Konten dari Pengguna

Pilkades 2026 dan Kepastian Hukum

Ilustrasi Generated By Ai
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By Ai

Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Purbalingga bukan sekadar agenda memilih kepala desa. Sebanyak 184 desa di 18 kecamatan dijadwalkan mengikuti pemungutan suara pada 10 Desember 2026. Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan tahapan pelaksanaannya dan menyebut Pilkades 2026 mengacu pada ketentuan baru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Dengan skala sebesar itu, pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaannya bukan perkara kecil. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh aturan yang digunakan sudah benar-benar selaras, bukan sekadar berjalan karena kebiasaan dari penyelenggaraan Pilkades sebelumnya.

Pertanyaan tersebut muncul karena Kabupaten Purbalingga masih memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa yang tercatat berstatus berlaku. Perda tersebut kemudian diubah melalui Perda Nomor 12 Tahun 2018, yang juga masih tercatat berlaku. Artinya, persoalannya bukan dengan mengatakan bahwa aturan lama otomatis gugur hanya karena pemerintah pusat menerbitkan aturan baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana ketentuan lama tersebut ditempatkan dan disesuaikan dengan perubahan hukum di tingkat nasional.

Pada 27 Maret 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan UU Desa. Peraturan baru tersebut mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi terhadap berbagai aturan turunan yang sebelumnya menggunakan kerangka hukum lama. Dalam konteks Purbalingga, Perbup Nomor 63 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades masih tercatat berlaku dan kemudian diubah melalui Perbup Nomor 41 Tahun 2022. Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan apakah seluruh aturan lama otomatis gugur, melainkan bagian mana yang masih kompatibel dan bagian mana yang harus disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga sendiri telah menunjukkan bahwa kebutuhan harmonisasi tersebut memang ada. Pada Mei 2026, Pemkab memasukkan kembali Raperda tentang Desa ke dalam Propemperda setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Pada Agustus 2026, Raperda tentang Desa diserahkan kepada DPRD dengan salah satu alasan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan desa, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026. Artinya, ada proses penyesuaian regulasi yang sedang berjalan. Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi penting: bagaimana memastikan penyelenggaraan Pilkades 2026 tetap memiliki pijakan hukum yang terang selama proses penyesuaian tersebut belum seluruhnya selesai?

Menyebut Pilkades 2026 otomatis cacat hukum tentu bukan kesimpulan yang tepat. Selama belum dilakukan pemeriksaan terhadap setiap norma, kesimpulan seperti itu justru terlalu jauh. Namun, kebutuhan untuk meminta penjelasan mengenai harmonisasi regulasi tetap sah dan penting. Ada perbedaan antara sebuah peraturan yang secara administratif masih tercatat berlaku dengan seluruh substansinya yang sudah sepenuhnya selaras dengan aturan yang lebih baru. Perbedaan inilah yang semestinya dijelaskan pemerintah daerah, terutama kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.

Persoalan kepastian hukum tersebut menarik jika diletakkan berdampingan dengan isu transparansi anggaran di DPRD Purbalingga. Bukan karena Sosper dan Pilkades merupakan satu kegiatan, melainkan karena keduanya memperlihatkan satu kebutuhan yang sama dalam pemerintahan daerah: publik membutuhkan penjelasan yang dapat diperiksa. Sejumlah pemberitaan menyebut Forum Peduli Demokrasi mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai kegiatan Sosper DPRD Purbalingga tahun 2026, termasuk angka sekitar Rp5,17 miliar yang menjadi sorotan. Angka tersebut tentu tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kerugian negara, apalagi sebagai bukti kegiatan fiktif atau tindak pidana korupsi. Tanpa melihat dokumen anggaran, rincian kegiatan, bukti pelaksanaan, keluaran kegiatan, serta pertanggungjawabannya, kesimpulan semacam itu belum memiliki dasar yang cukup.

Justru di sinilah hubungan antara Sosper dan Pilkades menjadi penting. Sosper berbicara tentang bagaimana anggaran publik digunakan dan dipertanggungjawabkan, sedangkan Pilkades berbicara tentang bagaimana proses demokrasi di desa diselenggarakan berdasarkan aturan yang jelas. Keduanya memang berbeda substansi, tetapi bertemu pada satu prinsip: kepercayaan publik membutuhkan transparansi dan kepastian. Masyarakat tidak semestinya diminta percaya hanya berdasarkan pernyataan, baik mengenai penggunaan anggaran maupun mengenai dasar hukum sebuah proses pemilihan.

Dalam persoalan Sosper, transparansi berarti memberikan informasi yang memang menjadi hak publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyediakan mekanisme keberatan apabila permintaan informasi tidak dipenuhi. Atasan PPID memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas keberatan. Apabila pemohon masih tidak memperoleh penyelesaian yang memuaskan, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara dalam Pilkades, transparansi memiliki bentuk yang berbeda. Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan, hubungan antara Perda dan Perbup yang masih berlaku dengan UU Desa serta PP Nomor 16 Tahun 2026, dan bagaimana harmonisasi aturan tersebut diterapkan dalam setiap tahapan pemilihan. Hal ini semakin penting karena Pilkades 2026 melibatkan 184 desa dan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp7,855 miliar untuk penyelenggaraannya. Semakin besar cakupan sebuah agenda publik, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan aturan dan anggarannya dapat dipahami masyarakat.

Karena itu, persoalan Sosper dan Pilkades sebaiknya tidak dicampuradukkan. Jika ada dugaan atau pertanyaan mengenai Sosper, jalurnya adalah pemeriksaan dokumen anggaran, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, dan mekanisme keterbukaan informasi. Jika ada pertanyaan mengenai Pilkades, jalurnya adalah pemeriksaan regulasi, harmonisasi norma, dan kepastian prosedur. Memisahkan kedua persoalan justru membuat kritik menjadi lebih kuat karena masing-masing dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme yang tepat.

Di sisi lain, DPRD dan pemerintah daerah sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjawab pertanyaan publik tersebut. DPRD tidak perlu alergi terhadap permintaan informasi mengenai penggunaan anggaran, sebagaimana pemerintah daerah juga tidak perlu menganggap pertanyaan mengenai dasar hukum Pilkades sebagai upaya menghambat agenda pemilihan. Kritik yang disampaikan berdasarkan dokumen dan prosedur justru merupakan bagian dari pengawasan demokratis. Dalam pemerintahan yang sehat, pertanyaan publik tidak harus dilawan dengan kecurigaan, tetapi dijawab dengan data dan penjelasan.

Sebelum rakyat menentukan pilihan, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bahwa aturan yang menjadi dasar Pilkades benar-benar terang, selaras, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, demokrasi desa tidak hanya membutuhkan surat suara dan kotak suara. Ia membutuhkan aturan yang jelas, penyelenggara yang dapat dipercaya, anggaran yang transparan, serta ruang bagi masyarakat untuk mengawasi. Jika semua itu tersedia sejak awal, siapa pun yang terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Sebaliknya, jika pertanyaan mendasar mengenai aturan dan penggunaan anggaran dibiarkan menggantung, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil Pilkades, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan yang melahirkannya.