Etika Politik Presiden dalam Kontestasi Pilpres

Pekerja porfesional Mantan aktivis kelompok studi mahasiswa UI 90-an dan Himpunan Mahasiswa Islam. Ketertarikan pada masalah sosial, ekonomi, dan budaya.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rudi K Dahlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pimpinan negara sekaligus pimpinan pemerintahan adalah presiden. Walau diajukan oleh partai, tetapi dia bekerja untuk seluruh rakyat dan negara yang dipimpinnya. Dia tidak lagi mewakili kepentingan atau juga ambisi pribadinya, tetapi mewakili kepentingan seluruh rakyat. Maka sejak awal kepemimpinan hingga akhir kepemimpinannya, rakyat akan menilai apakah presiden sudah melakukan kerja-kerja sesuai dengan apa yang diinginkan rakyatnya, atau telah mampu membawa rakyat menjadi lebih maju secara ekonomi, sejahtera dalam derajat kehidupan dan berkeadilan dalam hukum dan perlakuannya.

Jelang akhir masa jabatannya, presiden bisa dipilih kembali untuk masa jabatan periode kedua bila kembali dicalonkan oleh partai pendukungnya. Tetapi ketika menjalani masa jabatannya, baik pada periode pertama dan ke-dua maka presiden harus berfokus menuntaskan segenap amanah pekerjaan yang diamanatkan rakyat kepadanya berikut program kerja yang telah direncanakan.
Dua periode jabatan presiden adalah sebuah ketentuan di dalam undang-undang dasar kita. Karena presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pemerintahan yang menaungi segenap rakyat Indonesia, maka seorang presiden haruslah menjaga amanah dan marwah jabatannya. Dia tidak boleh memihak atau mencoba memanfaatkan kekuasaan ada masa akhir jabatannya demi untuk meloloskan, mendukung atau berpihak secara terang-terangan kepada calon presiden yang didukungnya. Karena tentu saja ini menyalahi amanah dari jabatannya sebagai presiden untuk semua golongan masyarakat Indonesia.
Jadi bila seorang presiden menjelang akhir masa tugasnya ikut bermain-main di dalam urusan dukung-mendukung presiden, ini adalah cermin etika berpolitik yang rendah. Tidak sepatutnya Presiden ikut cawe-cawe dalam urusan pemilihan presiden apalagi mendorong-dorong kandidat-kandidat tertentu karena ini sama sekali bukan tugas dari seorang presiden. Ini adalah wilayah kepartaian.
Ikut campurnya seorang presiden dalam urusan kontestasi pemilihan presiden bisa mengakibatkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan bagi mereka yang bekerja di dalam struktur pemerintahan karena adanya relasi kuasa di dalam birokrasi dan jenjang kepemerintahan. Jabatan presiden bukan jabatan yang perlu dipertahankan seolah kepemilikan pribadi.
Artinya seorang presiden harus membiarkan dengan legowo calon penggantinya untuk masuk dalam gelanggang kontestasi melalui mekanisme dukungan partai, bukan dukungan presiden berkuasa seolah kontestasi jabatan presiden adalah sebuah warisan. Presiden harus menyampaikan pesan-pesan netralitasnya kepada rakyatnya. Karena ini penting untuk menjaga agar birokrasi pemerintah bekerja secara sehat.
Presiden tidak perlu merasa khawatir bahwa program yang sudah dirancangnya tidak akan berlanjut bila jatuh ke capres lain. Bila seorang capres terpilih, artinya pemerintahan berikutnya diberikan haknya oleh mayoritas rakyat untuk melakukan kerja-kerja politik sesuai dengan apa yang sudah dia programkan sendiri.
Presiden tidak perlu merasa bahwa programnya adalah yang paling baik dan paling benar. Biarkan itu menjadi penilaian rakyat dan presiden penggantinya. Bila memang maslahat dan rakyat menghendaki, maka program-program yang baik dari pemerintahan di masa lalu pasti akan dilanjutkan. Ajang pilpres kita bukanlah ajang pemilihan peran-peran antagonis. Ini bukan tentang orang jahat dan orang baik. Ini adalah tentang sebuah kontestasi gagasan dan bagaimana menjalankan gagasan tersebut bagi kepentingan rakyat.
Jadi kita perlu mengingatkan presiden agar tidak punya kecenderungan ikut campur dalam persiapan dan pada masa-masa kontestasi pilpres. Pernyataan atau juga kelakar seorang presiden berkuasa dalam konteks kontestasi pilpres akan mempunyai dampak politis dan juga psikologis pada setiap unsur pemerintahan dan birokrasi termasuk di dalamnya institusi TNI dan Polri yang dipimpinnya.
Kondisi ini akan menjadi sebuah preseden buruk dari sebuah ajang demokrasi pemilihan presiden karena bisa mengarah pada abuse of power. Apapun itu lembaga yang terkait dengan pengawasan pemilihan presiden semacam Bawaslu atau lembaga penegakan hukum, pengawas jalannya kepemerintahan, legislatif dan yudikatif, harus menyuarakan hal ini sebelum kekuasaan kepresidenan melalui birokrasi pemerintahan di bawahnya melampui etika demokrasi dan bahkan bisa merusak sendi dan sistem demokrasi kita.
