Konten dari Pengguna

Penerapan Ushul Fiqih Dalam Bermuamalah Di Era Digital

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ghaiyyas Zeva Eskandarian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(ilustrasi jual/beli dalam bermuamalah) source:     https://www.pexels.com/id-id/pencarian/?q=jual%20beli%20tanpa%20hak%20cipta
zoom-in-whitePerbesar
(ilustrasi jual/beli dalam bermuamalah) source: https://www.pexels.com/id-id/pencarian/?q=jual%20beli%20tanpa%20hak%20cipta

Pagar di Tepi Jalan: Cerita tentang Muamalah di Zaman Layar Sentuh

Beberapa waktu lalu saya membayangkan seorang ibu bernama Rani. Ia mulai berjualan jilbab lewat dropship. Suatu malam, pembeli sudah transfer padahal barangnya belum ada di tangannya. Ia pun bertanya-tanya, "Ini boleh nggak ya?"

Pertanyaan Rani sebenarnya pertanyaan kita semua. Jual beli sekarang berpindah ke layar ponsel, dari e-commerce, dompet digital, sampai investasi daring. Padahal Al-Qur'an dan hadis tidak menyebut satu per satu transaksi baru itu. Lalu bagaimana kita menimbang hukumnya?

Di sinilah saya merasa ushul fiqih sangat membantu. Mulai dari yang paling melegakan: hukum asal muamalah adalah boleh. Allah menghalalkan jual beli dalam firman-Nya:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Jadi kita tidak perlu curiga pada setiap hal baru. Yang perlu dicari justru dalil yang melarangnya.

Lalu muncul pertanyaan kedua: apakah semua pihak rela? Al-Qur'an menegaskan bahwa perniagaan harus berlangsung atas dasar suka sama suka:

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"...kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29)

Bagi saya, ini intinya. Akad yang sah tetapi meninggalkan rasa dibohongi pasti ada yang keliru.

Pertanyaan ketiga: adakah yang dirugikan? Nabi ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Dari sini lahir larangan gharar, penipuan, penimbunan, dan riba. Jika Rani menjual barang yang spesifikasinya jelas dan pembelinya tahu persis apa yang ia beli, bahayanya hampir tidak ada.

Ushul fiqih juga manusiawi. Ia mengakui kebiasaan yang baik. Kita membeli di minimarket tanpa ijab kabul panjang, dan itu sah karena sudah lazim dan jelas kerelaannya. Ia juga memberi kemudahan, seperti akad salam yang memudahkan petani menjual hasil panen yang belum ada, asalkan takaran, timbangan, dan waktunya jelas. Di sisi lain, ia menutup pintu-pintu menuju riba, misalnya pinjaman berbunga yang hanya dibungkus seolah-olah jual beli.

Menurut saya, ushul fiqih itu bukan tembok yang menghalangi kita berdagang. Ia lebih mirip pagar di tepi jalan. Jalannya tetap lebar dan terbuka untuk inovasi apa pun, tetapi ada batas yang menjaga kita agar tidak jatuh ke jurang. Justru karena zaman berubah begitu cepat, kita butuh pagar itu. Tanpanya, kita mudah ikut arus apa pun yang sedang tren dan menguntungkan.

Pelajaran terbesarnya, halal bukan hanya soal sah atau tidaknya akad. Halal juga soal ketenangan hati kedua pihak. Jual beli yang baik membuat pembeli kembali karena percaya, bukan karena terpaksa. Mungkin itulah tujuan syariat yang paling terasa dalam keseharian, yaitu harta terjaga, keadilan tegak, dan tidak ada yang terzalimi.

Kalau masih ragu pada transaksi yang benar-benar baru, bertanyalah kepada ulama atau lembaga fatwa yang kompeten. Itu bukan tanda lemah, justru tanda kita bersungguh-sungguh menjaga rezeki.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ