Pemimpin Desa Harus Dekat ke Bawah, Tetapi Tidak Boleh Putus Akses ke Atas
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dana Desa bukan sumur tanpa dasar. Kebutuhan warga, sebaliknya, seperti tidak pernah mengenal kata selesai. Jalan harus diperbaiki, irigasi dirawat, pertanian dikembangkan, UMKM membutuhkan akses pasar dan permodalan, anak muda membutuhkan kesempatan kerja, sementara pelayanan dasar harus tetap berjalan. Semua kebutuhan itu harus berhadapan dengan kemampuan fiskal desa yang terbatas dan anggaran yang harus dibagi berdasarkan prioritas serta aturan. Maka, persoalan kepala desa bukan sekadar bagaimana membelanjakan uang yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan pembangunan tetap bergerak ketika kemampuan anggaran tidak mampu menjangkau seluruh kebutuhan. Di sinilah akses dan jejaring menjadi penting.
Pemimpin desa yang hanya mengandalkan anggaran yang tersedia akan mudah berhadapan dengan tembok keterbatasan. Sebaliknya, pemimpin yang mampu membangun komunikasi dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, provinsi, pemerintah pusat, perguruan tinggi, dunia usaha maupun lembaga keuangan memiliki lebih banyak peluang untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan sumber daya yang berada di luar desa. Ini bukan soal mencari perlakuan khusus. Ini soal kemampuan membaca peluang, memahami kewenangan dan membangun kerja sama agar keterbatasan fiskal tidak berubah menjadi keterbatasan kesempatan bagi warga.
Karena itu, pemimpin desa harus memiliki dua arah kedekatan: dekat ke bawah, tetapi tidak putus akses ke atas. Dekat ke bawah berarti hadir di tengah masyarakat, mendengar keluhan dan memahami persoalan yang benar-benar terjadi. Akses ke atas berarti mampu membawa persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan, program, pengetahuan atau sumber daya untuk membantu menyelesaikannya. Pemimpin yang hanya memiliki salah satunya akan menghadapi keterbatasan. Ia bisa sangat dekat dengan warga, tetapi tidak memiliki jalan untuk memperjuangkan persoalan yang berada di luar kewenangan desa. Sebaliknya, ia bisa memiliki jaringan luas di birokrasi, tetapi kehilangan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. Kepemimpinan desa membutuhkan keduanya.
Kerja tersebut tidak cukup berhenti pada hubungan baik. Ada langkah yang harus dilakukan. Kepala desa perlu mendengar dan memetakan persoalan, menentukan mana yang paling mendesak, menghitung kebutuhan serta mengetahui siapa yang terdampak. Setelah itu, kewenangannya harus dipetakan: mana yang dapat diselesaikan melalui APBDes dan mana yang membutuhkan dukungan pemerintah di atasnya atau pihak lain. Persoalan kemudian diterjemahkan menjadi usulan yang memiliki data, lokasi, kebutuhan, rencana dan manfaat yang jelas. Barulah komunikasi dibangun dengan pihak yang tepat, proses dikawal, dan pelaksanaannya dipastikan transparan. Mendengar, memetakan, menyusun, menghubungkan, mengawal, lalu memastikan manfaat adalah rangkaian kerja yang membuat akses benar-benar berguna bagi desa.
Contohnya sederhana. Sebuah desa agraris menghadapi kerusakan jaringan irigasi. Sebagian bisa ditangani desa, tetapi sebagian lainnya berada di luar kewenangan pemerintah desa. Kepala desa tidak cukup mengatakan, “Dana Desa tidak cukup.” Ia perlu mendata kerusakan, menyelesaikan bagian yang menjadi kewenangan desa, lalu membawa bagian yang membutuhkan dukungan ke instansi yang berwenang dengan usulan yang jelas dan mengawal prosesnya. Keluhan warga harus bergerak dari balai desa menuju meja yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Hal yang sama berlaku untuk pertanian dan UMKM. Jika petani kesulitan pasar, pemerintah desa dapat mempertemukan kelompok tani dengan dinas terkait, perguruan tinggi atau pelaku usaha. Jika UMKM membutuhkan pengetahuan, pembiayaan atau pemasaran, pemerintah desa dapat membuka komunikasi dengan pihak yang memiliki kapasitas tersebut. Kepala desa tidak harus menjadi ahli pertanian, perbankan, teknologi dan pemasaran sekaligus. Ia harus tahu siapa yang memiliki sumber daya yang dibutuhkan desa dan mampu mempertemukannya dengan kebutuhan masyarakat.
Pengalaman Desa Ponggok, Klaten, memberi contoh bagaimana pengembangan potensi lokal dapat diperkuat melalui kelembagaan dan kolaborasi. Penelitian mengenai Ponggok menunjukkan peran pemerintah desa, masyarakat, BUM Desa dan pemangku kepentingan lain dalam mengembangkan potensi wisata Umbul Ponggok serta BUM Desa Tirta Mandiri. Penelitian lain juga mencatat bahwa pemerintah desa menggandeng akademisi dan konsultan dalam pengembangan kapasitas dan inovasi. Pelajarannya bukan bahwa setiap desa harus meniru Ponggok, melainkan bahwa potensi lokal membutuhkan kemampuan mengorganisasi sumber daya dan membangun kolaborasi.
Contoh yang lebih dekat dapat dilihat di Desa Panembangan, Banyumas. Pada Agustus 2026, Pemerintah Desa Panembangan berkolaborasi dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman melalui program Mitra Desa. Program tersebut melibatkan unsur ekonomi, lingkungan, kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan kelembagaan desa. Pemerintah desa dan perguruan tinggi menempatkan kolaborasi tersebut sebagai ruang pertukaran pengetahuan dan penguatan kapasitas masyarakat. Ini menunjukkan bahwa akses pembangunan tidak selalu berbentuk tambahan uang. Pengetahuan, pendampingan, teknologi, jejaring dan kemampuan mengembangkan potensi juga merupakan sumber daya yang dapat dibawa masuk ke desa melalui kerja sama.
Namun, kedekatan dengan birokrasi memiliki batas yang jelas. Hubungan personal tidak boleh menjadi jalan untuk melompati aturan, mengamankan kepentingan kelompok atau memperoleh keuntungan pribadi. Semakin luas jaringan seorang pemimpin, semakin besar pula tanggung jawabnya menjaga transparansi dan akuntabilitas. Akses harus memperlancar komunikasi, bukan menggantikan prosedur. Kedekatan harus membuka peluang kerja sama, bukan menciptakan hak istimewa.
Justru karena Dana Desa terbatas, kemampuan semacam ini semakin diperlukan. Desa tidak seharusnya hanya menunggu bantuan datang. Pemerintah desa perlu mengoptimalkan anggaran yang ada, menentukan prioritas dan secara aktif mencari sinergi dengan sumber daya lain. Dana Desa menjadi fondasi, sementara jejaring kelembagaan dapat menjadi pengungkit. Dalam kerangka itu, kepala desa bukan sekadar pengelola anggaran, melainkan penghubung antara kebutuhan masyarakat dengan berbagai sumber daya pembangunan.
Pada akhirnya, pemimpin desa harus cukup dekat dengan warga untuk mengetahui apa yang harus diperjuangkan dan cukup terhubung dengan birokrasi untuk mengetahui bagaimana memperjuangkannya. Dekat ke bawah membuat pemimpin tahu apa yang dibutuhkan rakyat. Akses ke atas membuatnya tahu bagaimana membawa kebutuhan itu menjadi agenda pembangunan. Masyarakat tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar bangga karena mengenal banyak pejabat. Mereka membutuhkan pemimpin yang mampu mengubah hubungan menjadi kerja sama, kerja sama menjadi program, dan program menjadi manfaat.
Pertanyaannya kemudian sederhana: apa manfaat dari semua hubungan itu bagi masyarakat? Bukan siapa yang dikenal kepala desa, bukan berapa banyak pintu yang bisa diketuk, melainkan berapa banyak pintu yang berhasil dibuka untuk kepentingan warga. Sebab ketika Dana Desa terbatas, akses bukan lagi sekadar pelengkap. Ia menjadi salah satu modal kepemimpinan desa—selama digunakan secara sah, transparan dan dikembalikan kepada kepentingan masyarakat.
Kedekatan dengan birokrasi bukan tujuan. Ia adalah jalan. Dan jalan itu harus membawa manfaat pulang ke desa.

