Tunggakan BPJS Mau Diputihkan, Mengapa Rakyat Harus Menunggu Terlilit Utang?
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan membawa kabar yang tentu dinanti banyak peserta, terutama mereka yang sudah lama kesulitan membayar iuran. Namun sejak awal perlu diluruskan, tunggakan BPJS belum otomatis dihapus. Pemerintah memang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut, sementara BPJS Kesehatan mencatat tunggakan sekitar Rp14,12 triliun dari kurang lebih 23 juta peserta. Pelaksanaannya masih menunggu aturan yang menjadi dasar hukum dan teknis program. Jadi, masyarakat belum perlu buru-buru menganggap utang iurannya sudah hilang hanya karena rencana pemutihan telah dibicarakan pemerintah.
Bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, persoalan tunggakan BPJS sebenarnya tidak selalu sesederhana “tidak mau membayar.” Penghasilan yang pas-pasan harus dibagi untuk membeli kebutuhan pokok, membayar listrik, biaya sekolah anak, transportasi, dan berbagai kebutuhan rumah tangga lain. Iuran kesehatan akhirnya ditunda karena ada kebutuhan yang dianggap lebih mendesak. Masalahnya, penundaan satu bulan bisa menjadi beberapa bulan, lalu berubah menjadi tunggakan yang semakin sulit dilunasi. Pada saat keluarga tersebut membutuhkan layanan kesehatan, persoalan ekonomi yang semula bersifat pribadi sudah berubah menjadi persoalan perlindungan sosial.
Di sinilah rencana pemutihan tunggakan layak diapresiasi, tetapi sekaligus perlu dikritisi. Negara memang harus membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Namun pertanyaan pentingnya adalah: mengapa bantuan baru datang setelah tunggakan menumpuk? Jika pemerintah mengetahui siapa kelompok miskin dan rentan, semestinya sistem perlindungan sosial dapat bekerja lebih awal, sebelum warga terjebak dalam utang iuran yang semakin besar.
Jaminan Kesehatan Nasional dibangun dengan semangat gotong royong. Orang yang sehat ikut menopang mereka yang sakit, peserta yang mampu ikut menjaga sistem agar peserta yang membutuhkan pelayanan tetap terlindungi. Karena itu, membantu keluarga miskin keluar dari tunggakan bukanlah sesuatu yang keliru. Justru negara memang mempunyai tanggung jawab untuk memastikan persoalan ekonomi tidak berubah menjadi penghalang seseorang memperoleh layanan kesehatan.
Tetapi gotong royong juga membutuhkan rasa adil. Ada peserta yang setiap bulan tetap membayar iuran meski penghasilannya tidak besar. Mereka mungkin harus mengurangi kebutuhan lain agar iuran tetap terbayar. Jika kemudian tunggakan peserta lain dihapus tanpa penjelasan yang jelas, wajar apabila muncul pertanyaan dari mereka yang selama ini tertib: mengapa saya harus disiplin membayar jika pada akhirnya tunggakan orang lain bisa diputihkan?
Karena itu, pemutihan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pemerintah harus benar-benar membedakan peserta yang tidak mampu dengan peserta yang sebenarnya mampu tetapi tidak menjalankan kewajibannya. Kelompok miskin dan rentan harus menjadi prioritas, sementara peserta yang masih memiliki kemampuan membayar tetap perlu bertanggung jawab terhadap iurannya. Data sosial ekonomi menjadi sangat penting karena kebijakan yang salah sasaran bukan hanya membuang anggaran, tetapi juga bisa menimbulkan rasa tidak adil di tengah masyarakat.
Masalah data ini sebenarnya membuka persoalan yang lebih besar. Seseorang bisa kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan, tetapi status kepesertaannya tetap sebagai peserta mandiri. Iuran terus berjalan, kemampuan membayar menurun, tunggakan bertambah, dan negara baru memberikan perhatian setelah persoalan membesar. Kalau sistem perlindungan sosial memang bertujuan melindungi warga yang rentan, seharusnya perubahan kondisi ekonomi bisa lebih cepat diikuti dengan perubahan skema kepesertaan. Jangan sampai masyarakat harus menunggu terlilit utang terlebih dahulu agar negara mengetahui bahwa mereka sedang kesulitan.
Pemerintah juga perlu terbuka mengenai mekanisme pemutihan. Anggaran sekitar Rp20 triliun bukan angka kecil, sehingga masyarakat berhak mengetahui siapa yang menjadi sasaran, bagaimana proses verifikasinya, tunggakan seperti apa yang dapat dihapus, dan bagaimana kebijakan tersebut berdampak terhadap keberlanjutan JKN. Publik juga perlu mendapat kepastian bahwa kebijakan ini tidak berarti semua peserta yang memiliki tunggakan otomatis terbebas dari kewajibannya. Skema yang sedang disiapkan justru harus memiliki batasan yang jelas agar bantuan benar-benar diterima mereka yang membutuhkan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah apa yang terjadi setelah tunggakan dihapus. Jangan sampai peserta kembali aktif hanya untuk kemudian menunggak lagi karena status kepesertaannya tidak sesuai dengan kondisi ekonominya. Jika seseorang memang tidak mampu membayar sebagai peserta mandiri, pemerintah harus memastikan ada skema yang sesuai. Sebaliknya, mereka yang mampu tetap harus membayar iuran secara rutin. Pemutihan seharusnya menjadi kesempatan untuk kembali terlindungi, bukan alasan untuk menganggap pembayaran iuran tidak lagi penting.
Di sinilah pemerintah perlu belajar dari persoalan yang muncul. Menghapus tunggakan memang bisa menyelesaikan masalah masa lalu, tetapi belum tentu menyelesaikan penyebabnya. Kalau akar persoalannya adalah pendapatan masyarakat yang tidak stabil, data kepesertaan yang tidak diperbarui, atau kurangnya pemahaman mengenai kewajiban peserta, semua itu harus diperbaiki. Kalau tidak, beberapa tahun lagi persoalan yang sama bisa kembali muncul dan pemerintah kembali menghadapi tuntutan untuk melakukan pemutihan.
Kebijakan ini juga harus menjaga perasaan peserta yang selama ini tertib membayar. Mereka jangan sampai merasa menjadi pihak yang kurang dihargai hanya karena memilih menjalankan kewajibannya. Pemerintah bisa menjelaskan bahwa pemutihan bukan hadiah bagi orang yang menunggak, melainkan bentuk perlindungan bagi kelompok yang memang tidak mampu. Penjelasan semacam ini penting agar kebijakan tidak menimbulkan kesan bahwa membayar tepat waktu justru menjadi pilihan yang merugikan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemutihan BPJS bukan sekadar berapa triliun rupiah yang berhasil dihapus atau berapa juta peserta yang kembali aktif. Ukurannya adalah apakah masyarakat yang benar-benar membutuhkan menjadi lebih mudah mendapatkan perlindungan kesehatan, apakah mereka mampu mempertahankan kepesertaan setelah mendapatkan keringanan, dan apakah tunggakan baru bisa ditekan. Kalau setelah program selesai tunggakan kembali menumpuk dalam jumlah besar, berarti pemerintah baru menyelesaikan akibat, bukan penyebab.
Negara memang harus hadir ketika rakyat tidak mampu. Tetapi kehadiran negara tidak seharusnya baru terasa setelah tunggakan menumpuk dan persoalan menjadi besar. Sistem yang baik mestinya mampu mengenali warga yang sedang jatuh sebelum mereka benar-benar terpuruk. Pemutihan boleh menjadi jalan keluar, tetapi jangan sampai menjadi satu-satunya cara negara menyelesaikan masalah yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Karena itu, rencana pemutihan tunggakan BPJS sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai kabar tentang utang yang akan dihapus. Ini adalah kesempatan untuk membenahi sistem jaminan kesehatan agar lebih peka terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Negara membantu yang tidak mampu, peserta yang mampu tetap menjalankan kewajibannya, dan pemerintah memperbaiki data serta mekanisme kepesertaan. Kalau ketiganya berjalan bersama, pemutihan bukan sekadar menghapus beban masa lalu, tetapi menjadi awal dari sistem JKN yang lebih adil dan lebih kuat.

