Pilkades Purbalingga: Amanah dan Akses Pembangunan.
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepala desa yang hanya mengandalkan Dana Desa akan menghadapi ruang gerak yang semakin terbatas. Kebutuhan masyarakat terus berkembang, mulai dari perbaikan jalan, saluran irigasi, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi warga. Sementara itu, kemampuan anggaran tidak selalu sejalan dengan besarnya kebutuhan. Situasi ini menuntut kepala desa tidak hanya cakap mengelola anggaran, tetapi juga mampu menentukan prioritas, membangun jaringan, dan memperjuangkan dukungan pembangunan melalui jalur yang sah. Tantangan tersebut penting menjadi bahan pertimbangan masyarakat menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Purbalingga.
Pilkades bukan sekadar ajang adu popularitas atau perlombaan menyampaikan janji. Kontestasi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menilai kesiapan calon pemimpin menghadapi persoalan desa yang semakin kompleks. Calon kepala desa perlu memahami bahwa keterbatasan anggaran menuntut cara kerja yang lebih cermat. Niat baik saja tidak cukup. Diperlukan kemampuan menyusun program, membangun kerja sama, dan mencari solusi yang realistis agar kebutuhan masyarakat tetap diperjuangkan.
Dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Rofik Hananto, mengingatkan bahwa tantangan kepala desa ke depan tidak ringan di tengah pemangkasan anggaran. Ia menyampaikan pandangan bahwa tekanan tersebut bisa berlangsung hingga 2030, bahkan lebih lama. Pandangan itu patut menjadi bahan refleksi bagi pemerintah desa, bukan dianggap sebagai kepastian bahwa kebijakan pemangkasan anggaran akan berlangsung sampai tahun tersebut. Pesan pentingnya ialah desa perlu bersiap menghadapi keterbatasan fiskal dengan memperkuat kapasitas kepemimpinan dan memperluas peluang pembangunan.
Dana Desa tetap menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun, ketergantungan pada satu sumber pembiayaan dapat mempersempit pilihan saat anggaran berkurang. Pemerintah desa harus berani menentukan prioritas, memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan mencari peluang dukungan lain yang sesuai dengan kebutuhan warga. Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti berinovasi.
Di sinilah kemampuan membangun akses menjadi penting. Kepala desa bukan sekadar pengelola administrasi, melainkan penghubung antara kebutuhan masyarakat dan lembaga yang memiliki kewenangan, program, atau sumber daya untuk membantu menjawabnya. Ia harus memahami persoalan di wilayahnya sekaligus mengetahui cara memperjuangkan solusi melalui jalur pemerintahan dan kemitraan yang tersedia.
Akses dapat dibangun melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian, anggota DPR, lembaga keuangan, perguruan tinggi, hingga dunia usaha. Hubungan tersebut dapat membuka peluang memperoleh informasi program, pendampingan, dan dukungan pembangunan. Kepala desa tidak seharusnya hanya menunggu informasi datang. Ia perlu aktif menyampaikan kebutuhan warga melalui usulan yang jelas, data yang akurat, dan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedekatan personal dengan pejabat atau pemangku kepentingan juga dapat menjadi pintu komunikasi selama digunakan secara wajar dan tidak melanggar aturan. Tidak ada yang keliru jika kepala desa memanfaatkan jaringan yang dimilikinya untuk kepentingan masyarakat. Yang harus dijaga adalah tujuan dan caranya. Akses tidak boleh berubah menjadi sarana meminta keistimewaan, melewati prosedur, atau mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompok.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), misalnya, dapat menjadi peluang dukungan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperbaiki rumah. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) juga dapat menjadi jalur untuk mendukung perbaikan jaringan irigasi sesuai ketentuan. Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa sebagian kebutuhan warga dapat diperjuangkan melalui program di luar anggaran desa. Namun, peluang itu tidak datang secara otomatis. Pemerintah desa harus memahami persyaratan, menyiapkan data, mengajukan usulan sesuai mekanisme, dan mengawal pelaksanaannya secara transparan. Tidak semua usulan pasti disetujui, tetapi tanpa persiapan dan upaya, peluang pembangunan bisa terlewatkan.
Meski demikian, akses bukan satu-satunya ukuran kepemimpinan. Jaringan yang luas tanpa integritas justru berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Memperjuangkan program untuk masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil bagian yang bukan haknya. Setiap bantuan harus disalurkan sesuai ketentuan, setiap keputusan harus dapat dijelaskan, dan setiap penggunaan sumber daya publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala desa masa depan membutuhkan dua kemampuan yang berjalan beriringan: membangun akses dan menjaga integritas. Akses tanpa integritas berisiko melahirkan penyimpangan, sedangkan niat baik tanpa kemampuan memperjuangkan program dapat membuat desa kehilangan peluang. Pemimpin yang dibutuhkan adalah orang yang mampu membuka jalan bagi pembangunan sekaligus berani memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan.
Dalam acara tersebut, Rofik Hananto juga berkelakar bahwa kepala desa jangan sampai merasa seperti bos yang turun dari mobil lalu pintunya dibukakan orang lain. Kelakar itu menyimpan pesan yang patut direnungkan. Jabatan bukan alasan untuk meminta dilayani, melainkan amanah untuk melayani. Kepala desa harus bersedia hadir di tengah masyarakat, mendengarkan keluhan warga, dan memperjuangkan kepentingan mereka tanpa membedakan pilihan politik. Ukuran kepemimpinan bukanlah seberapa istimewa seorang pejabat diperlakukan, melainkan seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari kehadirannya.
Pesan tersebut relevan bagi siapa pun yang hendak memimpin desa. Kepala desa tidak seharusnya menjaga jarak dari warga hanya karena memiliki jabatan. Ia perlu membuka ruang dialog, menerima kritik, dan turun langsung melihat persoalan yang dihadapi masyarakat. Kedekatan dengan pejabat di tingkat atas memang dapat membantu membuka akses pembangunan, tetapi kedekatan dengan warga di tingkat bawah tidak boleh terputus. Pemimpin desa harus mampu menjembatani keduanya: memperjuangkan kebutuhan masyarakat ke luar desa sekaligus tetap hadir untuk mendengar mereka di dalam desa.
Karena itu, masyarakat Purbalingga perlu menilai calon kepala desa bukan hanya dari kedekatan pribadi atau banyaknya janji, tetapi juga dari kesiapan menghadapi keterbatasan anggaran. Program yang baik harus memiliki prioritas, langkah pelaksanaan, dan perhitungan yang masuk akal. Warga berhak mengetahui persoalan apa yang akan didahulukan, sumber daya apa yang mungkin digunakan, serta bagaimana calon pemimpin mengatasi kebutuhan yang tidak dapat dibiayai sekaligus.
Tidak semua persoalan desa dapat diselesaikan dalam satu waktu. Ada kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani, ada pula program yang memerlukan persiapan panjang. Kepala desa yang baik harus mampu menjelaskan pilihan tersebut secara terbuka. Ia perlu membangun kerja sama dengan berbagai pihak tanpa kehilangan kemandirian dalam menentukan kepentingan desanya. Hubungan dengan pejabat atau lembaga lain harus memperkuat pelayanan publik, bukan membuat desa bergantung pada kedekatan politik semata.
Persaingan dalam pilkades juga tidak boleh merusak persaudaraan warga. Perbedaan pilihan merupakan bagian wajar dari demokrasi. Warga boleh mendukung calon berbeda, menyampaikan kritik, dan menilai program berdasarkan pertimbangan masing-masing. Namun, perbedaan itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling merendahkan, memutus silaturahmi, atau menjadikan persaingan politik sebagai permusuhan pribadi. Setelah pemilihan selesai, seluruh warga tetap memiliki kepentingan yang sama: desa yang aman, pelayanan yang baik, dan pembangunan yang bermanfaat.
Di sinilah nilai Pancasila dan Empat Pilar MPR RI menemukan relevansinya dalam kehidupan desa. Pancasila mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, dan keadilan sosial. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan kehidupan bernegara, Negara Kesatuan Republik Indonesia menegaskan komitmen kebangsaan, sedangkan Bhinneka Tunggal Ika mengingatkan bahwa perbedaan tidak harus berakhir dengan perpecahan. Nilai-nilai tersebut tidak cukup berhenti sebagai materi sosialisasi. Semuanya perlu tercermin dalam perilaku pemimpin, cara warga menyikapi perbedaan, dan kesediaan pemerintah desa melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
Kepala desa terpilih harus bersedia melayani seluruh warga, termasuk mereka yang tidak memilihnya. Jabatan bukan hadiah bagi kelompok pendukung, melainkan amanah untuk menjalankan pemerintahan dan memperjuangkan kepentingan bersama. Sebaliknya, warga yang calonnya tidak terpilih tetap berhak menyampaikan kritik, memberikan masukan, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi desa akan tumbuh sehat jika pemimpin tidak menganggap kritik sebagai permusuhan dan masyarakat tidak menjadikan perbedaan pilihan sebagai alasan untuk memutus hubungan sosial.
Pilkades di tengah keterbatasan anggaran menguji lebih dari sekadar kemampuan seseorang meraih suara. Kontestasi ini menguji kesiapan calon pemimpin untuk bekerja dalam keadaan yang tidak selalu ideal, mencari peluang tanpa melanggar aturan, dan menjaga kepercayaan masyarakat saat sumber daya terbatas. Desa membutuhkan pemimpin yang mampu menyusun prioritas, membangun akses, mengawal program, serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan warga.
Ukuran keberhasilan kepala desa bukan seberapa dekat ia dengan pejabat, seberapa banyak janji yang disampaikan, atau seberapa besar dukungan yang diperoleh saat pemilihan. Ukurannya adalah apakah jaringan yang dibangun menghasilkan manfaat bagi masyarakat, apakah anggaran dikelola secara bertanggung jawab, dan apakah seluruh warga memperoleh pelayanan yang adil.
Di tengah pemangkasan anggaran, amanah harus dibuktikan melalui kerja nyata. Akses harus digunakan untuk membuka peluang pembangunan, bukan mencari keuntungan pribadi. Pancasila harus hadir dalam keputusan dan tindakan, bukan hanya dalam pidato. Sebab, kemenangan dalam pilkades bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal tanggung jawab yang lebih besar: membawa desa maju tanpa mengorbankan integritas dan menjaga persatuan meskipun warganya pernah berbeda pilihan.

