Krisis Kepala Sekolah: Ketika Jabatan Strategis Tak Lagi Diminati

Pendidikan pernah kuliah Pengamat & pemerhati kebijakan Publik. Tulisan menjadi warisan yg abadi dibandingkan dg harta benda, memungkinkan generasi mendatang (cucu/cicit) untk mengenal pemikiran penulisnya "Menulis adalah bekerja untuk keabadian"
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada perubahan menarik—sekaligus mengkhawatirkan—dalam tata kelola pendidikan kita hari ini. Jabatan Kepala Sekolah yang dahulu identik dengan prestise dan pengaruh, kini justru makin sering dihindari. Kursi yang dulu “panas” karena diperebutkan, sekarang terasa seperti “kursi listrik” mengandung risiko tinggi, tetapi minim perlindungan dan insentif yang sepadan.
Di sejumlah daerah, pemerintah bahkan harus mengajak secara langsung guru yang memenuhi syarat untuk bersedia menjadi Kepala Sekolah melalui skema Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Non-Reguler. Prosesnya tidak selalu melalui kompetisi terbuka yang ketat. Namun ironisnya, tidak sedikit guru tetap memilih menolak secara halus—dengan alasan ingin fokus mengajar atau belum siap memimpin. Di balik itu semua, ada pesan yang lebih jujur: jabatan ini dinilai terlalu berat dan berisiko.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan kualitas sumber daya manusia pendidikan. Justru sebaliknya, ini mencerminkan ketimpangan antara beban tanggung jawab dan insentif jabatan dalam struktur birokrasi sekolah.
Administrasi yang Menggeser Peran Kepemimpinan
Salah satu faktor utama datang dari tata kelola Dana BOS yang semakin administratif. Digitalisasi memang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas , tetapi dalam praktiknya sering menghadirkan tekanan prosedural yang tinggi.
Kepala Sekolah kini dituntut memastikan seluruh program sekolah direncanakan dalam RKAS sejak awal, dijalankan sesuai aplikasi, dan dilaporkan secara detail. Akibatnya, peran Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) perlahan bergeser menjadi manajer administrasi dan keuangan.
Situasi ini dikenal dalam kajian administrasi publik sebagai over-compliance trap—ketika kepatuhan terhadap prosedur justru mengalahkan efektivitas kerja substantif. Dalam kondisi seperti ini, risiko administratif dan hukum meningkat, sementara insentif jabatan relatif stagnan. Wajar jika banyak guru kemudian menilai tetap menjadi guru lebih aman secara psikologis dan profesional.
PPPK: Potensi Besar yang Belum Dimanfaatkan
Persoalan lain muncul dari kebijakan daerah yang masih cenderung memprioritaskan Kepala Sekolah dari jalur PNS. Padahal secara regulasi nasional, guru PPPK memiliki peluang yang sama untuk mengisi jabatan tersebut.
Faktanya, seleksi memang dibuka secara formal. Namun dalam praktiknya, guru PPPK masih sering tersisih di tahap administrasi. Dampaknya, kolam kandidat Kepala Sekolah menjadi semakin sempit.
Padahal jika dilihat dari komposisi usia dan karakteristik generasi, banyak guru PPPK berasal dari kelompok usia produktif—generasi yang adaptif terhadap teknologi, energik, dan memiliki orientasi pengembangan karier yang kuat . Sementara sebagian besar guru PNS berada pada fase akhir masa kerja.
Dalam perspektif manajemen sumber daya manusia sektor publik, kondisi ini mencerminkan talent mismatch—ketidaksesuaian antara potensi SDM dan posisi strategis yang tersedia.
Saatnya Menata Ulang Kepemimpinan Sekolah
Jika tren ini terus berlanjut, krisis Kepala Sekolah bukan hanya soal kekosongan jabatan. Lebih dari itu, kita berisiko kehilangan kepemimpinan pembelajaran di sekolah.
Pemerintah pusat perlu meninjau kembali keseimbangan antara tuntutan akuntabilitas administratif dan ruang profesional Kepala Sekolah. Sementara pemerintah daerah perlu lebih berani menempatkan kompetensi sebagai dasar utama dalam memilih pemimpin sekolah, bukan semata status kepegawaian.
Sebab ketika jabatan Kepala Sekolah tidak lagi dipandang sebagai kehormatan, melainkan beban, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya struktur organisasi sekolah—tetapi masa depan pendidikan itu sendiri.
