Putusan MK soal Gibran, Anies Baswedan, dan Ujian Konsistensi Hukum
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri perdebatan publik. Putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 itu justru menyisakan pertanyaan penting: setelah MK menyampaikan pertimbangannya, siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti persoalan tersebut, dan bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa persyaratan pejabat publik diperiksa secara cermat?
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut karena tahapan Pilpres 2024 telah berakhir dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.
Dua hal itu perlu dipahami secara bersamaan. Putusan tersebut bukan vonis bahwa Gibran terbukti menggunakan ijazah palsu. Namun, tidak diterimanya permohonan juga tidak berarti seluruh pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan telah terjawab secara substantif. MK menyatakan persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat tersebut berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya. Karena itu, perhatian publik kini semestinya beralih pada kejelasan tindak lanjut, bukan sekadar memperpanjang perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah.
Gibran menyatakan menghormati proses hukum dan mengatakan catatan mengenai dokumen pendidikannya akan ditindaklanjuti. Komisi Pemilihan Umum juga menyatakan menghormati putusan beserta pertimbangan hukumnya, sedangkan Komisi II DPR menyampaikan akan mempelajari perkara tersebut. Perkembangan ini membuat pertanyaan berikutnya menjadi konkret: bagaimana hasil kajian itu akan dijelaskan kepada masyarakat, dan apa yang perlu diperbaiki agar proses verifikasi persyaratan calon pejabat publik semakin cermat?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap putusan MK. Dalam negara hukum, putusan pengadilan harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak menghapus tanggung jawab lembaga lain untuk menjalankan kewenangannya sesuai peraturan. Jika terdapat catatan mengenai proses verifikasi dokumen, lembaga yang berwenang perlu menjelaskan langkah yang dapat ditempuh, dasar hukumnya, dan hasil tindak lanjutnya. Transparansi seperti ini penting agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak di tengah polemik politik.
Persoalan ini mengingatkan publik pada sikap Anies Baswedan saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015. Ketika pemerintah menelusuri dugaan praktik ijazah palsu, Anies mendukung pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Sikap itu relevan karena dokumen pendidikan bukan sekadar kelengkapan administratif. Ijazah merupakan bukti penyelesaian jenjang pendidikan tertentu, sehingga penggunaannya untuk memenuhi persyaratan jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsipnya sederhana: jika muncul dugaan penyalahgunaan dokumen, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. Orang yang terbukti melanggar wajib bertanggung jawab, tetapi seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena tuduhan yang beredar. Keadilan menuntut ketegasan dalam memeriksa dugaan sekaligus kehati-hatian dalam menarik kesimpulan.
Anies kemudian diberhentikan dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam perombakan kabinet pada Juli 2016. Kedekatan waktu antara sikapnya pada 2015 dan pemberhentiannya kerap memunculkan tafsir politik. Namun, belum ada bukti yang memastikan bahwa ia dicopot karena mendukung penelusuran dugaan ijazah palsu. Menjadikan kedua peristiwa itu sebagai hubungan sebab-akibat yang pasti justru berisiko mengubah kritik menjadi tuduhan yang tidak memiliki dasar memadai.
Relevansi pengalaman Anies bukan terletak pada upaya menempatkannya sebagai korban penghadangan politik, melainkan pada prinsip yang lebih luas: pejabat publik harus dapat menjalankan tugas sesuai aturan, sedangkan dugaan pelanggaran harus diperiksa tanpa pandang bulu. Prinsip ini seharusnya berlaku kepada siapa pun, terlepas dari posisi politik maupun kedekatannya dengan kekuasaan.
Ujian integritas lembaga negara juga pernah terlihat dalam kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan pada Oktober 2023 itu membuka pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Ketentuan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 meskipun belum berusia 40 tahun.
Kontroversi semakin besar setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Putusan mengenai persyaratan usia tetap berlaku. Peristiwa itu menunjukkan bahwa keberlakuan putusan dan persoalan etika dalam proses pengambilan keputusan merupakan dua hal berbeda, tetapi sama-sama memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Perkara usia pada 2023 dan persoalan pendidikan pada 2026 tentu tidak identik. Namun, keduanya membawa kita pada pertanyaan yang sama mengenai tata kelola kekuasaan: bagaimana memastikan aturan diterapkan secara konsisten, proses pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan, dan lembaga negara tetap terbuka terhadap pengawasan masyarakat?
Karena itu, tindak lanjut putusan terbaru perlu diarahkan pada perbaikan yang konkret. KPU dan lembaga terkait perlu menjelaskan proses verifikasi yang telah dilakukan serta evaluasi yang diperlukan sesuai kewenangannya. Komisi II DPR juga perlu menyampaikan hasil kajiannya secara terbuka. Jika ditemukan kekurangan dalam mekanisme pemeriksaan persyaratan calon, perbaikan harus dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang dalam pemilihan berikutnya.
Masyarakat pun perlu menjaga agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman. Tidak tepat menyatakan Gibran terbukti menggunakan ijazah palsu jika putusan MK tidak menyatakan demikian. Namun, pertanyaan mengenai proses verifikasi juga tidak semestinya ditutup hanya karena permohonan di MK tidak dapat diterima. Sikap kritis yang sehat harus mampu membedakan fakta, dugaan, dan kesimpulan hukum.
Dari sikap Anies pada 2015 hingga polemik Gibran hari ini, pelajaran terpentingnya bukanlah siapa yang harus dibela atau disalahkan. Persoalan utamanya adalah konsistensi. Jika dokumen pendidikan menjadi salah satu persyaratan jabatan publik, pemenuhannya harus diperiksa sesuai aturan. Jika muncul keraguan, lembaga yang berwenang perlu memberikan penjelasan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. Jabatan maupun kedekatan politik tidak semestinya menjadi alasan untuk menerapkan standar yang berbeda.
Demokrasi tidak hanya diuji saat pemilihan umum berlangsung. Demokrasi juga diuji setelah pejabat terpilih, ketika masyarakat mengajukan pertanyaan dan lembaga negara dituntut memberikan jawaban. Kepercayaan publik tidak tumbuh karena kritik dihentikan, tetapi karena pertanyaan dijawab secara terbuka, kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, dan hukum diterapkan tanpa standar ganda.
Putusan MK telah menetapkan batas yang dapat diputuskan dalam perkara tersebut. Kini, ujian berikutnya adalah bagaimana lembaga yang berwenang menindaklanjuti persoalan yang masih menjadi ranahnya. Sikap Anies pada 2015 menjadi pengingat bahwa dugaan penyalahgunaan dokumen perlu diperiksa secara serius, sementara polemik Gibran hari ini menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi. Keduanya membawa kita kembali pada prinsip dasar negara hukum: aturan harus berlaku bagi semua orang, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.

