DPR dan Pemerintah Bahas Anggaran Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK

Muhamad Rudi merupakan mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi dengan konsentrasi Perpajakan di Universitas Pamulang.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari MUHAMAD RUDI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa mulai 2027, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
Pembiayaan Beralih dari APBD ke APBN
Selama ini, mayoritas gaji PPPK yang bekerja di daerah masih bersumber dari APBD. Menurut Said Abdullah, banyak di antara PPPK tersebut merupakan guru dan tenaga pendidik.
Dengan perubahan skema tersebut, pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan gaji PPPK yang sebelumnya menjadi beban pemerintah daerah. Anggaran Rp23 triliun telah disiapkan dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan tersebut.
Perubahan sumber pembiayaan ini juga berkaitan dengan kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembayaran gaji PPPK. Said menyampaikan bahwa anggaran tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap kebutuhan gaji pada tahun mendatang.
Guru dan Tenaga Pendidikan Menjadi Bagian Besar
PPPK memiliki peran dalam berbagai pelayanan publik. Salah satu kelompok yang banyak terdapat di daerah adalah guru dan tenaga pendidik.
Karena itu, kepastian pembiayaan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan anggaran. Pengalihan pembiayaan dari APBD ke APBN diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sumber anggaran untuk pembayaran gaji PPPK pada 2027.
Bagian dari Pembahasan RAPBN 2027
Anggaran Rp23 triliun tersebut masih berada dalam konteks pembahasan RAPBN 2027. Dengan demikian, kebijakan pembiayaan PPPK menjadi bagian dari proses penyusunan anggaran negara untuk tahun mendatang.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa pengelolaan belanja negara tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dengan pembiayaan sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan publik.
Bagi PPPK, perubahan sumber pembiayaan tersebut menjadi perkembangan yang berkaitan langsung dengan kepastian pembayaran gaji. Sementara bagi pemerintah pusat dan daerah, perubahan ini juga berarti adanya perubahan pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
