VAR, Kritik, dan Ruang Koreksi dalam Demokrasi

Pendidikan pernah kuliah Pengamat & pemerhati kebijakan Publik. Tulisan menjadi warisan yg abadi dibandingkan dg harta benda, memungkinkan generasi mendatang (cucu/cicit) untk mengenal pemikiran penulisnya "Menulis adalah bekerja untuk keabadian"
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Viralnya polemik lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat memunculkan perdebatan yang lebih luas dari sekadar hasil perlombaan. Publik tidak hanya membahas benar atau salahnya jawaban peserta, tetapi juga mempertanyakan bagaimana sebuah keputusan dipertahankan ketika kritik dan ruang koreksi mulai muncul.
Dalam video yang beredar di media sosial, salah satu peserta dari kelompok C2 terlihat melakukan interupsi karena meyakini jawaban timnya benar. Bahkan, muncul usulan agar persoalan tersebut diuji atau dilempar kepada audiens di dalam gedung sebagai bentuk pembuktian terbuka.
Namun, keputusan juri tetap dipertahankan. Polemik semakin membesar setelah muncul anggapan bahwa kelompok C2 justru dirugikan melalui pengurangan nilai di tengah perdebatan yang terjadi.
Dari sinilah polemik berkembang. Bukan semata karena kemungkinan adanya kekeliruan penilaian, melainkan karena muncul kesan bahwa ruang koreksi tertutup ketika keputusan sudah ditetapkan oleh otoritas.
Padahal dalam sistem modern, hampir semua ruang publik bergerak menuju transparansi dan evaluasi terbuka. Dunia sepak bola menghadirkan VAR (Video Assistant Referee) sebagai contoh paling sederhana. Teknologi itu tidak lahir untuk menjatuhkan wibawa wasit, tetapi untuk memastikan bahwa keputusan penting dapat diuji kembali ketika muncul keraguan.
VAR pada dasarnya adalah simbol kesediaan menerima koreksi. Bahwa otoritas tetap penting, tetapi kebenaran harus lebih utama.
Pemikiran ini sejalan dengan gagasan filsuf Austria-Inggris Karl Popper dalam bukunya The Open Society and Its Enemies. Popper menegaskan bahwa masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang membuka ruang kritik terhadap kekuasaan. Menurutnya, sistem yang menolak koreksi perlahan akan bergerak menuju otoritarianisme karena merasa dirinya selalu benar.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran serupa juga pernah disampaikan Nurcholish Madjid melalui berbagai gagasannya tentang demokrasi dan keterbukaan, salah satunya dalam buku Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Cak Nur menekankan bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh jika masyarakat dan institusi bersedia menerima perbedaan pandangan serta membuka ruang dialog secara sehat.
Prinsip ini seharusnya juga hidup dalam dunia pendidikan dan kompetisi intelektual. Juri memang memiliki kewenangan mengambil keputusan, tetapi kewenangan akan lebih dihormati ketika disertai dengan keterbukaan terhadap kritik dan klarifikasi.
Yang dikhawatirkan publik hari ini bukan hanya soal hasil lomba. Kekhawatiran yang lebih besar adalah ketika generasi muda mulai melihat bahwa keputusan tidak lagi bertumpu pada argumentasi dan objektivitas, tetapi pada siapa yang memiliki kuasa terakhir dalam ruangan.
Padahal, pendidikan semestinya menjadi tempat lahirnya budaya berpikir kritis. Ketika peserta berani mempertahankan keyakinan atas jawaban yang dianggap benar, itu seharusnya dipandang sebagai bagian dari dinamika intelektual, bukan ancaman terhadap otoritas.
Demokrasi sendiri tidak tumbuh dari kepatuhan mutlak. Demokrasi tumbuh dari keberanian mengoreksi, kesediaan mendengar kritik, dan kemampuan menerima kemungkinan bahwa keputusan dapat saja keliru.
Karena itu, polemik di Kalbar seharusnya menjadi refleksi bersama. Bahwa menjaga wibawa institusi bukan berarti menutup ruang evaluasi. Justru transparansi dan keterbukaanlah yang membuat sebuah keputusan memperoleh legitimasi di mata publik.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut semua keputusan harus sempurna. Publik hanya ingin memastikan bahwa ketika muncul keraguan, selalu ada ruang untuk memeriksa ulang demi menjaga keadilan. Sebab dalam demokrasi, kebenaran seharusnya tidak takut pada koreksi.
