RUU Perampasan Aset dan Kekhawatiran Penyalahgunaan Kekuasaan

Muhamad Rudi merupakan mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi dengan konsentrasi Perpajakan di Universitas Pamulang.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari MUHAMAD RUDI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam pembahasan di DPR RI. RUU ini diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, di tengah pembahasannya, muncul pula perhatian mengenai bagaimana kewenangan tersebut dapat dijalankan tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 7 September 2026 menekankan bahwa penyusunan aturan mengenai perampasan aset perlu mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan kondisi penegakan hukum di Indonesia ketika membandingkannya dengan penerapan perampasan aset di negara lain.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan kerangka hukum mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam perkembangannya, pembahasan RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Komisi III DPR menyebut terdapat sejumlah jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, sehingga cakupan aturan ini berpotensi cukup luas.
Karena kewenangan yang diatur dapat menyangkut aset seseorang atau suatu pihak, mekanisme yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunannya.
Kekhawatiran terhadap Penyalahgunaan Wewenang
Perampasan aset memiliki tujuan penegakan hukum, tetapi kewenangan yang besar juga membutuhkan batasan yang jelas.
Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang bukan hanya muncul dari masyarakat. Dalam pembahasan di DPR, isu tersebut juga disampaikan oleh sejumlah pihak.
Habiburokhman mengatakan RUU tersebut harus disusun secara hati-hati agar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Komisi III juga menekankan pentingnya mekanisme yang jelas untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Hal serupa juga menjadi perhatian akademisi. Akademisi Endi Rahman dari Universitas Muhammadiyah Jawa Timur mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset perlu dikaji secara ketat agar tidak membuka ruang abuse of power.
Mengapa Mekanisme Hukum Menjadi Penting?
Kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset harus disertai aturan mengenai siapa yang berwenang, dalam kondisi apa tindakan dapat dilakukan, serta bagaimana pihak yang merasa dirugikan dapat memperoleh perlindungan hukum.
Dengan adanya mekanisme yang jelas, tujuan pemulihan aset hasil tindak pidana dapat berjalan bersamaan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.
DPR sendiri menyatakan pembahasan RUU masih dilakukan dengan menghimpun masukan dari berbagai kelompok, termasuk akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, dan organisasi masyarakat.
Target Pembahasan hingga Akhir 2026
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Ketua Komisi III DPR RI menyebut pembahasan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026, melalui sejumlah tahapan mulai dari penyerapan aspirasi, pembahasan dengan pemerintah, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan di tingkat paripurna.
Pemerintah juga menyampaikan target yang sama. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian RUU tersebut pada akhir 2026.
Namun, pada awal September DPR menyatakan draf RUU belum dipublikasikan karena proses penyusunannya masih dirapikan dan belum memasuki tahapan tim perumus serta tim sinkronisasi. DPR menyebut publikasi draf akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan DIM dan naskah akademik.
Antara Pemberantasan Kejahatan dan Perlindungan Hak
Pembahasan RUU Perampasan Aset memperlihatkan adanya dua kebutuhan yang harus berjalan bersamaan. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum untuk memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, kewenangan tersebut perlu memiliki batas dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Karena itu, perkembangan pembahasan RUU ini masih perlu diperhatikan, terutama ketika DPR mulai membuka lebih banyak substansi draf kepada publik.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi menjadi penting agar publik dapat memahami bagaimana aturan tersebut nantinya bekerja dan bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang terdampak.
