Konten dari Pengguna

Dari Rp50 ke Rp1, BEI Siapkan Aturan Baru untuk Saham Berharga Rendah

MUHAMAD RUDI

MUHAMAD RUDI

Mahasiswa universitas pamulang prodi akuntansi S1

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari MUHAMAD RUDI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber ilustrasi: Dokumentasi penulis, dibuat menggunakan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber ilustrasi: Dokumentasi penulis, dibuat menggunakan AI.

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan penting dalam mekanisme perdagangan saham. Batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai akan diubah dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Perubahan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 28 September 2026, setelah BEI melakukan serangkaian pengujian terhadap kesiapan infrastruktur dan Anggota Bursa. Hingga 16 September 2026, sebanyak 92 dari 93 Anggota Bursa telah menyatakan siap mengikuti perubahan tersebut.

Bukan Berarti Semua Saham Akan Menjadi Rp1

Perubahan ini perlu dipahami secara tepat. Ketika BEI menetapkan batas minimum harga menjadi Rp1, bukan berarti seluruh saham yang saat ini diperdagangkan akan otomatis turun menjadi Rp1.

Kebijakan tersebut berarti lantai harga perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai tidak lagi berada di Rp50. Dengan demikian, saham tertentu yang sebelumnya tertahan pada batas tersebut akan memiliki ruang untuk bergerak ke harga yang lebih rendah.

BEI sebelumnya menjelaskan bahwa penghapusan batas minimum Rp50 ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas serta meningkatkan proses price discovery di pasar.

Mengapa BEI Mengubah Batas Minimum?

Salah satu alasan perubahan ini berkaitan dengan kondisi sejumlah saham yang berada pada harga rendah. Dengan batas minimum Rp50, terdapat saham yang tidak dapat bergerak lebih rendah dalam perdagangan reguler ketika mencapai batas tersebut.

Dengan dibukanya ruang hingga Rp1, mekanisme harga diharapkan dapat mencerminkan proses permintaan dan penawaran secara lebih luas.

BEI juga sebelumnya memperkirakan bahwa apabila saham-saham tertentu yang berada di Papan Pemantauan Khusus dapat kembali diperdagangkan melalui mekanisme continuous auction di pasar reguler, frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat.

Aturan Auto Rejection Ikut Disesuaikan

Perubahan harga minimum juga berkaitan dengan penyesuaian batas auto rejection. Untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, BEI telah menyiapkan ketentuan auto rejection berdasarkan nilai nominal, sementara rentang harga lainnya menggunakan batas sesuai kelompok harga yang ditetapkan.

Penyesuaian ini diperlukan agar mekanisme perdagangan tetap dapat berjalan ketika saham memiliki rentang harga yang jauh lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya.

Investor Tetap Perlu Memahami Risikonya

Bagi investor, keberadaan saham dengan harga yang sangat rendah bukan berarti saham tersebut otomatis murah secara fundamental.

Harga per lembar saham hanya salah satu informasi dalam menilai sebuah perusahaan. Investor tetap perlu memperhatikan kondisi bisnis, laporan keuangan, kinerja perusahaan, jumlah saham beredar, likuiditas, serta berbagai informasi material lainnya.

Perubahan batas minimum harga juga dapat membuat pergerakan harga saham berharga rendah menjadi perhatian lebih besar. Karena itu, investor perlu membedakan antara harga saham yang rendah dan valuasi perusahaan yang murah.

Menunggu Implementasi 28 September

BEI sebelumnya menargetkan perubahan ini mulai berlaku pada 7 September 2026. Namun, implementasi kemudian disesuaikan karena masih terdapat Anggota Bursa yang membutuhkan kesiapan teknis.

Pada 16 September 2026, BEI menyampaikan bahwa 92 dari 93 Anggota Bursa sudah siap dan menargetkan penerapan pada 28 September 2026. BEI juga telah melakukan pengujian terhadap infrastruktur perdagangan untuk mengantisipasi perubahan tersebut.

Perubahan dari Rp50 ke Rp1 menjadi salah satu penyesuaian dalam struktur perdagangan pasar modal Indonesia. Bagi investor, perubahan ini bukan hanya soal munculnya kemungkinan saham diperdagangkan pada harga lebih rendah, tetapi juga tentang bagaimana mekanisme pasar menentukan harga melalui transaksi.

Pada akhirnya, harga Rp1 hanyalah batas minimum perdagangan. Keputusan investasi tetap membutuhkan pemahaman terhadap kondisi perusahaan dan risiko yang melekat pada setiap saham.