Saat Warga Menjadi Penjaga: Jalan Bagus Bukan Akhir Pembangunan
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sesuatu yang menarik dari peristiwa di Desa Tunjungmuli, Purbalingga, pada 2 September 2026. Sejumlah warga menghentikan kendaraan bermuatan berat yang mereka duga membawa beban melebihi kemampuan jalan. Dugaan tersebut tentu tidak boleh langsung berubah menjadi kesimpulan, sebab pemeriksaan dan penindakan merupakan kewenangan pihak yang berwenang. Namun, peristiwa itu tetap menyimpan persoalan yang lebih besar untuk direnungkan. Ketika masyarakat melihat jalan yang baru diperbaiki berpotensi mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat, muncul pertanyaan sederhana tetapi penting: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menjaga hasil pembangunan setelah proyek selesai?
Bagi masyarakat desa, jalan bukan sekadar lapisan aspal yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain. Jalan menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari petani membawa hasil panen, anak-anak berangkat sekolah, warga menuju fasilitas kesehatan, pedagang mengangkut barang, hingga masyarakat menjalankan berbagai kegiatan ekonomi. Karena itu, jalan yang rusak bukan hanya persoalan kenyamanan. Kerusakan dapat meningkatkan biaya transportasi, mempercepat kerusakan kendaraan, memperlambat mobilitas, dan dalam kondisi tertentu meningkatkan risiko keselamatan. Bagi warga yang telah lama melewati jalan rusak, perbaikan jalan bukan sekadar proyek pemerintah yang dapat dilihat dari laporan pekerjaan, melainkan perubahan nyata yang langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga menempatkan perbaikan infrastruktur jalan sebagai salah satu perhatian penting melalui Program Alus Dalane. Pemerintah daerah pernah menyampaikan bahwa program tersebut pada 2025 didukung anggaran Rp122 miliar dan terus dilanjutkan pada tahun berikutnya. Pemerintah juga menyebut target jalan mantap hingga 97 persen pada 2030 dengan kebutuhan anggaran yang besar, sementara kebutuhan pemeliharaan jalan setiap tahun juga diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Angka tersebut menunjukkan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan bukan perkara kecil. Ada uang publik yang cukup besar, ada kebutuhan masyarakat yang nyata, dan ada harapan agar hasil pembangunan tidak cepat kembali menjadi persoalan.
Karena itu, keberhasilan pembangunan jalan tidak semestinya hanya dihitung dari berapa kilometer jalan yang selesai diperbaiki atau berapa besar anggaran yang telah terserap. Ukuran yang lebih penting justru terlihat setelah proyek selesai dan jalan kembali digunakan masyarakat. Apakah kualitasnya mampu bertahan? Apakah risiko kerusakan dapat ditekan? Apakah kendaraan yang menggunakan jalan sesuai dengan ketentuan? Apakah pemerintah memiliki sistem pengawasan yang mampu mendeteksi persoalan sebelum kerusakan menjadi semakin parah? Pertanyaan semacam itu penting karena sebuah proyek yang selesai secara administratif belum tentu berhasil secara substantif. Jalan yang bagus hari ini belum otomatis menjadi pembangunan yang berhasil jika beberapa waktu kemudian kembali rusak dan membutuhkan anggaran besar untuk diperbaiki.
Membangun jalan dan menjaga jalan merupakan dua pekerjaan yang berbeda, tetapi keduanya tidak boleh dipisahkan. Pembangunan membutuhkan perencanaan, anggaran, pekerjaan teknis, dan pengawasan proyek, sedangkan pemeliharaan membutuhkan perhatian yang berlangsung terus-menerus. Jika jalan yang baru diperbaiki cepat rusak karena faktor yang sebenarnya dapat diperkirakan dan dicegah, pemerintah perlu mengevaluasi bukan hanya kualitas pekerjaan fisiknya, tetapi juga kualitas tata kelolanya. Apakah risiko sudah dipetakan? Apakah penggunaan jalan diawasi? Apakah masyarakat mempunyai saluran pengaduan yang efektif? Dan apakah setiap laporan dapat memperoleh pemeriksaan serta tindak lanjut yang jelas?
Dalam konteks itulah peristiwa di Tunjungmuli layak dilihat secara lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata mengenai satu kendaraan atau satu kejadian, melainkan bagaimana sebuah fasilitas publik dilindungi setelah pemerintah mengeluarkan anggaran untuk memperbaikinya. Jika sebuah kendaraan terbukti melanggar ketentuan, tindakan tentu harus dilakukan sesuai aturan. Jika tidak terbukti, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan agar dugaan tidak berkembang menjadi tuduhan. Sikap semacam itu penting karena pemerintah tidak harus selalu membenarkan masyarakat, tetapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik diperiksa secara objektif dan diselesaikan berdasarkan aturan.
Pengawasan yang baik juga seharusnya tidak menunggu sampai jalan rusak terlebih dahulu. Ruas jalan yang baru diperbaiki dapat dipetakan berdasarkan tingkat risiko penggunaannya, terutama apabila terdapat aktivitas kendaraan dengan beban besar. Informasi mengenai batasan penggunaan jalan dapat dibuat lebih mudah dipahami, pengawasan terhadap jalur yang rawan kerusakan dapat ditingkatkan, dan masyarakat perlu diberi akses yang sederhana untuk melaporkan persoalan. Pemerintah tidak harus menunggu sebuah masalah menjadi viral untuk mengetahui bahwa sebuah ruas jalan sedang menghadapi tekanan. Dengan pemantauan yang teratur, kerusakan dapat diketahui lebih awal sehingga penanganannya tidak selalu membutuhkan biaya sebesar ketika persoalan sudah terlanjur parah.
Masyarakat dalam hal ini memiliki posisi yang penting karena warga merupakan pengguna jalan setiap hari. Mereka mengetahui kondisi jalan secara lebih dekat dibandingkan siapa pun yang hanya datang untuk melakukan pemeriksaan sesekali. Warga dapat melihat perubahan permukaan jalan, mengetahui kendaraan yang sering melintas, menemukan drainase yang bermasalah, dan menyampaikan informasi mengenai kondisi lapangan yang mungkin belum masuk dalam laporan pemerintah. Kepedulian masyarakat terhadap fasilitas publik semestinya dipandang sebagai modal sosial, selama kepedulian tersebut disalurkan melalui cara yang tertib dan tidak melampaui batas kewenangan.
Batas kewenangan itu tetap penting. Warga boleh mengawasi, mendokumentasikan, melaporkan, dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan, tetapi warga tidak boleh menjadikan dugaan sebagai keputusan hukum. Mengawasi berbeda dengan menghakimi, sementara melaporkan berbeda dengan menghukum. Pemeriksaan dan penindakan tetap harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Dengan cara tersebut, partisipasi masyarakat justru memperkuat hukum, bukan menggantikannya. Pemerintah juga tidak perlu melihat keterlibatan warga sebagai ancaman selama masyarakat diberikan ruang yang jelas untuk menyampaikan informasi dan memperoleh jawaban.
Yang justru perlu dihindari adalah kondisi ketika masyarakat merasa harus turun langsung karena tidak mengetahui ke mana laporan mereka harus disampaikan atau karena laporan sebelumnya tidak memperoleh respons. Pemerintahan yang baik seharusnya memiliki mekanisme sederhana: masyarakat menyampaikan laporan, pemerintah melakukan pemeriksaan, hasilnya dijelaskan, dan tindakan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran. Mekanisme seperti ini membuat masyarakat tetap menjadi bagian dari pengawasan tanpa harus mengambil alih fungsi aparat. Pada saat yang sama, pemerintah mendapatkan informasi langsung dari lapangan yang dapat digunakan untuk memperbaiki kebijakan pemeliharaan dan pengawasan infrastruktur.
Masalahnya, pembangunan sering lebih mudah mendapatkan perhatian daripada pemeliharaan. Jalan baru terlihat sebagai keberhasilan karena perubahan fisiknya jelas. Pemeliharaan tidak selalu terlihat karena keberhasilannya justru berupa sesuatu yang tidak terjadi: jalan tidak cepat rusak, kendaraan tidak mengalami hambatan, dan anggaran tidak perlu kembali dikeluarkan untuk kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah. Padahal dalam pengelolaan uang publik, mencegah kerusakan seharusnya memiliki nilai yang sama pentingnya dengan memperbaiki kerusakan.
Purbalingga memiliki alasan yang kuat untuk memikirkan persoalan tersebut secara serius. Target peningkatan kondisi jalan membutuhkan anggaran yang besar, sementara kebutuhan pemeliharaan juga tidak kecil. Dalam kondisi seperti itu, menjaga jalan yang sudah baik sebenarnya merupakan bagian dari strategi menghemat anggaran dalam jangka panjang. Setiap kerusakan yang dapat dicegah berarti ada anggaran yang tidak perlu dikeluarkan untuk memperbaiki persoalan yang sama. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan lainnya yang masih menunggu.
Di sinilah masyarakat dan pemerintah seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua pihak yang saling berhadapan. Warga memiliki pengetahuan tentang kondisi lapangan, sedangkan pemerintah memiliki kewenangan, anggaran, perangkat teknis, dan instrumen hukum. Jika keduanya berjalan bersama, pengawasan dapat menjadi lebih efektif. Masyarakat tidak mengambil alih tugas pemerintah, sementara pemerintah tidak mengabaikan informasi yang datang dari masyarakat. Hubungan semacam ini jauh lebih sehat daripada pola yang membuat pemerintah baru bergerak setelah masalah membesar atau masyarakat baru didengar setelah persoalan menjadi ramai.
Tunjungmuli memberikan pelajaran sederhana tentang hal tersebut. Warga yang telah merasakan manfaat jalan yang diperbaiki tentu memiliki alasan untuk khawatir jika hasil pembangunan itu dianggap berpotensi rusak. Rasa memiliki seperti ini sebenarnya merupakan sesuatu yang positif. Namun, rasa memiliki harus diarahkan melalui mekanisme yang benar agar tidak berubah menjadi konflik. Masyarakat dapat menjadi mata dan telinga di lapangan, sementara pemerintah tetap menjadi pihak yang memastikan aturan berjalan dan setiap dugaan diperiksa secara adil.
Pada akhirnya, keberhasilan Program Alus Dalane tidak semestinya hanya terlihat dari jalan yang mulus setelah pekerjaan selesai. Keberhasilan yang lebih penting justru terlihat beberapa tahun kemudian, saat jalan tersebut tetap dapat digunakan dengan baik, kerusakan dapat dicegah, masyarakat memperoleh akses yang nyaman, dan anggaran pemeliharaan dapat dikelola secara efisien. Jalan yang tetap baik bukan hanya menunjukkan kualitas konstruksi, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah memiliki sistem pengawasan dan pemeliharaan yang bekerja.
Masyarakat Tunjungmuli telah menunjukkan bahwa hasil pembangunan dapat melahirkan rasa memiliki. Tantangannya sekarang adalah bagaimana rasa memiliki tersebut dipertemukan dengan sistem pemerintahan yang mampu merespons secara cepat, objektif, dan sesuai aturan. Warga tidak seharusnya dipaksa menjadi aparat karena negara tidak hadir, tetapi pemerintah juga tidak seharusnya menutup ruang bagi warga yang ingin menjaga fasilitas yang mereka gunakan bersama. Pembangunan membutuhkan pemerintah yang bekerja, masyarakat yang peduli, dan sistem yang membuat keduanya dapat berjalan dalam koridor masing-masing.
Jalan yang bagus memang merupakan hasil pembangunan, tetapi jalan yang tetap bagus merupakan bukti bahwa pembangunan tersebut dikelola dengan benar. Pemerintah tidak cukup hanya membangun dan menyelesaikan proyek, sementara masyarakat tidak cukup hanya menikmati hasilnya. Keduanya perlu memastikan bahwa fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat dapat bertahan selama mungkin. Sebab ukuran paling jujur dari sebuah pembangunan bukan hanya bagaimana kondisi jalan pada hari proyek dinyatakan selesai, melainkan bagaimana kondisi jalan itu bertahun-tahun kemudian, setelah perhatian publik bergeser dan anggaran pembangunan berikutnya mulai dibahas.

