meningkatkan layanan kesehatan justru berpindah ke kantong pribadi. Tidak heran jika tuntutan hukuman mati selalu muncul sebagai bentuk kemarahan dan rasa keadilan yang terluka.

Kemarahan itu memiliki dasar yang kuat. Korupsi bukan kejahatan yang lahir dari kemiskinan. Seorang petani yang bekerja dari pagi hingga sore di sawah tidak memiliki akses untuk menggelapkan anggaran negara. Pedagang kecil di pasar tidak memiliki kewenangan mengatur proyek pemerintah. Korupsi membutuhkan jabatan, kewenangan, akses terhadap anggaran, serta kemampuan mengambil keputusan yang memengaruhi banyak orang.

Dengan kata lain, korupsi bukan kejahatan orang yang tidak memiliki kekuasaan. Korupsi justru tumbuh di ruang-ruang yang dekat dengan kekuasaan.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.

Banyak orang mengira hambatan terbesar hukuman mati bagi koruptor adalah perdebatan soal hak asasi manusia atau sistem hukum. Padahal ada pertanyaan yang lebih mendasar. Siapa yang membuat undang-undang? Siapa yang menentukan berat-ringannya hukuman? Siapa yang memiliki kewenangan mengubah aturan?

Jawabannya adalah negara melalui lembaga-lembaga kekuasaan.

Tentu tidak semua pejabat korup. Banyak pejabat yang bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi. Namun fakta bahwa korupsi hampir selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan membuat publik sulit mengabaikan satu ironi besar.

Korupsi tidak lahir dari kemiskinan, melainkan dari kekuasaan. Karena itu, setiap pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor pada akhirnya berhadapan dengan sebuah paradoks: mampukah sebuah sistem menciptakan aturan yang dapat menghukum secara paling berat orang-orang yang berada paling dekat dengan sumber kekuasaan itu sendiri?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar sinisme. Sejarah politik di berbagai negara menunjukkan bahwa kekuasaan pada dasarnya selalu membutuhkan pengawasan. Tanpa pengawasan yang kuat, kekuasaan cenderung melindungi dirinya sendiri. Karena itulah sejarawan Inggris, Lord Acton, pernah mengingatkan dunia dengan kalimat yang hingga hari ini masih relevan: "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.

Sebagian orang kemudian menunjuk China dan Vietnam sebagai contoh negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Memang benar, kedua negara tersebut pernah menjatuhkan hukuman mati dalam kasus korupsi besar. Namun fakta lain juga tidak bisa diabaikan. Korupsi tidak serta-merta hilang dari negara-negara tersebut. Kampanye antikorupsi masih terus dilakukan dan kasus-kasus baru tetap bermunculan.

Sebaliknya, Singapura yang secara konsisten berada di kelompok negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia justru tidak dikenal karena menghukum mati koruptor. Keberhasilannya lahir dari birokrasi yang profesional, transparansi yang tinggi, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang relatif konsisten. Di sana, peluang untuk tertangkap dan dihukum sering kali lebih menakutkan daripada ancaman hukuman yang sangat berat tetapi jarang diterapkan.

Pelajaran yang bisa diambil sebenarnya cukup sederhana. Koruptor tidak selalu takut pada hukuman yang berat. Koruptor lebih takut pada hukum yang pasti. Ancaman hukuman mati tidak akan banyak berarti jika peluang untuk lolos masih terbuka. Sebaliknya, kepastian bahwa setiap penyimpangan akan ditemukan dan dihukum tanpa pandang bulu merupakan pencegah yang jauh lebih efektif.

Karena itu, perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan setuju atau tidak setuju. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Indonesia sudah memiliki sistem yang mampu memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, pengaruh politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Sebab masalah terbesar Indonesia mungkin bukan kurang kerasnya ancaman hukuman bagi koruptor. Masalah terbesar Indonesia adalah bagaimana memastikan bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada hukum.

Koruptor mungkin takut pada hukuman mati. Tetapi sejarah menunjukkan, kekuasaan jauh lebih takut pada hukum yang benar-benar berlaku untuk semua orang.