Konten dari Pengguna

Pasar Desa: Jangan Habiskan Uang Rakyat untuk Membangun Kesepian

Ilustrasi Generated By AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By AI

Ada ironi dalam pembangunan desa: bangunan pasar bisa diresmikan, kios bisa berdiri, dan anggaran bisa dinyatakan terserap, tetapi tidak ada jaminan pedagang akan datang atau pembeli akan berbelanja. Jika pasar akhirnya sepi, satu pertanyaan layak diajukan: apakah pemerintah desa telah membangun pusat ekonomi rakyat, atau sekadar mendirikan bangunan yang belum tentu dibutuhkan?

Persoalan ini bukan tuduhan bahwa setiap pembangunan pasar desa pasti gagal. Ini adalah peringatan bahwa pembangunan fisik tidak otomatis menghasilkan manfaat ekonomi. Di balik keputusan membangun pasar, ada uang publik yang harus dipertanggungjawabkan dan kebutuhan masyarakat yang semestinya menjadi prioritas.

Pemerintah desa mungkin melihat ketersediaan tanah sebagai peluang pembangunan. Namun, bagi pedagang, bangunan bukan jaminan keuntungan. Mereka membutuhkan pembeli, akses yang mudah, biaya usaha yang masuk akal, dan peluang memperoleh penghasilan. Masyarakat pun tidak akan serta-merta mengubah kebiasaan belanja hanya karena pasar baru telah dibangun.

Jika lokasi jauh dari permukiman, aksesnya sulit, atau tidak berada di jalur aktivitas ekonomi warga, pasar berisiko kehilangan daya tarik. Pedagang enggan menempati kios, pembeli tetap berbelanja di tempat lama, sementara pemerintah desa harus memikirkan biaya pemeliharaan fasilitas yang kurang dimanfaatkan.

Karena itu, pemerintah desa perlu berani mengoreksi cara berpikir dalam pembangunan. Jangan memulai perencanaan dari pertanyaan, di mana tanah tersedia dan berapa anggaran yang bisa digunakan. Mulailah dari pertanyaan, di mana masyarakat membutuhkan pasar dan apakah kegiatan perdagangan di sana memiliki prospek yang layak.

Tanah milik desa memang aset, tetapi tidak setiap aset otomatis cocok dijadikan pasar. Ketersediaan anggaran juga bukan bukti bahwa pembangunan tersebut merupakan prioritas terbaik. Pemerintah desa harus membedakan antara sesuatu yang bisa dibangun dan sesuatu yang memang layak dibangun.

Lokasi Strategis Menentukan Peluang Pasar

Lokasi strategis tidak selalu berarti berada di tepi jalan raya atau persimpangan yang ramai. Ukurannya adalah kemudahan akses, kedekatan dengan permukiman, pola pergerakan masyarakat, potensi pedagang dan pembeli, serta kesesuaian dengan kebutuhan ekonomi setempat.

Pasar yang melayani kebutuhan harian warga memiliki karakter berbeda dari pasar yang menjadi tempat penjualan hasil pertanian atau perdagangan antardesa. Karena itu, penentuan lokasi perlu mempertimbangkan jumlah penduduk, daya beli, potensi komoditas lokal, keberadaan pasar lain, serta kebiasaan masyarakat berbelanja.

Fasilitas pendukung juga tidak boleh diabaikan. Jalan masuk, tempat parkir, drainase, sanitasi, air bersih, pengelolaan sampah, dan ruang bongkar muat memengaruhi kenyamanan serta kelancaran perdagangan. Lokasi yang terlihat ramai belum tentu layak apabila aksesnya menimbulkan kemacetan atau fasilitas dasarnya tidak memadai.

Sebelum pembangunan dimulai, pemerintah desa sebaiknya melakukan kajian kelayakan dan membuka ruang konsultasi publik. Calon pedagang perlu ditanya mengenai kesediaan menempati kios. Masyarakat perlu dilibatkan untuk menilai akses dan kebutuhan. Petani serta pelaku usaha lokal juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan potensi produk yang dapat dipasarkan.

Langkah tersebut bukan pemborosan waktu. Justru, kajian awal dapat mencegah pengeluaran yang lebih besar apabila pasar ternyata tidak memiliki daya tarik ekonomi. Lebih baik memperbaiki rencana sebelum pembangunan daripada mencari alasan setelah bangunan telanjur berdiri.

Regulasi Harus Menjamin Manfaat

Pembangunan pasar desa tidak boleh hanya mengejar selesainya proyek. Regulasi harus memastikan bahwa proses pembangunan memiliki dasar hukum, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, aset desa terlindungi, dan hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Permendagri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa menjadi salah satu rujukan pengelolaan pasar. Pemerintah desa juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, ketentuan tata ruang, serta peraturan daerah yang berlaku. Status tanah, kewenangan pengelolaan, dan mekanisme penggunaan anggaran harus diperiksa sejak tahap perencanaan.

Hubungan regulasi dan manfaat harus terlihat dalam praktik. Kejelasan status tanah mengurangi risiko sengketa. Perencanaan anggaran yang cermat membantu mencegah pemborosan. Aturan pengelolaan pendapatan dan pencatatan keuangan mendorong transparansi. Sementara itu, kajian lokasi dan kelayakan ekonomi membantu memastikan pasar memiliki peluang untuk digunakan secara berkelanjutan.

Namun, patuh pada prosedur tidak otomatis membuat pasar berhasil. Dokumen bisa lengkap, bangunan bisa selesai, dan administrasi bisa tertib, tetapi pasar tetap berisiko sepi jika lokasi tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Karena itu, kepatuhan hukum harus berjalan bersama perencanaan yang rasional dan evaluasi berdasarkan hasil nyata.

Jika pasar dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengelolaannya perlu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan ketentuan terkait. Pengelola harus memiliki perencanaan usaha yang realistis, pencatatan keuangan yang tertib, dan pertanggungjawaban yang transparan. Menyerahkan pengelolaan kepada BUM Desa bukan jaminan keberhasilan jika masalah lokasi, minat pedagang, dan potensi pembeli tidak diselesaikan.

Dengan demikian, regulasi menyediakan landasan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan manfaat bergantung pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan. Pemerintah desa tidak cukup menunjukkan bahwa pembangunan mengikuti prosedur. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan apakah pasar berfungsi, pedagang memperoleh peluang usaha, dan masyarakat merasakan kemudahan.

Jangan Mengejar PADes dengan Mengorbankan Pedagang

Pasar desa berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pemanfaatan kios, los, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan. Namun, peningkatan pendapatan desa tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

Pemerintah desa harus menjaga keseimbangan antara pemasukan dan keberlangsungan usaha pedagang kecil. Tarif pemanfaatan tempat usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas, ditetapkan secara transparan, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi setempat. Jangan sampai biaya berdagang terlalu berat, sementara peluang memperoleh pembeli belum memadai.

Pasar yang sehat bukan hanya pasar yang menghasilkan pemasukan bagi kas desa. Pasar juga harus membuka ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah, membantu petani memasarkan hasil panen, dan memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketika aktivitas perdagangan tumbuh, perputaran uang di desa berpeluang meningkat. Petani dapat menjangkau konsumen, usaha kecil memperoleh tempat pemasaran, dan kesempatan kerja dapat berkembang. Dampak inilah yang semestinya menjadi bagian dari ukuran keberhasilan, bukan sekadar jumlah kios atau besarnya penerimaan.

Pemerintah desa perlu mengevaluasi pasar secara berkala. Berapa kios yang terisi? Berapa pedagang yang aktif? Apakah jumlah pembeli memadai? Apakah pendapatan sebanding dengan biaya operasional dan pemeliharaan? Apakah pasar membantu menggerakkan ekonomi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih bermakna daripada sekadar menghitung bangunan yang selesai didirikan atau anggaran yang terserap.

Jangan Sampai Pasar Hanya Menjadi Aset di Atas Kertas

Jika pasar sudah beroperasi tetapi sepi, pemerintah desa perlu mencari penyebabnya secara terbuka. Apakah masalahnya terletak pada lokasi, akses, tarif, fasilitas, pengelolaan, atau perubahan pola belanja masyarakat? Evaluasi harus menjadi dasar perbaikan, bukan sekadar pembenaran atas keputusan sebelumnya.

Jika kajian awal menunjukkan lokasi kurang layak, alternatif perlu dipertimbangkan sebelum anggaran dikeluarkan. Jika persoalan baru terlihat setelah pasar beroperasi, pemerintah desa harus menyiapkan langkah perbaikan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengakui kelemahan perencanaan bukan berarti menolak pembangunan, melainkan mencegah persoalan yang sama terus berulang.

Pada akhirnya, pasar desa harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang berpihak pada kebutuhan warga. Lokasi strategis, kepastian hukum, tata kelola transparan, dan keterlibatan masyarakat merupakan unsur yang saling berkaitan. Tidak satu pun dapat menggantikan unsur lainnya.

Pemerintah desa boleh memiliki tanah, menyediakan anggaran, dan membangun fasilitas. Namun, pasar tidak akan hidup hanya karena keputusan kepala desa atau papan nama di depan bangunan. Pasar hidup karena ada kebutuhan, transaksi, kepercayaan, dan peluang ekonomi yang membuat pedagang serta pembeli bersedia datang kembali.

Maka, sebelum membangun pasar, pemerintah desa perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah lokasi ini benar-benar layak, apakah masyarakat membutuhkannya, apakah pedagang memiliki prospek usaha, dan apakah investasi ini lebih mendesak daripada kebutuhan pembangunan lainnya?

Pertanyaan itu bukan hambatan bagi pembangunan. Justru itulah bentuk tanggung jawab dalam menggunakan uang rakyat.

Jangan sampai desa memiliki pasar secara fisik, tetapi tidak memiliki pasar secara ekonomi. Jangan sampai aset bertambah, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat. Jangan pula sampai pembangunan yang seharusnya menggerakkan ekonomi rakyat justru menjadi beban baru bagi keuangan desa.

Pasar desa yang baik bukanlah pasar yang paling megah bangunannya atau paling cepat diresmikan, melainkan pasar yang lokasinya tepat, dibutuhkan masyarakat, memberikan ruang hidup bagi pedagang, dan dikelola secara transparan serta berkelanjutan.

Sebab, keberhasilan pembangunan bukan ketika bangunan selesai didirikan, melainkan ketika masyarakat benar-benar memperoleh manfaat darinya.