Karhutla dan Media Sosial: Kritik Bukan Hoaks
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada ironi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketika api membakar kawasan hutan, asap mengancam kesehatan masyarakat, dan warga berusaha menunjukkan kenyataan di lapangan melalui media sosial, muncul pertanyaan tentang pembatasan konten. Jika informasi mengenai kebakaran justru dipersoalkan, apakah yang sedang dilindungi adalah kepentingan masyarakat atau citra pemerintah?
Pertanyaan ini layak diajukan karena media sosial kini menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan mengawasi kebijakan publik. Warga yang merekam kebakaran, melaporkan kepulan asap, atau memperlihatkan kerusakan lingkungan tidak otomatis sedang menyerang pemerintah. Mereka mungkin justru sedang membantu negara mengetahui persoalan yang belum terjangkau petugas. Karena itu, jika informasi tersebut benar, pemerintah semestinya berterima kasih, bukan bersikap defensif.
Lantas, mengapa informasi mengenai karhutla bisa menimbulkan kegelisahan ketika tersebar luas? Apakah pemerintah khawatir dianggap tidak mampu mengurus kebakaran? Apakah ada kekhawatiran Indonesia mendapat sorotan negatif dari negara lain? Atau persoalannya berkaitan dengan algoritma dan kebijakan moderasi platform media sosial? Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan prasangka. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang apabila muncul dugaan pembatasan informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Hal yang paling penting adalah membedakan kritik dari hoaks. Keduanya tidak bisa disamakan hanya karena sama-sama berpotensi menimbulkan kegaduhan. Kritik merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pemerintah. Warga berhak mempertanyakan penyebab kebakaran, lambatnya penanganan, efektivitas pencegahan, hingga kebijakan yang dinilai belum menyelesaikan persoalan. Kritik dapat disampaikan dengan bahasa keras sekalipun, selama tetap berada dalam batas hukum. Pemerintah boleh tidak setuju, tetapi ketidaksetujuan bukan bukti bahwa kritik tersebut merupakan berita bohong.
Hoaks berbeda. Hoaks merupakan informasi palsu atau menyesatkan yang disajikan seolah-olah benar. Dalam persoalan karhutla, misalnya, video kebakaran lama yang sengaja diklaim sebagai kejadian terbaru, foto dari daerah lain yang disebut sebagai lokasi kebakaran saat ini, atau angka kerusakan yang direkayasa untuk menimbulkan kepanikan. Informasi semacam itu perlu dikoreksi berdasarkan fakta. Jika memenuhi unsur pelanggaran hukum, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Batasnya sebenarnya sederhana: kritik harus dinilai berdasarkan substansi dan bukti, sedangkan informasi yang diduga hoaks harus diperiksa kebenaran serta konteksnya. Jangan sampai sebuah unggahan disebut hoaks hanya karena bertentangan dengan keterangan resmi atau membuat pejabat tidak nyaman. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menggunakan alasan kebebasan berekspresi untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan bersama tanggung jawab terhadap kebenaran informasi.
Jika video warga dianggap tidak menggambarkan kondisi terkini, pemerintah dapat menjelaskan waktu dan lokasi kejadian yang sebenarnya. Jika angka yang beredar tidak sesuai, tunjukkan data pembanding beserta sumbernya. Jika sebuah tuduhan belum terbukti, jelaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan. Cara ini lebih masuk akal daripada sekadar meminta masyarakat berhenti membicarakan persoalan. Klarifikasi berbasis bukti membantu publik memahami keadaan, sedangkan pembatasan tanpa penjelasan justru berisiko menumbuhkan kecurigaan.
Dugaan pembatasan konten karhutla juga perlu diperiksa secara hati-hati. Turunnya jangkauan sebuah unggahan belum otomatis membuktikan adanya perintah pemerintah atau praktik pembatasan tersembunyi. Algoritma, sistem moderasi, dan faktor teknis lain dapat memengaruhi distribusi konten. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan apakah ada permintaan pembatasan dari instansi negara, sementara platform digital perlu memberikan penjelasan yang memadai jika sistem mereka membatasi penyebaran suatu unggahan. Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam dugaan yang belum terbukti.
Dalam situasi kebakaran, informasi warga justru dapat menjadi bagian dari upaya penanganan. Indonesia memiliki wilayah yang luas dan tidak semua kejadian mudah diketahui petugas secara bersamaan. Rekaman warga bisa menjadi petunjuk awal untuk menemukan titik api, memeriksa dampak asap, dan menentukan kebutuhan di lapangan. Tentu, laporan tersebut tetap harus diverifikasi sebelum dijadikan dasar tindakan. Namun, verifikasi seharusnya menjadi langkah awal untuk memastikan kebenaran, bukan alasan untuk mengabaikan pelapor.
Pemerintah semestinya memandang partisipasi masyarakat sebagai kekuatan. Jika laporan warga benar, tindak lanjuti. Jika keliru, luruskan. Jika belum jelas, periksa. Dengan pola seperti itu, media sosial dapat menjadi sarana yang mempertemukan informasi masyarakat dengan tindakan pemerintah. Yang dibutuhkan bukan pertentangan antara laporan warga dan pernyataan resmi, melainkan kerja sama untuk menemukan fakta dan menyelesaikan persoalan.
Lalu, apakah pemerintah harus malu jika kondisi karhutla di Indonesia diketahui negara lain? Semestinya tidak. Negara tidak kehilangan martabat hanya karena masyarakat memperlihatkan persoalan lingkungan yang nyata. Reputasi justru dibangun melalui kesanggupan menghadapi masalah, melindungi warga, menegakkan hukum, dan memperlihatkan langkah perbaikan. Jika pemerintah telah bekerja dengan baik, tunjukkan hasilnya. Jika masih ada kekurangan, jelaskan kendalanya. Menjaga citra tanpa menyelesaikan persoalan hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukanlah seberapa sedikit video kebakaran yang beredar di media sosial, melainkan seberapa cepat api ditangani, seberapa baik masyarakat dilindungi, dan seberapa serius pencegahan dilakukan. Pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan persoalan, masyarakat bertanggung jawab menyampaikan informasi secara benar, sedangkan platform digital berkewajiban menerapkan aturan secara transparan dan adil.
Jangan sampai upaya melawan hoaks justru mempersempit ruang kritik. Jangan pula kebebasan berekspresi dijadikan pembenaran untuk menyebarkan kebohongan. Keduanya harus dibedakan dengan tegas agar masyarakat tetap dapat menyampaikan kenyataan tanpa kehilangan tanggung jawab terhadap kebenaran.
Sebab, kritik yang berbasis fakta merupakan bagian dari pengawasan demokratis, sedangkan hoaks merusak kemampuan masyarakat memahami kenyataan. Yang harus dilawan adalah kebohongan, bukan fakta yang tidak menyenangkan. Dan yang harus segera ditangani adalah kebakaran hutannya, bukan sekadar kabar tentang kebakaran itu.

