Konten dari Pengguna

Menakar Janji Calon Kepala Desa 2026

Ilustrasi Generated By Ai
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By Ai

Setiap musim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), warga kembali disuguhi janji membangun jalan, memperbaiki fasilitas umum, meningkatkan kesejahteraan, dan membawa desa menuju kemajuan. Semuanya dirangkum dalam dua kata yang terdengar sederhana, tetapi sarat harapan: mbangun desa. Persoalannya, membangun desa tidak cukup dengan slogan. Setelah kampanye selesai, kepala desa harus berhadapan dengan kenyataan: anggaran terbatas, aturan yang mengikat, dan kebutuhan masyarakat yang tidak pernah berhenti bertambah.

Karena itu, pertanyaan yang semestinya diajukan kepada setiap calon kepala desa bukan hanya apa yang akan dibangun, melainkan juga dari mana sumber pembiayaannya dan bagaimana cara mewujudkannya. Janji pembangunan yang tidak disertai perhitungan hanya akan menumbuhkan harapan tanpa kepastian. Sebaliknya, program yang disusun berdasarkan kemampuan, prioritas, dan strategi yang jelas memberikan masyarakat alasan untuk percaya.

Gambaran tentang tantangan tersebut dapat dilihat di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan angka alokasi Dana Desa yang sebelumnya dipublikasikan, Penaruban menerima sekitar Rp1,164 miliar pada 2024. Angka itu turun menjadi sekitar Rp996,844 juta pada 2025 dan sekitar Rp373,456 juta pada 2026. Jika dibandingkan dengan 2024, alokasi pada 2026 berkurang sekitar Rp790,184 juta atau 67,9 persen. Angka ini perlu dicocokkan kembali dengan dokumen penetapan resmi sebelum dijadikan data final publikasi.

Penurunan tersebut memberikan gambaran tentang semakin sempitnya ruang pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa. Namun, Dana Desa bukan keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Desa masih dapat memiliki sumber pendapatan lain, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, dan pendapatan sah lainnya. Penggunaan setiap sumber anggaran juga mengikuti ketentuan masing-masing. Artinya, berkurangnya Dana Desa tidak otomatis berarti seluruh anggaran desa turun dalam persentase yang sama, tetapi perubahan itu tetap harus diperhitungkan ketika menyusun rencana pembangunan.

Lantas, apakah keterbatasan anggaran harus membuat desa berhenti membangun? Tentu tidak. Justru dalam keadaan seperti ini, kemampuan seorang kepala desa diuji. Memimpin desa bukan hanya soal membelanjakan uang yang tersedia, melainkan juga mengetahui cara memperjuangkan sumber daya tambahan, membuka peluang kerja sama, dan menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan program pemerintah yang relevan.

Kepala desa tidak boleh hanya menunggu anggaran masuk ke rekening desa. Pemerintah desa perlu aktif mencari peluang melalui pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Ketika kebutuhan pembangunan tidak mampu dibiayai melalui APBDes, harus ada upaya untuk memetakan sumber pendanaan lain yang sesuai dengan kewenangan dan persyaratan program.

Di sinilah akses kepada anggota dewan menjadi penting. Kepala desa perlu membangun komunikasi dengan anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi, maupun anggota DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme yang tersedia. Kebutuhan perbaikan infrastruktur, irigasi, pengembangan UMKM, pertanian, pendidikan, dan pelayanan publik dapat dipetakan, kemudian diusulkan kepada lembaga atau instansi yang berwenang.

Namun, jangan salah memahami arti jaringan. Mengenal anggota dewan bukan jaminan bahwa suatu desa akan memperoleh bantuan atau program. Yang lebih penting adalah kemampuan menyampaikan kebutuhan secara terukur, menyiapkan dokumen pendukung, menyusun usulan yang layak, dan mengawal prosesnya. Anggota dewan dapat menjadi jembatan aspirasi dan menjalankan fungsi representasi, penganggaran, atau pengawasan sesuai kewenangannya. Sementara itu, keputusan mengenai program dan alokasi anggaran tetap mengikuti prosedur, prioritas, serta ketersediaan anggaran yang berlaku.p

Dengan demikian, kepala desa membutuhkan lebih dari sekadar hubungan baik dengan masyarakat di wilayahnya. Ia juga perlu memiliki kemampuan membangun komunikasi dengan pemerintah di atasnya dan para wakil rakyat. Ketika anggaran desa tidak cukup untuk menangani jalan rusak, misalnya, pemerintah desa perlu mengetahui apakah persoalan itu menjadi kewenangan desa, kabupaten, provinsi, atau pusat. Setelah itu, kebutuhan tersebut harus diperjuangkan melalui jalur yang tepat, bukan sekadar disampaikan dalam pertemuan tanpa tindak lanjut.

Peluang pembangunan juga tidak hanya datang dari pemerintah. Desa dapat mengembangkan kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga keuangan, koperasi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat. Potensi pertanian, peternakan, perdagangan, serta usaha mikro dapat diperkuat melalui pendampingan, pelatihan, akses pasar, dan kemitraan yang sesuai kebutuhan. Semua itu memerlukan kepala desa yang mampu melihat peluang, membangun kepercayaan, dan memastikan kerja sama memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, setidaknya ada tiga kekuatan yang perlu dimiliki seorang calon kepala desa. Pertama, jaringan akar rumput yang kuat, yakni kemampuan mendengar warga, memahami persoalan, dan menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan nyata. Kedua, akses ke atas yang produktif, berupa kemampuan memperjuangkan program melalui pemerintah kecamatan, kabupaten, provinsi, pusat, dan anggota dewan sesuai kewenangannya. Ketiga, kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk memperluas peluang pembangunan di luar kemampuan anggaran desa.

Ketiga kekuatan tersebut harus berjalan bersama. Kedekatan dengan warga tanpa kemampuan memperjuangkan program dapat membuat aspirasi berhenti sebagai keluhan. Jaringan dengan pemerintah dan anggota dewan tanpa perencanaan yang matang tidak otomatis menghasilkan pembangunan. Kemitraan tanpa transparansi pun berisiko menimbulkan ketergantungan atau konflik kepentingan. Yang dibutuhkan bukan sekadar pemimpin yang mengenal banyak orang, melainkan pemimpin yang mampu mengubah komunikasi menjadi usulan, usulan menjadi program, dan program menjadi manfaat nyata.

Masyarakat juga perlu mengubah cara menilai calon kepala desa. Jangan hanya terpikat oleh baliho besar, banyaknya janji, atau kemeriahan kampanye. Tanyakan program apa yang menjadi prioritas, berapa kebutuhan anggarannya, dari mana sumber pembiayaannya, dan bagaimana strategi pelaksanaannya. Calon kepala desa yang serius seharusnya mampu menjelaskan mana program yang dapat dibiayai melalui APBDes, mana yang harus diperjuangkan kepada pemerintah daerah atau pusat, dan mana yang membutuhkan kemitraan.

Bersikap realistis bukan berarti mematikan harapan. Justru perencanaan yang realistis membuat harapan memiliki arah. Seorang calon kepala desa tidak harus menjanjikan seluruh persoalan selesai dalam satu periode. Ia harus berani menentukan prioritas, menjelaskan keterbatasan, menyusun tahapan kerja, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaannya.

Slogan mbangun desa tidak salah. Yang menjadi persoalan adalah ketika slogan tersebut tidak disertai strategi dan perhitungan. Begitu pula dengan kata pengabdian. Pengabdian bukan sekadar ungkapan yang terdengar mulia saat kampanye, melainkan kesediaan bekerja, memperjuangkan kepentingan warga, dan mempertanggungjawabkan hasilnya.

Pada akhirnya, desa tidak membutuhkan pemimpin yang paling lantang menjanjikan perubahan. Desa membutuhkan pemimpin yang memahami persoalan, mampu mengelola anggaran, aktif mencari peluang, serta berani memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui pemerintah daerah, pemerintah pusat, anggota dewan, dan kemitraan strategis.

Dana Desa boleh berkurang, tetapi ikhtiar membangun desa tidak boleh berhenti. Ketika anggaran terbatas, kemampuan membuka akses dan memperluas sumber daya justru semakin dibutuhkan. Sebab, mbangun desa bukan sekadar slogan untuk memenangkan Pilkades, melainkan tanggung jawab yang harus dibuktikan setelah kemenangan diraih. Warga tidak cukup diberi harapan; mereka berhak mengetahui bagaimana harapan itu diperjuangkan menjadi kenyataan.