Konten dari Pengguna

Mulai Hari Ini Harga Saham Bisa Rp1, Apa Dampaknya bagi Investor?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari MUHAMAD RUDI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber ilustrasi: Dokumentasi penulis, dibuat menggunakan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber ilustrasi: Dokumentasi penulis, dibuat menggunakan AI.

Mulai Senin (28/9/2026), ada perubahan penting dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Batas minimum harga saham yang sebelumnya Rp50 per lembar kini turun menjadi Rp1 per lembar.

Perubahan ini berlaku untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

BEI menyatakan perubahan tersebut bertujuan memperluas ruang pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.

Bukan Berarti Semua Saham Jadi Rp1

Perubahan aturan ini bukan berarti saham-saham di BEI otomatis memiliki harga Rp1.

Rp1 merupakan batas harga terendah yang diperbolehkan dalam perdagangan. Harga saham tetap terbentuk berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran antara investor.

Sebelumnya, saham yang telah berada di level Rp50 tidak dapat turun lebih rendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Dengan aturan baru, saham tersebut mempunyai ruang untuk bergerak di bawah Rp50 hingga batas Rp1.

Artinya, perubahan ini memberikan ruang lebih luas bagi pasar untuk menemukan harga yang mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran.

Kenapa Batas Harga Diturunkan?

Salah satu alasan utama perubahan tersebut adalah meningkatkan kualitas price discovery.

Ketika suatu saham berada di harga Rp50 dan masih mengalami tekanan jual, batas minimum sebelumnya membuat harga tidak dapat bergerak lebih rendah. Dengan adanya batas baru, harga saham memiliki ruang untuk menyesuaikan kembali sesuai kondisi pasar.

BEI juga menyebut kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan likuiditas dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar.

Namun, meningkatnya ruang pergerakan harga juga membuat investor perlu lebih memperhatikan risiko.

Pergerakan Rp1 Bisa Terlihat Besar

Salah satu hal yang perlu dipahami investor adalah persentase perubahan harga pada saham berharga sangat rendah bisa terlihat sangat besar.

Sebagai contoh, apabila sebuah saham bergerak dari Rp5 menjadi Rp6, kenaikannya secara nominal hanya Rp1. Namun secara persentase, kenaikan tersebut mencapai 20 persen.

Begitu pula jika saham bergerak dari Rp2 menjadi Rp3. Secara nominal hanya bertambah Rp1, tetapi secara persentase mencapai 50 persen.

Karena itu, harga saham yang rendah secara nominal tidak otomatis berarti saham tersebut murah atau menarik untuk dibeli.

Aturan ARA dan ARB Juga Berubah

Perubahan batas minimum harga saham juga diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1 secara nominal. Sementara untuk kelompok harga yang lebih tinggi terdapat ketentuan persentase yang berbeda.

Perubahan tersebut membuat investor perlu memahami aturan perdagangan yang berlaku sebelum mengambil keputusan transaksi.

Investor Tetap Perlu Melihat Kondisi Perusahaan

Harga Rp1, Rp5, Rp10, atau Rp50 hanyalah harga per lembar saham, bukan ukuran langsung mengenai murah atau mahalnya sebuah perusahaan.

Investor tetap perlu melihat berbagai faktor seperti kondisi keuangan perusahaan, kinerja bisnis, prospek usaha, valuasi, likuiditas saham, serta risiko yang melekat pada emiten.

Dengan kata lain, turunnya batas minimum harga saham bukan berarti saham dengan harga di bawah Rp50 otomatis menjadi peluang investasi.

Perubahan tersebut lebih tepat dipahami sebagai perubahan mekanisme perdagangan yang memberikan ruang harga lebih luas kepada pasar.

Babak Baru Perdagangan Saham di BEI

Penerapan harga minimum Rp1 menjadi salah satu perubahan dalam mekanisme perdagangan saham Indonesia pada 2026.

Bagi investor, perubahan ini memberikan ruang baru dalam pergerakan harga saham, tetapi sekaligus menuntut pemahaman yang lebih baik mengenai risiko dan mekanisme pasar.

Pada akhirnya, harga saham yang terlihat murah belum tentu mencerminkan perusahaan yang murah secara valuasi. Investor tetap perlu melihat kondisi perusahaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Dengan batas minimum yang kini mencapai Rp1, pasar Indonesia memasuki fase baru dalam pembentukan harga saham. Tinggal bagaimana investor memahami perubahan tersebut dan menggunakannya dengan pertimbangan yang matang.