Putusan MK dan Pelajaran Penting tentang Cara Negara Membiayai Masa Depan
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari sebuah gagasan yang sulit ditolak. Tidak ada orang tua yang ingin anaknya belajar dalam keadaan lapar. Tidak ada guru yang berharap muridnya kehilangan konsentrasi karena kekurangan gizi. Negara pun memiliki kewajiban memastikan setiap anak memperoleh kesempatan tumbuh sehat agar mampu belajar secara optimal.
Karena itu, perdebatan mengenai MBG sesungguhnya tidak pernah berada pada pertanyaan apakah program ini penting atau tidak. Hampir semua sepakat bahwa perbaikan gizi merupakan investasi bagi masa depan Indonesia. Persoalan muncul saat negara memilih dari mana program sebesar itu dibiayai.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan batas yang tegas. Dalam putusannya, MK pada pokoknya menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional, tetapi pembiayaannya tidak boleh terus-menerus dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan. Untuk APBN 2026, skema yang telah berjalan tetap dipertahankan demi menjaga stabilitas fiskal, sedangkan mulai APBN 2027 pemerintah diminta menyiapkan sumber pembiayaan tersendiri.
Putusan tersebut layak dibaca lebih dalam daripada sekadar menang atau kalah dalam sengketa hukum. Yang sedang dijaga MK bukan hanya angka dalam APBN, melainkan prinsip dasar yang telah disepakati dalam konstitusi.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Ketentuan ini lahir dari pengalaman panjang bahwa pendidikan sering menjadi sektor yang paling mudah dikorbankan setiap kali negara menghadapi tekanan anggaran. Para penyusun amendemen UUD memilih memberikan perlindungan konstitusional agar pendidikan tidak menjadi prioritas yang berubah mengikuti pergantian pemerintahan.
Di sinilah letak pentingnya putusan MK. Mahkamah mengingatkan bahwa niat baik tidak boleh mengaburkan makna konstitusi. Makanan bergizi memang mendukung proses belajar, tetapi tidak semua kebijakan yang mendukung pendidikan otomatis dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan.
Negara tidak boleh menyelesaikan satu persoalan dengan mengurangi perlindungan terhadap persoalan lain. Anak-anak membutuhkan makanan bergizi, tetapi mereka juga membutuhkan sekolah yang baik, guru yang berkualitas, laboratorium yang memadai, perpustakaan yang hidup, dan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu. Semua itu memerlukan ruang anggaran yang tetap terlindungi.
Logika tersebut sebenarnya sederhana. Jalan yang mulus membantu siswa berangkat ke sekolah. Pelayanan kesehatan membuat anak lebih siap belajar. Akses internet memperluas sumber pengetahuan. Namun tidak ada yang kemudian menghitung pembangunan jalan, rumah sakit, atau jaringan internet sebagai anggaran pendidikan. Hubungan manfaat tidak selalu identik dengan klasifikasi anggaran.
Apabila batas itu dibiarkan kabur, maka akan muncul preseden yang berbahaya. Hari ini MBG dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan karena dianggap mendukung proses belajar. Besok bisa saja muncul program lain dengan alasan yang sama. Sedikit demi sedikit, mandatory spending pendidikan kehilangan makna substansialnya tanpa perlu mengubah satu pasal pun dalam UUD 1945.
Padahal, skala MBG sendiri bukan program yang kecil. Dalam APBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk memperluas cakupan program hingga puluhan juta penerima manfaat, mulai dari peserta didik, balita, ibu hamil, hingga ibu menyusui. Besarnya anggaran itu justru menjadi alasan mengapa MBG membutuhkan fondasi fiskal yang berdiri sendiri, transparan, dan mudah diawasi publik.
Tidak adil apabila publik dipaksa memilih antara pendidikan atau makanan bergizi. Dua-duanya sama penting. Yang perlu dipilih adalah cara pembiayaan yang benar.
Putusan MK sesungguhnya memberi peluang kepada pemerintah untuk memperkuat legitimasi MBG. Program yang berdiri di atas pos anggaran tersendiri akan lebih mudah dievaluasi. Publik dapat mengetahui secara jelas berapa biaya yang benar-benar digunakan untuk membeli bahan pangan, berapa yang terserap untuk distribusi, operasional dapur, pengawasan, hingga administrasi. Kejelasan seperti ini merupakan syarat utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Di sisi lain, dunia pendidikan memperoleh kepastian bahwa amanat konstitusi tetap memiliki arti. Anggaran pendidikan tidak hanya dipertahankan secara nominal, tetapi juga secara substansi. Dana tersebut dapat difokuskan untuk meningkatkan kualitas guru, memperbaiki fasilitas sekolah, memperluas beasiswa, memperkuat riset, dan mendorong inovasi pendidikan yang selama ini masih menghadapi banyak tantangan.
Ekonom peraih Nobel, Amartya Sen, pernah menyatakan bahwa pembangunan pada hakikatnya adalah proses memperluas kemampuan manusia. Gizi dan pendidikan merupakan dua pilar utama dalam membangun kemampuan tersebut. Karena itu, mempertemukan keduanya tidak berarti harus mencampurkan sumber pembiayaannya. Justru dengan pemisahan yang jelas, masing-masing sektor dapat tumbuh lebih kuat dan lebih akuntabel.
Tantangan terbesar pemerintah setelah putusan ini bukan lagi soal argumentasi hukum, melainkan keberanian fiskal. Jika MBG benar-benar diyakini sebagai investasi strategis bangsa, pemerintah harus berani menyediakan ruang anggaran khusus tanpa mengurangi perlindungan konstitusional bagi sektor pendidikan. Langkah itu memang tidak mudah, tetapi kebijakan besar memang selalu menuntut keberanian yang sebanding.
Pada akhirnya, putusan MK memberikan pelajaran penting bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan pemimpin yang berani meluncurkan program besar. Demokrasi juga membutuhkan kesediaan semua pihak untuk menerima batas yang ditetapkan konstitusi. Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang bebas membelanjakan anggarannya sesuka hati, melainkan negara yang mampu menjaga keseimbangan antara ambisi pembangunan dan ketaatan pada aturan dasar yang menjadi fondasi republik ini.
Jika pelajaran itu benar-benar dipahami, maka putusan MK bukanlah penghambat Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, putusan tersebut justru membuka jalan agar program yang menyangkut masa depan jutaan anak Indonesia berdiri di atas fondasi hukum dan tata kelola yang lebih kokoh.

