Ketika Aturan Harus Lentur: Jangan Sampai Kebijakan Kalah oleh Kenyataan
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada kalanya sebuah kebijakan terlihat sangat baik di atas kertas, tetapi tidak selalu berjalan mulus saat berhadapan dengan kenyataan. Pemerintah membuat aturan dengan tujuan yang jelas, lengkap dengan syarat, indikator, prosedur, dan mekanisme pengawasan. Masalahnya, masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan hidup dalam kondisi yang jauh lebih beragam. Di sinilah sebuah kebijakan diuji: apakah aturan mampu menjawab persoalan, atau justru masyarakat yang dipaksa menyesuaikan diri dengan kekakuan aturan.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah merupakan salah satu contoh yang menarik. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni. Pada 2026, pemerintah bahkan meningkatkan cakupan BSPS secara signifikan. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebut alokasi awal mencapai 400 ribu unit, dengan anggaran sekitar Rp8,3 triliun. Dalam pelaksanaannya, jumlah unit dapat berubah mengikuti perbedaan besaran bantuan berdasarkan karakteristik wilayah.
Besarnya program tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perumahan bukan persoalan kecil. Namun, semakin besar program, semakin penting pula memastikan aturan dan pelaksanaannya mampu menjangkau masyarakat yang memang membutuhkan.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah pada 28 Juli 2026. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar terbaru penyelenggaraan program.
Dalam petunjuk teknis program, rumah layak huni tidak hanya dilihat dari kerusakan fisik bangunan. Ada empat indikator utama, yaitu ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, akses sanitasi layak, dan akses air minum layak. Aspek kesehatan juga diperhatikan melalui pencahayaan dan penghawaan. Kecukupan luas minimum yang tercantum dalam petunjuk teknis terbaru adalah 7,2 meter persegi per orang dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter.
Perubahan dan penajaman pendekatan seperti ini penting karena rumah tidak layak huni tidak selalu bisa dinilai hanya dari apakah atapnya roboh atau dindingnya retak. Rumah yang secara kasatmata masih berdiri bisa saja memiliki persoalan sanitasi, pencahayaan, penghawaan, air minum, atau ruang yang tidak memadai. Kelayakan hunian akhirnya memang harus dilihat sebagai satu kesatuan.
Tetapi Bedah Rumah hanyalah contoh. Persoalan yang sama dapat ditemukan dalam banyak kebijakan pemerintah lainnya. Pendidikan memiliki persoalan yang berbeda antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil. Pelayanan kesehatan menghadapi tantangan yang berbeda antara masyarakat yang tinggal dekat fasilitas kesehatan dengan mereka yang harus menempuh perjalanan jauh. Program bantuan sosial, pertanian, UMKM, pembangunan desa, hingga pelayanan administrasi juga menghadapi kenyataan yang tidak selalu sama antara satu daerah dan daerah lainnya.
Indonesia terlalu beragam untuk dikelola hanya dengan pendekatan yang seragam. Standar nasional tetap diperlukan, tetapi penerapannya membutuhkan kemampuan membaca kondisi masyarakat. Pemerintah tidak boleh menggunakan alasan aturan untuk menghindari persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui evaluasi kebijakan.
Kebijakan publik seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah prosedur sudah dipenuhi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tujuan kebijakan benar-benar tercapai. Sebab masyarakat tidak hidup di dalam formulir, tabel, atau laporan administrasi. Mereka hidup dengan persoalan nyata yang sering kali tidak seluruhnya bisa dimasukkan ke dalam kotak-kotak persyaratan.
Di sinilah birokrasi perlu berhati-hati. Administrasi memang penting. Data harus benar, penerima bantuan harus diverifikasi, anggaran negara harus dipertanggungjawabkan, dan potensi penyimpangan harus dicegah. Namun, kelengkapan administrasi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Program yang seluruh dokumennya lengkap tetapi gagal menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan tetap menyisakan persoalan.
Fleksibilitas pun tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Aturan harus tetap menjadi pagar agar kebijakan tidak berubah menjadi ruang transaksi kepentingan. Yang dibutuhkan adalah ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan dengan kondisi nyata, tetapi tetap disertai standar, transparansi, verifikasi, dan pengawasan.
Karena itu, DPR memiliki peran yang tidak kalah penting. Fungsi pengawasan seharusnya digunakan untuk melihat apakah kebijakan pemerintah benar-benar bekerja di lapangan.
Aspirasi masyarakat bukan sekadar bahan untuk dibawa ke ruang rapat, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk menguji apakah sebuah kebijakan masih relevan dengan kondisi masyarakat.
Wakil rakyat juga perlu berani mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang belum mendapatkan manfaat program, mengapa mereka belum mendapatkannya, dan apakah penyebabnya memang karena tidak memenuhi ketentuan atau justru karena aturan dan pelaksanaannya belum mampu membaca kondisi mereka.
Pengawasan seperti itu jauh lebih substantif daripada sekadar menghitung berapa banyak program yang sudah dilaksanakan. Jumlah memang penting, tetapi dampak jauh lebih penting. Pemerintah bisa menyatakan sebuah program berjalan sesuai target, sementara di lapangan masih ada warga yang merasa tidak tersentuh. Jarak semacam inilah yang seharusnya menjadi perhatian bersama.
Pemerintah juga tidak perlu menganggap evaluasi sebagai tanda kegagalan. Kebijakan yang baik justru harus terbuka terhadap koreksi. Kondisi masyarakat berubah, persoalan berkembang, dan pengalaman pelaksanaan menghasilkan pelajaran baru. Mempertahankan aturan lama hanya karena takut dianggap tidak konsisten justru dapat membuat kebijakan kehilangan relevansinya.
Kita membutuhkan kepastian aturan, tetapi bukan kekakuan. Kepastian membuat masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya. Fleksibilitas membuat pemerintah mampu menghadapi kondisi yang tidak seluruhnya dapat diprediksi saat sebuah aturan dibuat. Keduanya bukan lawan, melainkan dua hal yang harus berjalan bersama.
Bedah Rumah hanyalah satu contoh kecil dari persoalan yang jauh lebih besar. Di hampir setiap kebijakan publik selalu ada kemungkinan munculnya jarak antara apa yang dirancang pemerintah dan apa yang dialami masyarakat. Jarak itu tidak selalu bisa diselesaikan dengan menambah aturan. Kadang yang dibutuhkan justru keberanian untuk mengevaluasi, menyederhanakan, memperbaiki, dan mendengar suara masyarakat.
Pada akhirnya, negara tidak diukur dari seberapa banyak aturan yang berhasil dibuat. Negara dinilai dari seberapa jauh aturan tersebut mampu membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Kalau sebuah kebijakan sudah tidak mampu menjawab kenyataan, jangan buru-buru menyalahkan masyarakat karena dianggap tidak sesuai aturan.
Bisa jadi bukan masyarakat yang harus dipaksa mengikuti kekakuan aturan. Bisa jadi justru aturan itulah yang harus kembali diarahkan kepada tujuan awalnya: melayani masyarakat.

