Konten dari Pengguna

Setelah Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Diuji

Ilustrasi Generated By AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Generated By AI

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold semestinya menjadi awal dari babak baru kehidupan kepartaian di Indonesia. Mahkamah telah menyatakan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, persoalan presidential threshold bukan lagi sesuatu yang perlu diperdebatkan untuk dicari formula penggantinya. Putusan itu sudah menjadi bagian dari hukum konstitusi yang harus dihormati. Justru setelah pintu pencalonan presiden dibuka lebih luas, partai politik menghadapi ujian yang sesungguhnya: apakah mereka mampu menggunakan ruang tersebut untuk memperkuat kaderisasi, melahirkan calon pemimpin, dan menawarkan gagasan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Selama ini, pembicaraan mengenai partai politik sering kali terlalu dekat dengan hitungan kursi, persentase suara, koalisi, dan posisi tawar elite menjelang pemilu. Padahal, partai politik bukan sekadar kendaraan untuk mengantarkan seseorang menuju kekuasaan. Partai mempunyai fungsi yang lebih besar dalam kehidupan demokrasi, mulai dari pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen politik, penyerapan aspirasi, sampai menyiapkan calon pemimpin. Jika fungsi tersebut berjalan dengan baik, penghapusan presidential threshold justru bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, keputusan MK dapat menjadi kesempatan bagi partai untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kader dan gagasan yang layak ditawarkan kepada rakyat tanpa harus bergantung pada batas angka pencalonan presiden.

Dalam konteks itulah berita mengenai kemungkinan partai-partai di DPR menyetujui parliamentary threshold sebesar 5 persen menjadi menarik untuk diperhatikan. Parliamentary threshold tentu berbeda dengan presidential threshold. Yang satu berkaitan dengan keterwakilan partai di parlemen, sedangkan yang lainnya berkaitan dengan syarat pencalonan presiden. Namun, keduanya bertemu pada satu persoalan besar, yaitu bagaimana Indonesia membangun sistem kepartaian yang sehat. Karena itu, pembahasan mengenai ambang batas parlemen seharusnya tidak berhenti pada berapa angka yang akan ditetapkan. Yang lebih penting adalah apa tujuan dari pengaturan tersebut dan apakah perubahan itu benar-benar mendorong lahirnya partai politik yang lebih kuat, lebih demokratis, dan lebih dekat dengan masyarakat.

Jika penyederhanaan sistem kepartaian memang menjadi salah satu tujuan, maka yang harus diperkuat bukan hanya pagar masuk ke parlemen, tetapi juga rumah politik di dalamnya. Partai harus mempunyai kaderisasi yang jelas, organisasi yang hidup, pendidikan politik yang berjalan, serta mekanisme rekrutmen yang memberikan kesempatan kepada kader untuk berkembang. Jangan sampai partai hanya sibuk mencari calon menjelang pemilu, memasang baliho, menggelar pertemuan, dan membangun koalisi setelah itu kembali menjauh dari masyarakat. Politik membutuhkan kerja yang lebih panjang daripada masa kampanye. Kepercayaan rakyat juga tidak lahir hanya dalam beberapa minggu menjelang pencoblosan.

Penghapusan presidential threshold justru memberikan kesempatan kepada partai untuk membuktikan kualitas tersebut. Tidak lagi ada alasan bahwa sebuah partai tidak dapat menawarkan calon presiden hanya karena tidak mempunyai jumlah kursi atau suara tertentu. Ruang konstitusional sudah terbuka. Sekarang pertanyaannya menjadi lebih sederhana sekaligus lebih berat: siapa kader yang hendak ditawarkan, apa gagasannya, bagaimana rekam jejaknya, dan mengapa masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepadanya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab oleh partai melalui proses panjang, bukan baru dipikirkan ketika pemilu sudah semakin dekat.

Kaderisasi karena itu harus ditempatkan sebagai pekerjaan utama partai. Seorang calon pemimpin nasional tidak seharusnya muncul secara tiba-tiba hanya karena popularitasnya meningkat dalam survei. Ia semestinya tumbuh melalui proses politik yang panjang, berinteraksi dengan masyarakat, memahami persoalan di tingkat bawah, mempunyai pengalaman dalam organisasi dan pemerintahan atau lembaga publik, serta mampu mempertanggungjawabkan gagasan yang dibawanya. Partai yang serius melakukan kaderisasi akan mempunyai banyak pilihan kader ketika masyarakat membutuhkan pemimpin. Sebaliknya, partai yang tidak melakukan kaderisasi akan terus bergantung kepada tokoh yang sudah terkenal, meskipun tokoh tersebut belum tentu tumbuh dari proses politik yang sehat di dalam partai.

Masalahnya, kaderisasi sering kali mudah menjadi slogan tetapi sulit diwujudkan dalam praktik. Kader yang bekerja bertahun-tahun di akar rumput belum tentu mendapatkan ruang yang sama dengan tokoh yang memiliki popularitas atau kedekatan dengan elite. Padahal, regenerasi politik membutuhkan kesempatan yang terbuka. Anak muda perlu diberi ruang, perempuan perlu mendapatkan kesempatan, profesional dan tokoh masyarakat perlu diberi jalan untuk masuk dalam proses politik, sementara kader lama perlu dihargai berdasarkan pengalaman dan kontribusinya. Partai yang sehat semestinya mampu mempertemukan semua unsur tersebut dalam proses rekrutmen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hubungan partai dengan masyarakat juga perlu diperbaiki. Jangan sampai rakyat hanya dicari menjelang pemilu, lalu dilupakan setelah suara diperoleh. Partai seharusnya hadir di antara dua pemilu, mendengarkan persoalan masyarakat, memperjuangkan aspirasi melalui lembaga legislatif, sekaligus menjelaskan kepada publik apa yang sudah dan belum berhasil dilakukan. Petani, buruh, pelaku UMKM, nelayan, anak muda, masyarakat desa, dan kelompok masyarakat lainnya membutuhkan saluran politik yang benar-benar bekerja. Kalau partai hadir secara konsisten, politik tidak berhenti pada urusan memilih dan dipilih, tetapi menjadi proses membangun hubungan antara rakyat dan negara.

Dalam pandangan Edmund Burke, partai politik bukan sekadar kumpulan orang yang mengejar kekuasaan, melainkan kelompok yang dipersatukan oleh prinsip tertentu untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Gagasan tersebut relevan untuk melihat kondisi kepartaian Indonesia hari ini. Masyarakat semestinya dapat mengetahui apa yang diperjuangkan sebuah partai, bagaimana sikapnya terhadap persoalan publik, serta apa yang membedakannya dari partai lain. Kalau identitas partai hanya ditentukan oleh siapa tokohnya dan berapa besar peluang menang dalam pemilu, politik akan mudah kehilangan substansinya. Partai seharusnya mempunyai gagasan yang bisa diuji, kader yang bisa dipertanggungjawabkan, dan kerja politik yang dapat dilihat masyarakat.

Karena itu, pembahasan mengenai parliamentary threshold 5 persen harus dilakukan dengan hati-hati dan terbuka. Angka tersebut bukan sekadar angka administratif, sebab di baliknya terdapat suara rakyat yang akan menentukan siapa yang memperoleh kursi di parlemen dan siapa yang tidak. Penyederhanaan partai memang dapat menjadi salah satu tujuan dalam penataan sistem pemilu, tetapi penyederhanaan tidak boleh hanya berarti semakin sedikit partai di DPR. Yang lebih penting adalah apakah partai-partai yang berada di parlemen benar-benar semakin kuat dalam menjalankan fungsi representasi, pengawasan, legislasi, dan pendidikan politik masyarakat.

Di sinilah partai politik perlu memahami bahwa perubahan aturan tidak boleh hanya dilihat dari sudut kepentingan elektoral jangka pendek. Sistem pemilu seharusnya menjadi sarana untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Kalau sebuah partai ingin memiliki posisi kuat di parlemen, maka kekuatan tersebut semestinya dibangun melalui kepercayaan masyarakat, kerja politik, kaderisasi, dan gagasan. Bukan hanya melalui desain aturan yang menguntungkan partai tertentu. Sebab, aturan pemilu dapat berubah, tetapi kepercayaan masyarakat tidak dapat dipaksakan melalui pasal demi pasal.

Putusan MK mengenai presidential threshold juga memberikan pelajaran penting. Ketika sebuah ketentuan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, tidak perlu lagi energi politik dihabiskan untuk mencari cara menghidupkannya kembali melalui bentuk lain. Lebih baik partai menyesuaikan diri dengan sistem yang baru dan membuktikan bahwa mereka mampu berkompetisi secara sehat. Pintu pencalonan telah dibuka lebih luas. Sekarang partai tinggal menunjukkan siapa yang mereka punya dan apa yang mereka tawarkan kepada rakyat.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah partai yang berada di parlemen atau besarnya ambang batas yang ditetapkan. Kualitas demokrasi sangat bergantung pada kualitas partai politik itu sendiri. Partai yang kuat bukan hanya partai yang memiliki banyak kursi, tetapi partai yang mampu melahirkan kader, menjaga gagasan, membuka ruang regenerasi, hadir di tengah masyarakat, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan politiknya. Kalau partai ingin parlemen lebih sederhana, perkuat dulu organisasinya. Kalau ingin menghasilkan pemimpin nasional, perbaiki kaderisasinya. Kalau ingin mendapatkan kepercayaan rakyat, hadir sebelum dan sesudah pemilu.

Presidential threshold sudah dihapus oleh MK. Tidak perlu lagi menghabiskan energi untuk mengutak-atik keputusan tersebut. Justru sekarang saatnya partai politik membuktikan diri. Pintu pencalonan yang lebih terbuka bukan hanya memberikan peluang, tetapi juga membawa tanggung jawab yang lebih besar. Rakyat akhirnya memiliki alasan untuk bertanya lebih jauh kepada setiap partai: siapa kader yang disiapkan, apa gagasannya, bagaimana rekam jejaknya, dan sudah sejauh mana partai tersebut bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Sebab, setelah presidential threshold dihapus, partai politik tidak lagi diuji oleh kemampuan memenuhi angka pencalonan. Mereka diuji oleh kemampuan yang jauh lebih penting: melahirkan pemimpin dan meyakinkan rakyat tanpa harus bersembunyi di balik angka.