Konten dari Pengguna

Penaruban Melawan Politik Uang

Ilustrasi Generated By AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By AI

Sebanyak 184 desa di Kabupaten Purbalingga akan mengikuti Pilkades Serentak 2026, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember 2026. Penaruban, Kecamatan Kaligondang, menjadi bagian dari pesta demokrasi desa tersebut. Karena itu, pembicaraan tentang Pilkades tidak semestinya berhenti pada siapa calon yang maju, nomor berapa yang dipilih, atau siapa yang paling ramai mendapatkan dukungan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah suara warga benar-benar lahir dari kesadaran politik atau sudah lebih dahulu dipengaruhi oleh uang, bingkisan, bantuan, atau pemberian lain yang dikaitkan dengan pilihan politik. Pemerintah Kabupaten Purbalingga sendiri telah meminta seluruh pihak mencegah politik uang dan politik identitas dalam Pilkades 2026.

Politik uang sering kali tidak datang dengan wajah yang terang-terangan. Ia bisa hadir dengan bahasa yang lebih halus: bantuan, tali asih, uang bensin, bingkisan, uang rokok, atau sekadar “titipan” menjelang hari pencoblosan. Justru karena bentuknya bisa dibuat seolah-olah sebagai pemberian biasa, masyarakat perlu memiliki keberanian untuk membedakan mana bantuan yang memang menjadi hak masyarakat dan mana pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan dalam Pilkades. Jangan sampai uang beberapa puluh atau beberapa ratus ribu rupiah ditukar dengan harga yang jauh lebih mahal: masa depan desa selama bertahun-tahun. Sebab kepala desa bukan sekadar seseorang yang memenangkan pemungutan suara, melainkan orang yang kelak berhadapan dengan APBDes, pembangunan jalan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, program sosial, serta berbagai kepentingan warga.

Yang perlu dipahami masyarakat Penaruban, politik uang bukan sekadar persoalan etika. Memberi atau menjanjikan sesuatu untuk memengaruhi pilihan bukanlah bagian yang wajar dari demokrasi. Ia harus dilihat berdasarkan aturan Pilkades yang berlaku dan dapat membawa konsekuensi terhadap proses pencalonan maupun hasil pemilihan.

Aspek hukum ini penting dijelaskan dengan jernih. Dalam aturan Pilkades Purbalingga, larangan terhadap pemberian atau janji materi untuk memengaruhi pemilih bukan sekadar norma moral. Ketentuan Pilkades juga mengenal konsekuensi terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, politik uang tidak tepat diperlakukan sebagai “tradisi” yang harus dimaklumi setiap kali pemilihan kepala desa berlangsung. Demokrasi desa tetap memiliki aturan main, dan setiap peserta maupun pendukungnya harus menghormati aturan tersebut.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa Pilkades tidak dapat begitu saja disamakan dengan Pemilu atau Pilkada. Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan formal untuk mengawasi Pilkades. Karena itu, dugaan pelanggaran Pilkades harus ditempatkan dalam mekanisme hukum dan pengawasan yang memang berlaku untuk Pilkades, bukan otomatis menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu. Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami siapa yang berwenang menerima laporan dan menangani dugaan pelanggaran.

Lalu, apakah masyarakat harus menunggu seseorang dipidana baru berani mengatakan bahwa politik uang itu salah? Tentu tidak. Jangan tunggu ada yang dipidana. Cegah sebelum terjadi. Sebab tujuan demokrasi bukan memperbanyak orang yang berhadapan dengan hukum, melainkan memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas. Jika ada dugaan pelanggaran, warga sebaiknya tidak main hakim sendiri. Catat kejadian, simpan bukti yang relevan, cari informasi mengenai mekanisme pelaporan yang tepat, kemudian serahkan penanganannya kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Purbalingga sebenarnya memiliki pengalaman membangun kesadaran antipolitik uang. Sidanegara di Kecamatan Kaligondang pernah dideklarasikan sebagai Desa Antipolitik Uang. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa desa dapat membangun benteng sosial sebelum politik uang berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Penaruban pun tidak harus menunggu muncul kasus untuk mulai membicarakannya. Perlawanan terhadap politik uang dapat dimulai dari keluarga, lingkungan RT dan RW, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, kelompok perempuan, tempat ibadah, serta ruang-ruang pertemuan warga.

Edmund Burke, dalam pidatonya kepada para pemilih Bristol pada 1774, menyampaikan gagasan bahwa seorang wakil memperoleh mandat bukan semata-mata untuk mengikuti keinginan sesaat pemilih, melainkan untuk menggunakan pertimbangannya demi kepentingan mereka. Gagasan tersebut relevan untuk membaca demokrasi di tingkat desa. Kepala desa memperoleh mandat bukan untuk melayani kepentingan kelompok yang paling banyak mengeluarkan uang, melainkan untuk mengurus kepentingan seluruh masyarakat.

Suara rakyat bukan kuitansi pembayaran. Ia adalah mandat yang diberikan agar seorang pemimpin bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan tiket untuk mengembalikan modal politik.

Masalah politik uang juga tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Ada konsekuensi sosial dan tata kelola yang sering luput dibicarakan. Seorang kandidat yang mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan suara dapat menghadapi tekanan untuk mengembalikan biaya politik tersebut setelah berkuasa. Di sinilah masyarakat harus berhati-hati. Jangan sampai uang yang diterima sebelum pemilihan justru berubah menjadi beban bagi desa setelah pemilihan. Jangan sampai proyek, kebijakan, pelayanan, atau keputusan kepala desa kemudian dipengaruhi oleh kepentingan untuk mengembalikan ongkos politik. Ini bukan tuduhan kepada calon tertentu, melainkan risiko tata kelola yang patut dipikirkan bersama.

Karena itu, melawan politik uang bukan hanya urusan calon dan panitia Pilkades. Ini juga tanggung jawab warga. Calon memiliki kewajiban menjaga proses pemilihan sesuai aturan, tim pendukung harus memahami batas-batas yang diperbolehkan, panitia harus bekerja sesuai kewenangan, dan masyarakat harus berani mengatakan tidak terhadap pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan. Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga telah menegaskan pentingnya netralitas seluruh pihak serta meminta agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi permusuhan di tengah masyarakat.

Di sinilah Penaruban perlu mengambil sikap yang dewasa. Melawan politik uang tidak berarti memusuhi calon tertentu. Menolak pemberian yang bertujuan membeli suara juga bukan berarti menjadi pendukung calon tertentu. Justru sebaliknya, sikap tersebut menjaga agar semua warga memiliki kebebasan menentukan pilihan berdasarkan penilaian masing-masing. Demokrasi desa akan kehilangan maknanya jika pilihan warga dapat ditentukan oleh siapa yang paling banyak mengeluarkan uang.

Pilkades juga bukan ruang untuk menyebarkan tuduhan. Jika seseorang mendengar dugaan politik uang, jangan langsung menghakimi. Pastikan fakta, simpan bukti, dan gunakan mekanisme yang tersedia. Ini penting karena tuduhan tanpa bukti dapat menciptakan konflik baru dan merusak hubungan antarwarga. Desa adalah ruang hidup bersama. Setelah pemungutan suara selesai, warga yang berbeda pilihan tetap akan bertetangga, bekerja bersama, beribadah bersama, dan membangun desa yang sama.

Penaruban tidak perlu menunggu ada seseorang yang diproses hukum baru kemudian berbicara tentang politik uang. Justru kesadaran paling sehat adalah mencegah sebelum pelanggaran terjadi. Pilkades 2026 dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa masyarakat desa mampu menjaga martabat suaranya sendiri. Pemerintah daerah telah menegaskan netralitas, unsur keamanan telah melakukan mitigasi kerawanan, dan masyarakat memiliki peran penting menjaga proses tersebut tetap damai.

Pada akhirnya, Pilkades bukan lelang jabatan kepala desa. Tidak ada harga untuk satu suara warga. Tidak ada nominal yang sebanding dengan masa depan desa. Uang bisa habis dalam sehari, tetapi keputusan memilih kepala desa membawa konsekuensi panjang bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, Penaruban layak menjadikan Pilkades 2026 sebagai momentum untuk memperlihatkan bahwa masyarakat desa mampu menentukan pemimpinnya dengan pertimbangan yang merdeka, tanpa harus menunggu amplop datang ke rumah.

Melawan politik uang bukan berarti melawan calon tertentu. Melawan politik uang berarti menjaga hak warga untuk memilih tanpa tekanan dan menjaga agar jabatan kepala desa diperoleh melalui kepercayaan, bukan transaksi. Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu terpancing emosi, tetapi juga tidak perlu diam. Kenali aturannya, simpan buktinya, gunakan jalur pelaporan yang tepat, dan biarkan mekanisme hukum bekerja.