Sungai Klawing, Galian C, dan Masa Depan Lingkungan Purbalingga
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sesuatu yang sering luput dari perhatian kita saat membicarakan pembangunan: alam biasanya tidak pernah mengirimkan tagihan pada hari yang sama dengan keuntungan diperoleh. Pasir yang diambil hari ini mungkin berubah menjadi rumah, jalan, atau bangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tebing sungai yang terkikis mungkin baru terlihat sebagai persoalan kecil sebelum perlahan mendekati halaman rumah warga. Perubahan aliran mungkin belum terasa sebagai ancaman sebelum suatu musim hujan datang dengan debit yang lebih besar. Masalahnya, manusia sering kali baru menyadari mahalnya harga kerusakan setelah alam mengirimkan tagihannya dalam bentuk longsor, erosi, banjir, rusaknya infrastruktur, atau hilangnya ruang hidup masyarakat. Dalam konteks Purbalingga, Sungai Klawing menjadi salah satu ruang yang mengingatkan kita bahwa pembangunan dan lingkungan tidak boleh dipisahkan hanya karena kepentingan ekonomi terasa lebih mendesak.
Sungai Klawing bukan sekadar aliran air yang melintas dari satu wilayah ke wilayah lain. Sungai ini merupakan bagian dari ekosistem, ruang hidup masyarakat, sumber daya alam, sekaligus bagian dari identitas wilayah Purbalingga. Di sepanjang alirannya terdapat permukiman, lahan pertanian, aktivitas ekonomi, dan berbagai bentuk kehidupan yang bergantung pada keseimbangan sungai. Karena itu, setiap perubahan yang terjadi di Sungai Klawing semestinya tidak hanya dilihat dari kepentingan satu titik atau satu kegiatan, tetapi dalam hubungan yang lebih luas. Apabila sebuah aktivitas memberikan keuntungan ekonomi hari ini tetapi meningkatkan risiko bagi masyarakat di kemudian hari, pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar berapa besar keuntungan yang diperoleh, melainkan siapa yang akhirnya menanggung biayanya.
Kenyataan di lapangan sudah memberikan cukup banyak peringatan. Di Kelurahan Bancar, misalnya, tebing Sungai Klawing mengalami erosi hingga mengikis pekarangan dan sebagian rumah warga. Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak bahkan melakukan langkah penanganan melalui pembangunan sodetan untuk mengurangi arus sungai yang menggerus tebing. Pemerintah daerah menyebut sedimentasi pada belokan sungai mencapai sekitar 96.000 meter kubik sehingga diperlukan penanganan untuk mengurangi tekanan aliran menuju dinding sungai yang berdekatan dengan permukiman. Pada 2025, penanganan tebing di Bancar kembali mendapat perhatian melalui pembangunan struktur pengaman karena longsoran telah mengancam rumah dan infrastruktur warga. Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap bantaran Sungai Klawing bukan sesuatu yang berada dalam bayangan, tetapi telah menjadi persoalan nyata yang membutuhkan biaya, tenaga, dan kebijakan pemerintah.
Namun, membicarakan kerusakan Sungai Klawing tidak boleh dilakukan dengan cara berpikir yang serampangan. Kita tidak bisa langsung mengatakan setiap longsor disebabkan oleh galian C, sebab kondisi sungai dipengaruhi banyak faktor seperti debit air, curah hujan, bentuk alur, kondisi tanah, erosi alami, sedimentasi, perubahan tata guna lahan, vegetasi, dan aktivitas manusia. Tetapi kehati-hatian dalam menyebut penyebab juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan risiko aktivitas manusia. Justru karena faktor penyebabnya kompleks, semua kegiatan yang berlangsung di sekitar sungai harus diawasi dengan lebih serius, termasuk aktivitas pengambilan pasir dan material lainnya. Pertanyaan yang seharusnya diajukan pemerintah bukan hanya apakah kegiatan tersebut memiliki izin, tetapi apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan batas yang ditetapkan dan apakah kondisi lingkungan setelah kegiatan berlangsung masih berada dalam batas aman.
Di sinilah pembicaraan mengenai galian C menjadi relevan. Kita tidak perlu bersikap naif dengan menganggap pembangunan dapat berjalan tanpa pasir dan batu. Material tersebut dibutuhkan untuk membangun rumah, jalan, jembatan, gedung sekolah, fasilitas kesehatan, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya. Aktivitas pemanfaatan material juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi lokal. Karena itu, persoalannya bukan memilih antara galian C atau pembangunan, melainkan bagaimana memastikan kebutuhan pembangunan tidak mengubah sungai menjadi objek eksploitasi yang diperas manfaatnya tanpa memperhitungkan kemampuan alam untuk memulihkan diri. Dalam dokumen teknis pemerintah juga terdapat kegiatan pemanfaatan material di kawasan Sungai Klawing, sehingga yang perlu diperkuat bukan sekadar perdebatan boleh atau tidak boleh, tetapi kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan.
Kita harus berani membedakan antara kegiatan yang legal dan kegiatan yang melanggar aturan, antara pemanfaatan sumber daya alam dengan eksploitasi berlebihan, serta antara dugaan kerusakan dengan kerusakan yang telah dibuktikan melalui kajian. Sikap seperti itu penting agar persoalan lingkungan tidak berubah menjadi arena saling menuduh. Namun, masyarakat juga berhak bertanya apabila melihat perubahan lingkungan di sekitarnya. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan jawaban berdasarkan data. Pelaku usaha memiliki kewajiban menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Para ahli dapat membantu menjelaskan kondisi teknis dan ekologisnya. Dengan cara tersebut, perdebatan mengenai galian C tidak berhenti pada emosi, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih substantif: apakah kegiatan yang dilakukan masih berada dalam daya dukung lingkungan?
Pertanyaan mengenai daya dukung menjadi semakin penting karena Sungai Klawing memiliki sejarah persoalan erosi yang tidak pendek. Pemerintah Kabupaten Purbalingga sendiri mencatat bahwa tanah aluvial yang terdapat di sepanjang beberapa sungai besar, termasuk Sungai Klawing, memiliki karakter yang peka terhadap erosi. Di sisi lain, upaya masyarakat menjaga bantaran sungai juga pernah dilakukan, seperti penanaman ratusan pohon di tepi Sungai Klawing di Desa Tejasari untuk mengurangi erosi dan melindungi lahan pertanian warga. Artinya, masyarakat sebenarnya sudah memahami bahwa sungai membutuhkan perlindungan, bukan hanya pemanfaatan. Pemerintah pun telah melakukan berbagai intervensi teknis untuk mengendalikan erosi dan melindungi permukiman. Yang masih diperlukan adalah memastikan seluruh pendekatan tersebut berada dalam satu kebijakan lingkungan yang konsisten dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Masalah terbesar dalam pengelolaan lingkungan sering kali bukan karena kita tidak mengetahui adanya persoalan, melainkan karena kita terlambat bertindak. Kita baru sibuk mencari solusi setelah rumah warga tergerus, baru berbicara tentang pengamanan setelah tebing longsor, baru memikirkan biaya pemulihan setelah infrastruktur rusak, dan baru ramai membicarakan sungai setelah bencana terjadi. Padahal, pemerintah memiliki instrumen untuk bekerja lebih awal. Pemetaan titik rawan, pemantauan perubahan bantaran, evaluasi aktivitas pengambilan material, pengawasan kendaraan angkutan, pengendalian tata ruang, penanaman vegetasi, dan pelibatan masyarakat merupakan bagian dari pencegahan yang seharusnya dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi bencana.
Pola pembangunan semacam itu membutuhkan perubahan cara pandang. Keberhasilan pemerintah tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya proyek yang selesai, tetapi juga dari seberapa banyak kerusakan yang berhasil dicegah. Jalan yang bagus tentu penting, tetapi jalan yang tetap bagus setelah beberapa tahun jauh lebih penting. Tebing yang selesai dibangun tentu menjadi kabar baik, tetapi tebing yang tidak kembali longsor jauh lebih berarti. Sungai yang berhasil dinormalisasi tentu memberikan manfaat, tetapi sungai yang tetap memiliki keseimbangan ekologis dalam jangka panjang adalah keberhasilan yang sesungguhnya. Pembangunan tidak seharusnya hanya mengejar hasil yang mudah difoto dan dilaporkan, tetapi juga harus memperhatikan hasil yang mungkin tidak terlihat karena bentuk keberhasilannya justru berupa bencana yang tidak pernah terjadi.
Dalam kerangka itulaih pembangunan berkelanjutan menjadi penting. Gagasan yang diperkenalkan secara luas melalui laporan Our Common Future menempatkan kebutuhan generasi sekarang dan hak generasi mendatang dalam satu pertimbangan. Prinsip tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai istilah dalam dokumen perencanaan. Ia harus terlihat dalam keputusan sehari-hari: di mana material boleh diambil, seberapa besar volume yang diperbolehkan, bagaimana sungai dilindungi, bagaimana bantaran ditata, bagaimana izin diawasi, dan bagaimana pemerintah bertindak apabila ditemukan pelanggaran. Pembangunan yang benar bukan pembangunan yang meninggalkan sebanyak mungkin bangunan, tetapi pembangunan yang meninggalkan kehidupan yang lebih baik tanpa menghancurkan fondasi ekologis yang menopangnya.
Masyarakat juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penonton. Warga yang tinggal di sekitar Sungai Klawing memiliki pengetahuan lapangan yang sering kali sangat berharga. Mereka mengetahui perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu, memahami bagian sungai yang mulai tergerus, melihat aktivitas alat berat, dan merasakan langsung dampak perubahan lingkungan terhadap kehidupan sehari-hari. Partisipasi masyarakat karena itu harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengawasan, bukan dianggap sebagai hambatan pembangunan. Namun partisipasi juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Apabila ada dugaan pelanggaran, jalurnya adalah pelaporan, pemeriksaan, dan pembuktian. Dengan begitu, kepedulian terhadap lingkungan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, tetapi juga tidak membuat pemerintah memiliki alasan untuk mengabaikan laporan warga.
Pelaku usaha pun perlu melihat persoalan lingkungan dari sudut pandang yang lebih panjang. Usaha yang mengambil manfaat dari alam sebenarnya juga bergantung pada keberlanjutan alam itu sendiri. Tidak masuk akal sebuah kegiatan ekonomi memperoleh keuntungan dari sungai, tetapi pada saat yang sama membiarkan sungai kehilangan fungsi ekologisnya. Dunia usaha yang bertanggung jawab justru memiliki kepentingan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan karena lingkungan yang rusak pada akhirnya akan menciptakan konflik sosial, meningkatkan biaya pemulihan, mengganggu kegiatan ekonomi, dan mengancam keberlanjutan usaha. Keuntungan yang sehat bukan keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya, melainkan keuntungan yang dapat dipertahankan tanpa meninggalkan kerusakan yang harus dibayar orang lain.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada persoalan administrasi. Dokumen izin dapat menjelaskan luas area, volume, kedalaman, lokasi, dan metode kegiatan, tetapi sungai adalah sesuatu yang terus berubah. Hujan mengubah debit, arus mengubah bentuk tebing, sedimentasi mengubah dasar sungai, dan aktivitas manusia dapat mempercepat perubahan tersebut. Karena itu, pengawasan harus bersifat dinamis. Kegiatan yang pada awalnya memenuhi ketentuan tetap perlu dievaluasi apabila kondisi lingkungan berubah. Di sinilah kapasitas pemerintah, keterbukaan informasi, kajian teknis, dan partisipasi masyarakat menjadi penting agar keputusan mengenai lingkungan tidak hanya berdasarkan apa yang tertulis dalam dokumen, tetapi juga berdasarkan apa yang benar-benar terjadi di lapangan.
Sungai Klawing pada akhirnya mengajarkan kita bahwa alam memiliki batas dan manusia harus belajar menghormatinya. Kita membutuhkan pasir dan batu, tetapi kebutuhan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi sungai. Kita membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh membuat biaya ekologis ditanggung oleh masyarakat yang bahkan tidak menikmati keuntungan ekonominya. Kita membutuhkan investasi dan aktivitas usaha, tetapi investasi yang baik seharusnya tidak meninggalkan lingkungan yang semakin rapuh. Kita membutuhkan pemerintah yang cepat bertindak, tetapi kecepatan yang paling penting bukan hanya cepat memperbaiki kerusakan, melainkan cepat mengenali risiko sebelum kerusakan terjadi.
Purbalingga sebenarnya tidak harus memilih antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Pilihan itu hanya muncul apabila kita memandang pembangunan dalam jangka pendek. Dalam perspektif yang lebih panjang, pembangunan dan lingkungan justru saling membutuhkan. Jalan yang baik membutuhkan lingkungan yang aman. Permukiman membutuhkan sungai yang terkendali. Pertanian membutuhkan sumber air yang terjaga. Ekonomi membutuhkan ruang hidup yang sehat. Pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak terus terkuras untuk memperbaiki kerusakan yang seharusnya dapat dicegah. Semua itu menunjukkan bahwa menjaga alam bukan lawan dari pembangunan, melainkan syarat agar pembangunan tidak berubah menjadi masalah baru.
Karena itu, Sungai Klawing perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari masa depan Purbalingga. Galian C harus diawasi, bukan sekadar diperdebatkan. Aktivitas ekonomi harus diberikan kepastian, tetapi kepastian tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab lingkungan. Pemerintah harus membangun infrastruktur pengaman, tetapi juga harus memperkuat pencegahan. Masyarakat harus diberi ruang untuk mengawasi, tetapi juga harus diarahkan menggunakan mekanisme yang benar. Para pelaku usaha harus mendapatkan ruang untuk berkembang, tetapi tidak boleh menganggap alam sebagai sumber daya yang dapat diambil tanpa batas.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah manusia boleh mengambil manfaat dari alam. Kita memang membutuhkan alam untuk hidup dan membangun. Persoalannya adalah apakah kita memiliki cukup kebijaksanaan untuk mengetahui batas antara memanfaatkan dan menghabiskan. Sungai Klawing telah memberikan manfaat kepada masyarakat Purbalingga jauh sebelum generasi sekarang lahir. Ia akan terus menjadi bagian dari daerah ini jauh setelah kita tidak lagi berada di dalamnya. Karena itu, kita bukan pemilik mutlak Sungai Klawing. Kita hanya sedang memegang amanah untuk sementara, dan ukuran keberhasilan kita bukan seberapa banyak yang berhasil kita ambil dari sungai tersebut, melainkan seberapa baik kondisi sungai itu saat kita menyerahkannya kepada generasi berikutnya.
Kalau suatu hari anak-anak Purbalingga bertanya apa yang pernah kita lakukan terhadap Sungai Klawing, semoga jawaban kita bukan sekadar daftar proyek, izin, atau angka produksi material. Semoga kita dapat mengatakan bahwa pada masa kita, pembangunan memang berjalan, ekonomi memang tumbuh, tetapi kita masih memiliki keberanian untuk berkata cukup sebelum alam kehilangan kemampuan untuk menjaga kita. Sebab pada akhirnya, alam tidak pernah benar-benar menjadi milik kita. Kita hanya meminjamnya dari generasi yang belum lahir.
Dan Sungai Klawing adalah salah satu pinjaman yang tidak boleh kita kembalikan dalam keadaan rusak.

