Kebijakan Pajak Penghasilan atas Kegiatan Usaha Emas Bullion

Fungsional Penyuluh Madya Kanwil DJP Jakarta Timur
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rudy Rudiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Implementasi PMK 51 dan 52 Tahun 2025)
A. Pendahuluan
Dalam rangka penguatan regulasi sektor keuangan dan peningkatan kepastian hukum perpajakan atas kegiatan usaha bulion (bullion), pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan dua regulasi penting yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua peraturan ini merupakan bentuk respons atas dinamika sektor usaha emas, khususnya dalam bentuk emas batangan, yang sebelumnya mengalami ketidakteraturan dalam pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Peraturan ini berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta dikuatkan oleh ketentuan OJK dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
B. Latar Belakang dan Urgensi
Kegiatan usaha bulion mencakup perdagangan emas batangan, pembiayaan, penitipan, maupun transaksi lain yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Namun, sebelum adanya PMK 51 dan 52, belum ada ketentuan spesifik yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan ini. Akibatnya, terjadi tumpang tindih dalam penerapan kebijakan, di mana supplier emas dan bullion bank memungut PPh Pasal 22 secara terpisah dan tidak sinkron.
Misalnya, supplier emas memungut PPh 22 sebesar 0,25% berdasarkan PMK 48 Tahun 2023, sementara bullion bank (yang umumnya merupakan BUMN) memungut PPh 22 sebesar 1,5% berdasarkan PMK 81 Tahun 2024. Fenomena ini menciptakan kondisi yang disebut sebagai "saling pungut", yang tidak hanya membingungkan pelaku usaha tetapi juga meningkatkan beban administrasi.
Selain itu, pada sisi impor, terdapat pengecualian PPh 22 atas emas batangan yang akan diolah menjadi perhiasan untuk tujuan ekspor. Namun, pengecualian ini menimbulkan ketimpangan (unequal treatment) karena pembelian emas di dalam negeri tetap dikenai PPh 22 sebesar 0,25%. Hal ini menimbulkan beban administrasi yang tinggi dan menurunkan daya saing pasar domestik.
C. Pokok Pengaturan PMK 51 Tahun 2025
PMK 51 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau usaha lainnya, dengan fokus pada kegiatan usaha bulion. Beberapa hal utama yang diatur adalah:
1. Penunjukan Pemungut
Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion ditetapkan sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
2. Subjek dan Objek Pajak
Pemungutan tidak berlaku atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, UMKM yang dikenai PPh final, serta pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
3. Tarif dan Mekanisme Pemungutan
Ditetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai impor (nilai transaksi) untuk pembelian emas batangan, baik melalui pasar fisik digital maupun melalui Bank Indonesia.
4. Ketentuan Peralihan SKB
PMK ini menghapus keberlakuan SKB PPh atas impor emas batangan. Namun, SKB yang sudah terbit sebelum 1 Agustus 2025 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.
D. Pokok Pengaturan PMK 52 Tahun 2025
PMK 52 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023. Tujuannya adalah menyelaraskan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 dalam kegiatan perdagangan emas batangan, khususnya dalam konteks hubungan antara supplier, bullion bank, dan pembeli.
1. Penyederhanaan Mekanisme
PMK 52 menghapus pemungutan PPh Pasal 22 oleh supplier emas kepada bullion bank, dan menetapkan bahwa hanya bullion bank sebagai pemungut atas transaksi pembelian emas batangan.
2. Batasan Nilai Transaksi
Transaksi pembelian emas batangan dengan nilai di bawah Rp10.000.000 dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan melindungi pelaku usaha kecil.
3. Kepastian Hukum dan Efisiensi
PMK ini memberikan kejelasan kepada pelaku usaha terkait pihak mana yang berwenang memungut pajak serta kapan pajak terutang, yaitu pada saat pembelian dilakukan.
E. Harmonisasi Kebijakan dan Dampak Terhadap Sektor Emas
Melalui dua PMK ini, pemerintah berupaya untuk menghilangkan dualisme dan tumpang tindih dalam pemungutan PPh Pasal 22 di sektor emas. Harmonisasi ini diharapkan menciptakan efisiensi, menurunkan beban administratif, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk tetap mengajukan SKB PPh Pasal 22 melalui mekanisme yang diatur dalam PER-8/PJ/2025, sehingga transisi menuju regulasi baru dapat berjalan mulus.
F. Isu Tarif Impor dan Ketersediaan Emas
Masih berkaitan dengan kebijakan fiskal atas emas batangan, disebutkan bahwa terdapat tarif bea masuk yang berbeda-beda tergantung jenis emas batangan:
• Cast Bar (HS Code 71081210)
o Tanpa API: 2,5%
o Dengan API: 7,5%
• Minted Bar (HS Code 71159010)
o Tarif: 10%
Tarif ini dianggap perlu disesuaikan untuk mendukung industri perhiasan dalam negeri dan meningkatkan pasokan emas batangan.
G. Penutup
Penerbitan PMK 51 dan 52 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam penguatan sistem perpajakan di sektor perdagangan emas batangan. Dengan menetapkan Lembaga Jasa Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22, memberikan kejelasan pengecualian, serta menyederhanakan mekanisme pemungutan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membangun sistem perpajakan yang adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan industri logam mulia.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025, memberi waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan regulasi ini dapat memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
