Pajak 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu: Angin Segar bagi Pedagang Kecil UMKM

Fungsional Penyuluh Madya Kanwil DJP Jakarta Timur
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Rudy Rudiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 22 April 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Tarifnya tidak naik. Batas omzetnya tidak diturunkan. Yang berubah adalah siapa yang boleh menikmati fasilitas itu, berapa lama, dan bagaimana omzet dihitung.
Untuk sebagian orang, ini kabar baik yang sudah lama ditunggu. Untuk sebagian lain, ini panggilan untuk berbenah. tapi yang jelas ini adalah angin segar bagi UMKM di sektor pajak.
Kebijakan Tetap Bagi UMKM
Mulai dari yang tidak berubah, karena bagian inilah yang paling sering disalahpahami.
Tarif PPh final tetap 0,5 persen dari peredaran bruto. Ambang omzet penerima fasilitas tetap Rp4,8 miliar setahun. Omzet Rp500 juta pertama bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak. Tiga hal itu utuh, tidak disentuh.
Pergeserannya ada di tempat lain: daftar penerima dipersempit, hitungan mundur masa pakai dihapus, dan cara menghitung omzet diperketat
Di bawah aturan lama, pedagang perorangan hanya boleh menikmati tarif 0,5 persen selama tujuh tahun. Setelah itu, mau omzetnya masih Rp300 juta sekalipun, ia harus pindah ke tarif umum dan berhadapan dengan pembukuan atau norma penghitungan.
Bagi pemilik warung yang bahkan belum punya mesin kasir, tujuh tahun itu terasa seperti hitungan mundur. Tidak sedikit yang akhirnya memilih tidak mendaftar sama sekali ketimbang berurusan dengan kerumitan di ujung jalan.
PP 20/2026 menghapus batas itu. Selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar dan kriterianya terpenuhi, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan boleh memakai tarif 0,5 persen tanpa tenggat.
Perubahan ini terlihat teknis, tapi dampak psikologisnya besar. Orang lebih berani masuk ke jalur formal kalau tahu aturannya tidak akan berubah tiba-tiba di tahun kedelapan.
Sisi lain dari kelonggaran itu adalah pengetatan.
Praktik yang selama ini jamak: seorang pengusaha dengan omzet Rp10 miliar mendirikan tiga perseroan perorangan, atau meminjam nama istri dan anak, supaya masing-masing entitas tercatat di bawah Rp4,8 miliar. Fasilitas untuk usaha kecil akhirnya dinikmati usaha yang sudah tidak kecil lagi.
PP 20/2026 menutup jalan itu lewat penggabungan omzet. Peredaran bruto suami, istri (termasuk yang memilih pisah harta), anak yang belum dewasa, serta seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan kini dihitung sebagai satu kesatuan. Kalau totalnya melewati Rp4,8 miliar, hak atas tarif 0,5 persen gugur pada tahun pajak berikutnya.
Ini pilihan yang tidak populer, tetapi masuk akal. Insentif yang bocor ke atas pada akhirnya selalu dibayar oleh mereka yang di bawah.
Alasan Pekerjaan Bebas Tak Lagi Masuk Daftar
Aturan baru juga mempertegas garis antara pedagang dan pekerja profesional.
Profesi keahlian seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, dan konsultan dikecualikan dari fasilitas ini. Begitu pula pekerja seni dan pelaku ekonomi digital: penyanyi, pemain musik, pembawa acara, sutradara, hingga selebgram dan pembuat konten.
Logikanya ada pada struktur biaya. Pedagang kelontong membeli barang untuk dijual lagi; marginnya tipis, omzetnya besar. Seorang konsultan menjual waktu dan keahlian; modalnya kecil, marginnya jauh lebih tebal. Mengenakan pajak 0,5 persen dari omzet kotor pada dua kelompok ini menghasilkan beban yang timpang.
Bisa diperdebatkan? Tentu. Ada pembuat konten pemula yang penghasilannya jauh dari kata besar, dan mereka kini langsung berhadapan dengan skema umum. Titik ini layak dievaluasi di kemudian hari.
Perubahan bagi CV dan PT Baru
Perubahan yang paling terasa dampaknya justru menyasar badan usaha.
Sejak PP 20/2026 berlaku, fasilitas 0,5 persen hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok: wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dengan jangka waktu maksimal empat tahun sejak terdaftar. CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes yang baru berdiri tidak lagi masuk daftar. Mereka langsung menggunakan ketentuan umum PPh Badan, dengan fasilitas pengurangan Pasal 31E bila memenuhi syarat, dan wajib menyelenggarakan pembukuan sejak awal.
Entitas lama tidak ditinggalkan begitu saja. Ketentuan peralihan memberi mereka ruang sampai masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir.
Kekhawatiran bahwa aturan ini akan menyurutkan minat mendirikan badan usaha wajar muncul. Tapi ada anomali yang selama ini jarang dibicarakan: sejumlah PT dan CV sengaja menahan pertumbuhan atau merapikan angka agar tetap terlihat “kecil” demi mempertahankan tarif 0,5 persen. Itu bukan efisiensi pajak, melainkan memilih untuk tetap kerdil.
Pembukuan yang tertib memang merepotkan di awal. Tapi tanpa laporan keuangan yang bisa dibaca, tidak ada bank yang berani menyalurkan kredit dan tidak ada investor yang mau masuk. Kewajiban ini, seberat apa pun terasa, mendorong badan usaha ke arah yang memang harus mereka tuju.
Dari sudut ekonomi yang lebih luas, kebijakan ini bekerja lewat dua jalur.
Jalur pertama adalah daya beli. Dengan tarif rendah yang kini dijamin permanen dan pembebasan atas omzet Rp500 juta pertama, penghasilan yang tersisa di tangan pedagang eceran, warung makan, dan penyedia jasa mikro tetap besar. Kelompok ini punya kecenderungan mengonsumsi yang tinggi — hampir setiap rupiah tambahan langsung kembali berputar di pasar lokal.
Jalur kedua adalah formalisasi. Sebagian besar aktivitas ekonomi kita masih berada di luar catatan resmi. Jaminan tarif rendah tanpa tenggat memberi alasan konkret bagi pelaku usaha informal untuk mendaftar dan mengurus izin. Begitu tercatat, mereka membuka pintu ke pembiayaan formal — dan usaha yang punya akses modal cenderung tumbuh lebih cepat daripada yang bergantung pada perputaran kas harian.
Pada saat yang sama, negara tidak kehilangan ruang fiskal. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah merapikan alokasi insentif: mengalihkannya dari kelompok berpenghasilan tinggi yang selama ini ikut menikmati, kembali ke kelompok yang memang menjadi sasaran. Ini cara menambal penerimaan tanpa perlu mengetuk pintu warung.
Dua Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai
Aturan yang bagus di atas kertas tidak otomatis bagus di lapangan.
Pertama, soal data. Penggabungan omzet satu keluarga menuntut integrasi yang rapi antara sistem perpajakan dan data kependudukan. Tanpa itu, ketentuan penggabungan omzet berisiko hanya hidup di teks, sementara praktik pemecahan entitas berjalan terus.
Kedua, soal pendampingan. Banyak pendiri CV yang belum pernah menyusun neraca. Meminta mereka membukukan sejak hari pertama tanpa bimbingan sama saja dengan menyiapkan gelombang kesalahan pelaporan. Direktorat Jenderal Pajak perlu hadir sebagai mitra, bukan sekadar pemeriksa — lewat aplikasi pembukuan sederhana, kelas gratis, dan kerja sama dengan asosiasi akuntan serta komunitas usaha di daerah.
Kesimpulan
PP 20/2026 tidak mencabut keberpihakan negara pada usaha kecil. Ia menyempitkan definisinya.
Selama bertahun-tahun, “UMKM” di mata pajak adalah siapa saja yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Tak peduli bentuk usahanya, tak peduli sudah berapa lama berdiri, tak peduli apakah angka itu hasil pemecahan. Aturan baru mengoreksinya: yang benar-benar kecil dijaga lebih lama, yang sudah mampu diminta membayar sesuai kemampuan.
Bagi pemilik warung, penjahit, dan pedagang daring yang omzetnya masih ratusan juta, tidak ada yang perlu dicemaskan. Tarifnya tetap, dan kini tanpa tanggal kedaluwarsa.
Bagi yang sudah tumbuh besar, pesannya juga cukup jelas: fasilitas ini bukan tempat berteduh permanen. Dan sebetulnya, memang tidak pernah dimaksudkan begitu.
