Konten dari Pengguna

OTT KPK dan Korupsi Sistemik

Ilustrasi generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi generated by AI

Belum genap tujuh bulan berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar sedikitnya 17 Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebelas di antaranya menjerat kepala daerah, mulai dari wali kota hingga bupati di berbagai provinsi. Nama-nama yang muncul memang berbeda, begitu pula modus yang digunakan. Ada yang berkaitan dengan proyek infrastruktur, pengisian jabatan, pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan pemerasan. Namun, seluruh perkara itu memperlihatkan pola yang sama: korupsi terus menemukan ruang untuk hidup di dalam sistem pemerintahan.

Deretan OTT tersebut semestinya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan KPK menangkap pelaku. Peristiwa itu juga merupakan alarm bahwa tata kelola pemerintahan masih menyimpan banyak celah. Sulit mengatakan korupsi hanya ulah segelintir oknum apabila hampir setiap bulan muncul kepala daerah baru yang tersandung kasus serupa. Fakta ini mengarah pada satu kesimpulan yang lebih mendasar: Indonesia sedang menghadapi korupsi yang bersifat sistemik.

Korupsi sistemik berbeda dengan korupsi yang dilakukan secara individual. Pada level individual, penyimpangan lahir dari keputusan seseorang yang menyalahgunakan jabatan. Sebaliknya, korupsi sistemik tumbuh karena sistem menyediakan kesempatan, membentuk kebiasaan, bahkan menciptakan insentif yang membuat penyimpangan terasa sebagai sesuatu yang lumrah. Pergantian pejabat tidak banyak mengubah keadaan sebab pola yang melahirkannya tetap utuh. Aktor berganti, tetapi mekanismenya terus bekerja.

Realitas tersebut sebenarnya telah lama dijelaskan Robert Klitgaard melalui rumus yang terkenal dalam studi antikorupsi. Menurutnya, korupsi berkembang subur apabila kekuasaan terkonsentrasi pada sedikit orang, diskresi terlalu besar, dan akuntabilitas lemah. Rumus itu tidak hanya menjelaskan mengapa korupsi terjadi, tetapi juga mengapa operasi tangkap tangan terus berulang. Penindakan mampu menghentikan pelaku, tetapi tidak otomatis mengubah sistem yang melahirkan pelaku baru.

Pandangan itu diperkuat Susan Rose-Ackerman. Guru Besar Hukum dan Ilmu Politik dari Yale University tersebut menilai korupsi tidak akan pernah selesai hanya dengan memperberat hukuman. Negara harus mengubah struktur insentif yang membuat korupsi lebih menguntungkan daripada bersikap jujur. Transparansi anggaran, kompetisi yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, birokrasi yang sederhana, serta pengawasan yang independen merupakan bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Tanpa pembenahan tersebut, penegakan hukum hanya akan sibuk memotong ranting, sementara akarnya tetap tumbuh.

Pemikiran Douglass North melengkapi penjelasan tersebut. Peraih Nobel Ekonomi itu menegaskan bahwa kemajuan sebuah negara ditentukan oleh kualitas institusinya. Institusi bukan hanya undang-undang atau organisasi, melainkan juga norma, budaya, dan aturan main yang mengatur perilaku para aktor. Apabila aturan formal terlihat baik, tetapi praktik informal justru mendorong penyimpangan, korupsi akan tetap bertahan karena sistem gagal menciptakan insentif yang benar.

Kondisi Indonesia masih memperlihatkan tantangan itu. Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dunia. Angka tersebut menunjukkan persepsi terhadap integritas sektor publik belum mengalami perbaikan yang berarti. Bagi investor, pelaku usaha, maupun masyarakat, skor itu menjadi cerminan bahwa kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan masih membutuhkan pembenahan serius.

Persoalan lain yang tak boleh diabaikan adalah tingginya biaya politik. KPK sendiri berulang kali menyebut biaya kontestasi politik sebagai salah satu faktor yang mendorong lahirnya praktik korupsi di daerah. Jabatan publik akhirnya diperlakukan sebagai instrumen untuk mengembalikan modal politik, bukan semata-mata amanah untuk melayani masyarakat. Selama persoalan tersebut tidak disentuh melalui reformasi pendanaan politik dan penguatan sistem merit, operasi tangkap tangan akan terus menjadi berita rutin yang berulang dari tahun ke tahun.