Konten dari Pengguna

Masih Takut Dipimpin Perempuan?

Ilustrasi Generated By AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By AI

Aneh rasanya, di zaman orang ramai berbicara tentang meritokrasi, kompetensi, dan kesetaraan, masih ada yang menilai calon pemimpin dengan pertanyaan paling sederhana sekaligus paling bias: “Dia perempuan, memang bisa memimpin?” Pertanyaan semacam itu sebenarnya bukan sedang menguji kemampuan seseorang, melainkan mempertanyakan kemampuan hanya karena jenis kelaminnya. Padahal kepemimpinan tidak pernah datang bersama kromosom. Kepemimpinan lahir dari kemampuan mengambil keputusan, keberanian memikul tanggung jawab, integritas menjaga amanah, kecakapan mengelola sumber daya, kemampuan menyelesaikan persoalan, serta kesanggupan bekerja untuk kepentingan orang banyak. Karena itu, membatasi kemampuan seseorang hanya berdasarkan jenis kelamin bukan hanya tidak adil, tetapi juga membuat kita gagal melihat persoalan yang jauh lebih penting: apakah orang tersebut memang memiliki kapasitas untuk memimpin?

Perdebatan semacam itu relevan dibicarakan menjelang Pilkades 2026. Dalam pemilihan kepala desa, masyarakat bukan sekadar menentukan siapa yang akan menempati sebuah jabatan, tetapi juga menentukan siapa yang nantinya akan berhadapan langsung dengan persoalan warga setiap hari. Kepala desa harus mengelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, anggaran, pemberdayaan masyarakat, sekaligus berbagai persoalan sosial yang tidak selalu bisa diselesaikan dengan janji politik. Karena itu, ukuran terhadap seorang calon semestinya tidak berhenti pada apakah dia laki-laki atau perempuan, berasal dari keluarga tertentu atau bukan, populer atau tidak, melainkan harus bergerak kepada pertanyaan yang lebih substansial: apa yang pernah dikerjakan, apa yang dipahami, apa yang hendak dilakukan, bagaimana cara mewujudkannya, dan apakah dia memiliki integritas untuk menjalankan amanah tersebut?

Menjadi kepala desa bukan sekadar soal dikenal masyarakat atau pandai berbicara di depan warga. Setelah pemilihan selesai, pekerjaan justru dimulai. Administrasi pemerintahan harus berjalan, pelayanan masyarakat harus cepat dan tertib, anggaran harus dikelola secara bertanggung jawab, jalan desa dan jalan usaha tani membutuhkan perhatian, irigasi harus berfungsi, persoalan sampah perlu ditangani, pemuda membutuhkan ruang untuk berkembang, UMKM membutuhkan dukungan, kelompok masyarakat perlu diberdayakan, sementara berbagai persoalan sosial dapat muncul setiap saat dan menuntut keputusan yang tepat. Di luar itu, kepala desa juga membutuhkan kemampuan membangun konektivitas karena desa tidak hidup sendirian. Ada kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga keuangan, DPRD, DPR RI, dan berbagai komunitas yang dapat menjadi bagian dari jejaring pembangunan. Kemampuan membangun komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi modal penting agar desa tidak hanya mengandalkan anggaran yang tersedia, tetapi juga mampu membuka peluang dan mengembangkan potensi yang dimilikinya.

Penaruban di Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, dapat menjadi contoh bahwa pembangunan desa sesungguhnya jauh lebih luas daripada sekadar persoalan apakah pemimpinnya laki-laki atau perempuan. Ada pemerintahan desa yang harus berjalan, kelembagaan masyarakat yang harus hidup, pemberdayaan ekonomi yang harus dikembangkan, pelayanan publik yang harus terus diperbaiki, serta kegiatan sosial yang membutuhkan kerja bersama. BUMDes, misalnya, dapat menjadi instrumen pengembangan ekonomi apabila dikelola secara serius dan disesuaikan dengan potensi desa. Begitu pula pembangunan infrastruktur, pelayanan administrasi, kegiatan kepemudaan, penguatan UMKM, hingga pemberdayaan kelompok masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang mampu membaca persoalan dan mengubahnya menjadi program yang dapat dikerjakan. Artinya, ukuran keberhasilan kepemimpinan tidak terletak pada identitas biologis pemimpinnya, tetapi pada kemampuan mengelola sumber daya, membangun kerja sama, mengambil keputusan, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Suara keras bukan ukuran kepemimpinan. Begitu pula jenis kelamin.

Pemimpin perempuan tidak otomatis baik hanya karena perempuan. Pemimpin laki-laki juga tidak otomatis lebih mampu hanya karena laki-laki. Keduanya harus diuji dengan ukuran yang sama: bagaimana rekam jejaknya, bagaimana integritasnya, apa gagasannya, bagaimana cara mengambil keputusan, seberapa mampu mengelola sumber daya, bagaimana menyelesaikan persoalan, serta apa yang benar-benar pernah dikerjakannya. Dalam masyarakat yang semakin terbuka, seharusnya ukuran seperti itulah yang dikedepankan. Jangan sampai seseorang mendapatkan kepercayaan hanya karena dianggap lebih pantas berdasarkan jenis kelamin, sementara kemampuan dan rekam jejaknya justru tidak pernah diperiksa secara serius. Sebaliknya, jangan pula seseorang kehilangan kesempatan hanya karena masyarakat sudah lebih dahulu memiliki prasangka bahwa perempuan tidak cukup kuat, tidak cukup tegas, atau tidak cukup mampu mengambil keputusan.

Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran John C. Maxwell, penulis dan pakar kepemimpinan asal Amerika Serikat. Dalam bukunya The 21 Irrefutable Laws of Leadership, Maxwell memperkenalkan gagasan bahwa kepemimpinan berkaitan erat dengan kemampuan memengaruhi dan menggerakkan orang lain, bukan semata-mata posisi atau jabatan. Gagasan tersebut memberikan pengingat sederhana bahwa seseorang tidak otomatis menjadi pemimpin yang efektif hanya karena memperoleh kursi. Jabatan memberikan kewenangan, tetapi kepemimpinan harus dibuktikan melalui kemampuan membangun kepercayaan, mengambil keputusan, menggerakkan orang, menyelesaikan persoalan, dan menghasilkan perubahan. Jika gagasan itu dibawa ke tingkat desa, kepala desa bukan sekadar orang yang duduk di kursi kepala desa dan menandatangani dokumen pemerintahan. Ia harus mampu membuat pemerintahan bekerja, pelayanan berjalan, pembangunan bergerak, masyarakat terlibat, dan berbagai potensi desa dapat dikelola untuk kepentingan bersama.

Prinsip tersebut sebenarnya berlaku jauh melampaui desa. Di pemerintahan, perusahaan, sekolah, kampus, organisasi sosial, komunitas, bahkan dalam keluarga, kualitas kepemimpinan tidak ditentukan oleh apakah seseorang laki-laki atau perempuan. Ada perempuan yang mampu memimpin organisasi besar dengan disiplin dan ketegasan, tetapi ada pula perempuan yang gagal menjalankan amanah. Ada laki-laki yang berhasil memimpin dengan baik, tetapi ada pula laki-laki yang gagal mengelola kewenangan yang diberikan kepadanya. Fakta sederhana itu seharusnya cukup untuk membongkar anggapan bahwa jenis kelamin dapat dijadikan ukuran tunggal kemampuan memimpin. Gender bukan tiket otomatis menuju kepercayaan, tetapi gender juga tidak boleh menjadi alasan otomatis untuk menutup kesempatan. Yang harus diuji adalah orangnya, kapasitasnya, integritasnya, rekam jejaknya, dan kemampuannya menjalankan amanah.

Di sinilah masyarakat perlu membedakan antara prasangka dan penilaian. Prasangka bertanya, “Dia perempuan, apakah bisa?” Penilaian yang sehat bertanya, “Apa yang sudah dia kerjakan?” Prasangka berhenti pada identitas, sementara penilaian melihat kapasitas. Prasangka mencari alasan untuk meragukan seseorang sebelum bekerja, sedangkan penilaian melihat rekam jejak sebelum memberikan kepercayaan. Dalam konteks pemilihan kepala desa, pertanyaan yang lebih penting bukan siapa yang paling pandai memainkan simbol, siapa yang paling banyak memasang atribut, atau siapa yang paling sering mengucapkan janji, melainkan siapa pun yang nantinya memperoleh amanah, apakah dia memahami persoalan desa dan memiliki kemampuan mengubah pemahaman tersebut menjadi kerja nyata. Masyarakat berhak menilai, bertanya, membandingkan gagasan, melihat rekam jejak, dan menguji kemampuan semua calon dengan ukuran yang sama.

Masyarakat juga perlu melihat integritas karena kepemimpinan tanpa integritas dapat menjadi masalah siapa pun pemimpinnya. Jabatan memberikan kewenangan, sementara kewenangan selalu membawa tanggung jawab. Semakin besar amanah yang diberikan, semakin besar pula tuntutan agar orang yang menerimanya memiliki karakter dan tanggung jawab yang memadai. Dalam perspektif Islam, prinsip tersebut memiliki dasar yang jelas. Al-Qur’an dalam QS An-Nisa ayat 58 mengingatkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan di antara manusia dilakukan dengan adil. Pesannya tidak menetapkan bahwa penerima amanah harus laki-laki atau perempuan. Ukurannya adalah kelayakan dan keadilan. Hadis Nabi juga mengingatkan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, amanah kepemimpinan seharusnya diberikan berdasarkan pertimbangan yang matang, bukan berdasarkan prasangka terhadap identitas seseorang.

Jadi, persoalan sebenarnya bukan “perempuan bisa memimpin atau tidak?” Pertanyaan yang lebih dewasa adalah: apakah orang tersebut mampu memimpin? Kalau mampu, lihat kemampuannya. Kalau memiliki rekam jejak, lihat rekam jejaknya. Kalau memiliki integritas, lihat konsistensinya. Kalau mempunyai gagasan, uji gagasannya. Kalau mendapatkan amanah, ukur semuanya melalui kerja nyata. Jangan memberikan kepercayaan kepada seseorang hanya karena dia perempuan, tetapi jangan pula menyingkirkan seseorang hanya karena dia perempuan. Ukurlah semua calon dengan standar yang sama. Dengan cara itu, masyarakat tidak sedang memberikan keistimewaan kepada laki-laki ataupun perempuan, melainkan sedang menempatkan kepemimpinan pada tempat yang semestinya: sebagai amanah yang harus diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan dan integritas untuk menjalankannya.

Sebab jalan desa tidak mengenal gender. Saluran irigasi tidak mengenal gender. Jalan rusak tidak mengenal gender. Pelayanan administrasi tidak mengenal gender. Kemiskinan, pengangguran, UMKM, pendidikan, kesehatan, dan persoalan sosial juga tidak mengenal gender. Semua persoalan itu hanya menunggu satu hal: pemimpin yang mau bekerja dan mampu mencari jalan keluar. Ujungnya, yang perlu kita takutkan bukan perempuan yang memimpin, bukan pula laki-laki yang memimpin. Yang perlu kita waspadai adalah memberikan amanah tanpa memeriksa kemampuan, menyerahkan kekuasaan tanpa melihat integritas, lalu baru menyesal setelah kesempatan memperbaiki keadaan terlanjur hilang. Sebab masyarakat tidak membutuhkan pemimpin yang menang karena identitasnya, tetapi membutuhkan kepemimpinan yang dapat dibuktikan melalui kerja.