SKCK Sudah Online, Mengapa Masyarakat Masih Harus Datang?
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sesuatu yang terasa janggal dalam cara kita memahami digitalisasi pelayanan publik. Masyarakat sudah diminta mengunduh aplikasi, membuat akun, melakukan verifikasi identitas, mengisi formulir, mengunggah dokumen, memilih lokasi penerbitan, bahkan melakukan pembayaran secara digital. Sebagian besar proses itu dapat dilakukan dari rumah hanya dengan telepon genggam.
Namun setelah berbagai tahapan tersebut berpindah dari meja pelayanan ke layar ponsel, dalam kondisi tertentu masyarakat masih harus datang secara fisik ke kantor polisi untuk menyelesaikan proses atau mendapatkan dokumen yang dibutuhkan.
Di sinilah pertanyaan sederhana tetapi penting muncul: kalau warga tetap harus menempuh perjalanan, mengeluarkan ongkos, mengatur waktu, mengantre, dan meninggalkan pekerjaan, sebenarnya bagian mana dari beban masyarakat yang sudah benar-benar dipangkas oleh digitalisasi? Sebab teknologi seharusnya bukan sekadar membuat birokrasi terlihat lebih modern, tetapi membuat urusan warga menjadi lebih sederhana.
Secara resmi, Polri memang telah mengembangkan layanan SKCK melalui sistem digital. Portal SKCK Online Polri mencantumkan tahapan registrasi dan verifikasi identitas, pengisian pengajuan, unggah dokumen, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, hingga verifikasi petugas. Biaya PNBP yang tercantum adalah Rp30.000.
Namun dalam praktik pelayanan, kebutuhan terhadap SKCK fisik masih dapat membuat pemohon harus berhubungan langsung dengan kantor polisi. Informasi layanan kepolisian di daerah juga masih menunjukkan adanya kebutuhan dokumen fisik untuk keperluan tertentu. Artinya, persoalannya bukan lagi apakah Polri sudah mengenal digitalisasi atau belum, karena jawabannya jelas sudah, melainkan seberapa jauh digitalisasi tersebut benar-benar mengubah pengalaman masyarakat ketika mengurus dokumen.
Sebab sebuah layanan tidak otomatis menjadi mudah hanya karena formulirnya sudah bisa diisi melalui internet. Kalau setelah mengisi formulir secara online seseorang masih harus menempuh perjalanan yang jauh untuk menyelesaikan tahapan berikutnya, maka sebagian beban lama sebenarnya masih tetap berada di pundak masyarakat.
Persoalan itu akan terasa jauh berbeda jika kita melihatnya dari sudut pandang warga desa. Bagi masyarakat yang tinggal dekat dengan pusat pemerintahan atau kantor kepolisian, datang mengambil dokumen mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa puluh menit. Tetapi bagi warga desa yang jaraknya cukup jauh, satu kali perjalanan bisa berarti ongkos bahan bakar, biaya kendaraan umum, uang makan, waktu perjalanan, antrean, dan bahkan kehilangan pendapatan.
Bayangkan seorang anak muda dari desa yang sedang mencari pekerjaan. Ia mengurus SKCK bukan untuk kepentingan seremonial, melainkan karena dokumen itu dibutuhkan dalam proses melamar pekerjaan. Ia mengisi data dari rumah, mengunggah dokumen, membayar biaya resmi, dan mengikuti proses melalui sistem digital. Namun apabila pada tahap tertentu ia tetap harus datang ke kantor polisi untuk mendapatkan dokumen fisik yang diperlukan, ia harus kembali mengeluarkan uang dan waktu.
Bagi orang yang sudah memiliki penghasilan tetap, ongkos tersebut mungkin terlihat kecil. Tetapi bagi pencari kerja yang belum mempunyai penghasilan, uang untuk bensin atau kendaraan umum tetap berarti. Lebih dari itu, satu hari yang digunakan untuk mengurus dokumen bisa berarti satu hari yang seharusnya digunakan untuk mencari pekerjaan, mengikuti seleksi, atau bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Kalau teknologi memang dibuat untuk memudahkan manusia, ukuran keberhasilannya bukan seberapa banyak formulir yang berhasil dipindahkan dari meja ke layar, melainkan seberapa banyak perjalanan, antrean, biaya, dan waktu warga yang benar-benar berhasil dipangkas. Digitalisasi yang hanya memindahkan pekerjaan petugas dari kertas ke komputer belum tentu menjadi digitalisasi pelayanan. Ia baru menjadi digitalisasi administrasi. Pelayanan baru benar-benar berubah ketika masyarakat merasakan bahwa urusannya menjadi lebih dekat, lebih cepat, lebih murah, dan tidak lagi mengharuskan mereka melakukan perjalanan yang sebenarnya dapat dihilangkan oleh teknologi.
Menariknya, arah perubahan itu sebenarnya sudah mulai terlihat. Pada 23 September 2026, Polri menyampaikan bahwa konsep pencetakan SKCK secara mandiri tanpa harus datang ke kantor polisi sedang disiapkan dan ditargetkan mulai dikembangkan pada 2027.
Konsep tersebut memungkinkan pemohon mencetak SKCK dari tempat yang mereka pilih dengan menggunakan aplikasi dan barcode yang dihasilkan sistem. Ini merupakan perkembangan yang penting karena menunjukkan bahwa digitalisasi SKCK tidak berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi mulai diarahkan menuju penghapusan kebutuhan datang langsung untuk mencetak dokumen.
Namun justru karena arah tersebut sudah mulai dibangun, masyarakat berhak bertanya lebih jauh: kapan manfaat itu benar-benar dapat dirasakan secara luas, terutama oleh masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan? Sebab tujuan akhir digitalisasi bukanlah sekadar adanya aplikasi, melainkan hilangnya tahapan yang sebenarnya tidak lagi diperlukan setelah teknologi tersedia.
Desa juga perlu masuk dalam desain besar perubahan tersebut. Bukan berarti setiap kantor desa harus berubah menjadi kantor polisi kecil, bukan pula berarti kewenangan penerbitan SKCK harus dipindahkan kepada perangkat desa. Kewenangan, keamanan data, verifikasi identitas, dan penerbitan dokumen tetap harus berada dalam sistem serta otoritas yang jelas.
Yang perlu didekatkan kepada masyarakat adalah akses terhadap pelayanan. Kalau sistem sudah memungkinkan dokumen diterbitkan secara digital dan dicetak secara mandiri, fasilitas pencetakan resmi atau titik bantuan pelayanan dapat dipikirkan berada di tempat yang lebih mudah dijangkau masyarakat, termasuk wilayah desa dan kecamatan, tentu dengan sistem keamanan dan pencatatan yang terintegrasi dengan Polri.
Bahkan keberadaan Bhabinkamtibmas di desa dapat menjadi bagian dari ekosistem informasi dan penghubung pelayanan, tanpa harus menjadikan mereka sebagai petugas administrasi SKCK. Prinsipnya sederhana: jangan memindahkan kewenangan negara ke desa jika memang tidak perlu, tetapi jangan pula memaksa masyarakat desa terus-menerus datang ke pusat pelayanan jika teknologi sudah memungkinkan akses dibuat lebih dekat.
Di sinilah ukuran keberhasilan digitalisasi perlu diperluas. Jangan hanya menghitung berapa banyak aplikasi yang diunduh, berapa banyak akun yang dibuat, atau berapa banyak pengajuan yang masuk secara online. Masyarakat tidak merasakan manfaat digitalisasi dari angka-angka tersebut. Mereka merasakannya ketika tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos perjalanan, ketika tidak perlu meninggalkan pekerjaan, ketika tidak perlu mengantre untuk tahapan yang sebenarnya dapat dilakukan secara elektronik, dan ketika satu dokumen dapat diperoleh tanpa harus bolak-balik ke kantor pelayanan.
Karena itu, fungsi pengawasan DPR, khususnya Komisi III, juga menarik untuk diarahkan pada ukuran yang lebih konkret: berapa banyak kunjungan fisik masyarakat yang berhasil dikurangi setelah layanan SKCK didigitalisasi, berapa banyak waktu warga yang berhasil dihemat, berapa banyak tahapan yang tidak lagi mengharuskan pemohon datang langsung, dan apakah masyarakat di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan benar-benar mendapatkan manfaat yang sama dengan masyarakat di perkotaan.
Pertanyaan semacam ini lebih penting daripada sekadar mengetahui bahwa sebuah aplikasi sudah diluncurkan, karena ukuran keberhasilan pelayanan publik pada akhirnya bukan terletak pada kecanggihan sistem di belakang layar, melainkan pada perubahan yang dirasakan manusia di depannya.
Bagi birokrasi, satu kali kedatangan masyarakat mungkin hanya terlihat sebagai satu transaksi pelayanan. Bagi warga desa, satu kali kedatangan bisa berarti ongkos kendaraan, waktu perjalanan, biaya makan, antrean, dan kehilangan kesempatan untuk bekerja.
Bagi pencari kerja, persoalannya bahkan lebih serius karena setiap rupiah dan setiap jam memiliki nilai. Dokumen yang dibutuhkan untuk mencari pekerjaan jangan sampai diperoleh dengan cara yang justru membuat pencari kerja kehilangan kesempatan untuk bekerja. Negara memang membutuhkan prosedur untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan validitas dokumen, tetapi prosedur seharusnya tidak dipertahankan semata-mata karena sejak dulu memang demikian.
Ketika teknologi sudah mampu menggantikan sebagian tahapan manual dengan aman, maka prosedur juga semestinya ikut dievaluasi. Birokrasi yang baik bukan birokrasi yang membuat warga sibuk membuktikan bahwa mereka membutuhkan pelayanan, melainkan birokrasi yang mampu memastikan pelayanan diberikan dengan cara yang paling masuk akal tanpa mengorbankan keamanan dan akuntabilitas.
Kita terlalu sering mengukur modernisasi dari apa yang dimiliki pemerintah, bukan dari apa yang dirasakan masyarakat. Pemerintah memiliki aplikasi, berarti dianggap modern. Ada sistem daring, berarti dianggap sudah digital. Ada barcode, berarti dianggap sudah canggih. Padahal bagi masyarakat, ukuran sederhananya jauh lebih manusiawi: apakah saya masih harus datang, apakah saya masih harus antre, berapa ongkos yang harus saya keluarkan, berapa jam waktu saya habiskan, dan apakah urusan ini bisa selesai tanpa saya meninggalkan pekerjaan? Pertanyaan-pertanyaan sederhana itulah yang seharusnya menjadi dasar evaluasi pelayanan publik. Sebab masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang terlihat canggih di layar komputer. Masyarakat membutuhkan birokrasi yang terasa ringan dalam kehidupan sehari-hari.
Polri sendiri sudah menunjukkan arah ke sana dengan rencana pengembangan pencetakan SKCK secara mandiri mulai 2027. Jika konsep tersebut benar-benar berjalan sebagaimana yang direncanakan, maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang lebih nyata dari digitalisasi.
Namun keberhasilan akhirnya tetap bergantung pada bagaimana sistem tersebut diterapkan, seberapa luas aksesnya, bagaimana keamanan datanya dijaga, bagaimana masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan teknologi dibantu, dan apakah warga di desa mendapatkan akses yang setara dengan warga di kota. Digitalisasi tidak boleh menciptakan kesenjangan baru antara mereka yang memiliki akses teknologi dan mereka yang tidak. Justru teknologi harus digunakan untuk menghapus jarak pelayanan, bukan memindahkan jarak itu dari kantor ke layar ponsel.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang SKCK online bukan sekadar persoalan satu dokumen kepolisian. Ini adalah pertanyaan yang lebih besar tentang untuk siapa teknologi dalam pelayanan publik sebenarnya dibuat. Kalau teknologi hanya membuat masyarakat bisa mengisi formulir dari rumah tetapi tetap harus melakukan perjalanan panjang untuk menyelesaikan urusan yang seharusnya dapat diselesaikan secara digital, maka pekerjaan rumah digitalisasi belum selesai.
Tetapi jika teknologi mampu menghapus perjalanan yang tidak perlu, memangkas antrean, mengurangi ongkos, menyelamatkan waktu, dan membuat pencari kerja tidak kehilangan kesempatan hanya karena mengurus dokumen, maka digitalisasi mulai memiliki makna yang sebenarnya.
SKCK online seharusnya bukan sekadar membuat masyarakat bisa mendaftar dari rumah. Ukuran keberhasilannya adalah ketika perjalanan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan benar-benar dapat dihapus dari kehidupan warga. Sebab teknologi yang baik bukan yang membuat birokrasi terlihat semakin canggih, melainkan yang membuat rakyat semakin sedikit berjalan, semakin sedikit menunggu, semakin sedikit mengeluarkan uang, dan semakin banyak memiliki waktu untuk bekerja serta menjalani kehidupannya.

