Sound Horeg dan Kamtibmas: Sampai Di mana Batas Toleransi?
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seseorang sedang tidur setelah seharian bekerja. Tiba-tiba suara musik menggelegar dari sebuah hajatan atau pertunjukan sound horeg. Bukan sekadar terdengar dari kejauhan, suara itu masuk ke dalam rumah, membuat kaca bergetar, bayi terbangun, orang tua sulit tidur, orang sakit merasa tidak nyaman, sementara anak sekolah atau pekerja yang membutuhkan istirahat harus menahan bising yang sebenarnya tidak pernah mereka minta. Mereka tidak datang ke acara tersebut, tidak membeli tiket, bahkan tidak tahu-menahu soal pertunjukannya. Namun mereka ikut menjadi “penonton” karena suara musik menjangkau ruang privat mereka. Kalau hiburan sudah masuk ke rumah warga tanpa izin dan mengganggu ketenteraman lingkungan, persoalannya bukan lagi sekadar soal selera musik. Itu sudah menjadi persoalan Kamtibmas. Jika gangguan tersebut nyata dan tidak bisa dikendalikan oleh penyelenggara, aparat harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalahnya bukan musik. Musik adalah bagian dari kehidupan masyarakat dan bentuk ekspresi yang sangat beragam. Ada gamelan, keroncong, campursari, dangdut, pop, jazz, rock, musik elektronik, musik akustik, paduan suara, hingga berbagai kesenian tradisional. Semua memiliki penggemar dan ruangnya masing-masing. Karena itu, memperdebatkan sound horeg seolah-olah sama dengan membenci musik atau kesenian justru salah alamat. Yang patut dipersoalkan adalah penggunaan suara secara berlebihan sampai mengganggu hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan. Musik tidak menjadi lebih kreatif hanya karena volumenya lebih tinggi. Kreativitas musik tidak seharusnya diukur dari seberapa jauh suara bisa terdengar, apalagi dari seberapa banyak warga yang terpaksa ikut mendengarnya.
Argumen “kalau tidak suka, jangan datang” juga perlu diluruskan. Orang yang terganggu justru tidak datang ke acara tersebut. Mereka berada di rumah masing-masing, sedang tidur, belajar, bekerja, beribadah, merawat bayi, menjaga orang sakit, atau sekadar menikmati waktu bersama keluarga. Persoalannya, suara yang terlalu keras datang kepada mereka tanpa pernah meminta persetujuan. Menikmati hiburan tentu merupakan hak, tetapi hak tersebut tidak otomatis memberikan kebebasan untuk menghilangkan kenyamanan orang lain. Yang menikmati hiburan memiliki tanggung jawab memastikan hiburannya tidak berubah menjadi gangguan bagi lingkungan sekitar.
Dalam kehidupan bersama, toleransi memang penting. Masyarakat tidak mungkin memiliki selera yang sama. Ada yang menyukai dangdut, campursari, musik akustik, atau jenis musik lainnya, sementara sebagian orang mungkin tidak tertarik dengan pertunjukan musik sama sekali. Perbedaan seperti itu harus dihormati. Namun toleransi memiliki batas yang masuk akal. Toleransi berlaku untuk perbedaan selera, bukan untuk gangguan Kamtibmas yang nyata. Kalau sebuah kegiatan hiburan sudah mengganggu tidur warga, menimbulkan keresahan, mengganggu aktivitas masyarakat, mengacaukan lalu lintas, atau meningkatkan risiko konflik, aparat tidak semestinya meminta warga terus-menerus bersabar atas nama toleransi. Toleransi tidak boleh berubah menjadi kewajiban menerima gangguan yang sebenarnya dapat dicegah.
Karena itu, polisi tidak semestinya menunggu sampai terjadi tawuran, keributan, korban, atau bentrokan untuk bertindak. Fungsi kepolisian bukan hanya datang setelah persoalan meledak, tetapi juga mencegah gangguan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Sebelum kegiatan berlangsung, polisi bersama pemerintah daerah dan penyelenggara dapat menilai kondisi lokasi, waktu pelaksanaan, kepadatan permukiman, potensi kerumunan, lalu lintas, keamanan, serta penggunaan perangkat suara. Jika sebuah pertunjukan direncanakan menggunakan sound system dengan volume ekstrem di kawasan padat penduduk, batas-batasnya harus dibicarakan sejak awal. Izin menyelenggarakan acara bukan berarti izin untuk mengganggu seluruh lingkungan.
Saat acara berlangsung, prinsipnya juga sederhana. Jika kondisi di lapangan menunjukkan adanya gangguan nyata, petugas harus turun dan melakukan pengecekan. Penyelenggara dapat diperintahkan menurunkan volume, mengubah arah pengeras suara, menghentikan penggunaan perangkat tertentu, atau mengambil langkah lain agar gangguan tidak berlanjut. Bila perintah tersebut tidak dipatuhi dan gangguan terus berlangsung, kegiatan dapat dihentikan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Cegah sebelum acara, peringatkan saat muncul potensi gangguan, perintahkan perbaikan saat gangguan terjadi, dan hentikan kegiatan jika penyelenggara tidak mau patuh. Pendekatan seperti ini jauh lebih masuk akal daripada membiarkan persoalan membesar lalu baru mencari siapa yang harus disalahkan.
Pemerintah daerah juga tidak boleh lepas tangan. Jangan sampai izin diberikan, acara berlangsung, masyarakat mengeluh, lalu seluruh persoalan seolah-olah menjadi urusan polisi. Pemerintah daerah memiliki peran dalam menentukan lokasi, waktu, durasi, pengaturan lalu lintas, standar keamanan, serta batas penggunaan pengeras suara. Kawasan permukiman padat tentu tidak bisa diperlakukan sama dengan lapangan yang jauh dari rumah penduduk. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah digunakan masyarakat dan memastikan laporan benar-benar ditindaklanjuti. Aturan yang tidak diawasi hanya akan menjadi hiasan di atas kertas.
Namun, penertiban juga harus memiliki ukuran yang objektif. Polisi tidak boleh menghentikan pertunjukan hanya karena petugas tidak menyukai jenis musiknya. Ukurannya harus berkaitan dengan dampak kegiatan terhadap masyarakat: lokasi, waktu, durasi, tingkat kebisingan, kepadatan warga, keselamatan, lalu lintas, pengaduan masyarakat, serta kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan. Dengan ukuran yang jelas, penertiban tidak akan mudah dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. Musik tetap mendapatkan ruang, hiburan tetap berjalan, tetapi hak warga lain untuk mendapatkan ketenteraman juga dilindungi.
Konsistensi juga penting. Jangan sampai penertiban hanya berani dilakukan kepada penyelenggara yang tidak memiliki pengaruh, sementara acara yang menghadirkan banyak massa atau memiliki hubungan tertentu justru dibiarkan. Aturan harus berlaku sama. Besarnya jumlah penonton bukan alasan untuk mengabaikan keluhan warga, sementara popularitas penyelenggara bukan tiket mendapatkan perlakuan khusus. Kalau sebuah kegiatan benar-benar mengganggu Kamtibmas, ukurannya harus tetap sama, siapa pun penyelenggaranya. Masyarakat akan lebih mudah menerima tindakan aparat jika mereka melihat bahwa aturan diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih.
Perkembangan teknologi sound system membuat tanggung jawab penyelenggara semakin besar. Perangkat audio sekarang mampu menghasilkan suara jauh lebih kuat dibandingkan hiburan masyarakat pada masa lalu. Kemampuan memperbesar suara semestinya berjalan beriringan dengan kemampuan mengendalikannya. Kalau teknologi memungkinkan suara terdengar sampai jauh, teknologi yang sama harus digunakan untuk memastikan suara tidak mengganggu warga di luar lokasi acara. Semakin besar dampak yang dapat ditimbulkan sebuah kegiatan, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggaranya untuk mengendalikan dampak tersebut.
Ada satu hal yang sering dilupakan dalam perdebatan soal sound horeg: warga yang terganggu juga memiliki hak. Mereka bukan kelompok antihiburan hanya karena meminta ketenangan. Mereka tidak sedang menghalangi orang lain bersenang-senang. Mereka hanya meminta agar kesenangan seseorang tidak dibayar dengan ketidaknyamanan orang lain. Rumah warga bukan bagian dari arena pertunjukan. Telinga warga bukan fasilitas umum. Batas antara ruang hiburan dan ruang privat harus tetap dihormati.
Karena itu, perdebatan mengenai sound horeg sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah masyarakat harus menyukai atau membenci jenis hiburan tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kegiatan itu berlangsung tertib dan menghormati masyarakat sekitar. Jika tidak ada gangguan, masyarakat tentu berhak menikmati hiburan. Namun jika suara ekstrem sudah mengganggu ketenteraman, menimbulkan keresahan, atau berpotensi berkembang menjadi konflik, aparat tidak perlu ragu mengambil langkah. Yang harus dilindungi bukan sekadar acara hiburannya, tetapi juga hak masyarakat untuk hidup aman, nyaman, dan tenteram.
Sound horeg yang nyata-nyata mengganggu Kamtibmas harus dihentikan. Jika penyelenggara tidak mampu atau tidak mau mengendalikan gangguan, polisi harus berani bertindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah perlu memperjelas aturan, memperkuat pengawasan, dan memastikan izin tidak menjadi cek kosong bagi penyelenggara. Penyelenggara pun harus memahami bahwa tanggung jawabnya tidak berhenti pada orang-orang yang datang menikmati pertunjukan, tetapi juga mencakup warga yang berada di sekitarnya.
Boleh berpesta. Boleh bernyanyi. Boleh berjoget. Boleh membuat pertunjukan semeriah mungkin. Namun ada batas yang tidak boleh diabaikan: jangan mengorbankan ketenteraman masyarakat demi hiburan. Polisi jangan menunggu konflik, pemerintah daerah jangan hanya sibuk mengeluarkan izin, dan penyelenggara jangan menganggap keramaian sebagai pembenaran untuk mengabaikan warga sekitar. Masyarakat juga tidak perlu terus-menerus diminta menoleransi gangguan yang sebenarnya bisa dicegah. Musik boleh keras, tetapi kalau sudah mengganggu Kamtibmas, hentikan. Toleransi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan gangguan.

