Konten dari Pengguna

Haornas 2022: Momentum Reposisi Museum Olahraga Nasional

Akbar Mia
ASN Kemenpora yang juga seorang adventurir. Menyukai kegiatan luar ruang, hiking, beladiri dan olahraga, terutama Aikido, jogging dan memanah. Alumnus program pascasarjana UI konsentrasi Kajian Stratejik Pengembangan Kepemimpinan
8 September 2022 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Akbar Mia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tangkapan layar infografis target jangka panjang dan menengah DBON (Gambar: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar infografis target jangka panjang dan menengah DBON (Gambar: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Data Keolahragaan Nasional terpadu dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat data Keolahragaan dengan memanfaatkan media informasi dan museum Keolahragaan Nasional. (Pasal 86, ayat (4), Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan)
ADVERTISEMENT
Bersama Cetak Juara
Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2022 mendatang. Dipusatkan di Stadion Batakan, Balikpapan, peringatan Haornas Tahun 2022 mengusung tema “Bersama Cetak Juara”.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), diharapkan prestasi keolahragaan Indonesia akan semakin meningkat. Terkhusus Peraturan Presiden tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyebutnya sebagai “pabrik prestasi olahraga”. DBON merupakan rencana induk yang berisi arah kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga yang dilaksanakan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis dan berkelanjutan.
Pembinaan dan pengembangan olahraga nasional sendiri dinyatakan sebagai suatu proses jangka panjang yang terencana, sistematis, berjenjang dan berkelanjutan. Pondasi pembinaan dan pengembangan olahraga nasional dibangun di atas partisipasi aktif dan derajat kebugaran jasmani. Dari penjabaran tersebut, mudah diketahui bahwa mencetak juara merupakan suatu hasil dari proses panjang pembinaan dan pengembangan olahraga nasional yang dimulai dari partisipasi aktif dan derajat kebugaran jasmani.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana disebutkan dalam visi Desain Besar Olahraga Nasional, pondasi dari pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional adalah partisipasi aktif dan derajat kebugaran jasmani masyarakat. Semakin banyak masyarakat Indonesia yang berolahraga secara aktif, maka akan semakin mudah pula mencari bibit olahragawan yang akan dibina menjadi atlet tangguh yang akan mengharumkan nama Indonesia di kancah kompetisi Internasional.
Mencari bibit unggul yang akan dibina dan dikembangkan dari sekitar 273 juta penduduk Indonesia ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Raden Isnanta, mengungkapkan bahwa dari sekitar 45 juta siswa di Indonesia, tercatat hanya sekitar 2,1 persen yang aktif bergerak berolahraga. Keadaan ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama.
Dalam rangka mewujudkan visi DBON, yaitu “Mewujudkan Indonesia Bugar, Berkarakter Unggul, dan Berprestasi Dunia”, tentu diperlukan adanya usaha yang sistematis dan berkelanjutan melalui pembinaan atlet dan calon atlet sejak usia dini. Menunggu calon atlet yang sudah terbentuk dan terbukti memiliki performa yang baik, bukanlah sebuah langkah yang bijak. Untuk itu, usaha pemasalan olahraga di tengah masyarakat juga perlu diperkuat. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang gemar berolahraga, maka kemungkinan mencari calon atlet yang berpotensi tentunya juga semakin besar.
ADVERTISEMENT
Prestasi Olahraga, Kolaborasi Pembinaan dan Kebijakan
Mengembangkan prestasi olahraga nasional merupakah suatu usaha bersama dari berbagai pihak (stakeholder) yang terlibat. Baik para atlet, pelatih, tenaga keolahragaan lainnya, media massa, hingga pemerintah, perlu membangun koordinasi dan sinergi yang baik. Hal ini perlu dilakukan untuk membangun sistem yang kondusif untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional sesuai tujuan yang telah dicanangkan.
Prestasi olahraga memang dicapai para atlet melalui proses pelatihan dan pembinaan secara berjenjang dan sistematis. Namun demikian, ternyata kesuksesan raihan prestasi olahraga tidak melulu tertumpu hanya pada kemampuan para atlet dan pola pembinaan pelatihnya. Diperlukan juga strategi dan kebijakan yang menunjang optimalisasi pencapaian prestasi para atlet. Di tengah berbagai keterbatasan sumber daya, baik dari sisi atlet, pelatih, hingga pemerintah, perlu diambil strategi dan kebijakan yang tepat dan sesuai.
ADVERTISEMENT
Sukses Indonesia memperbaiki peringkat pada SEA Games Vietnam tahun 2022, ditengarai bersumber diantaranya dari pengambilan kebijakan yang dianggap sesuai. Peringkat ke-3 yang diraih Indonesia dalam perhelatan olahraga terbesar se-Asia Tenggara tersebut, dinilai dapat terwujud karena keputusan mengirimkan atlet secara terbatas namun dengan kemampuan yang dinilai terbaik. Hasilnya, meskipun atlet yang dikirimkan berkurang jauh dari kontingen SEA Games sebelumnya, namun peringkat Indonesia justru meningkat.
Demikianlah, kebijakan yang tepat ternyata memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi olahraga yang diraih. Apabila Indonesia ingin meraih target posisi 5 besar pada olimpiade dan paralimpiade 2045 sebagaimana yang telah dicanangkan, tentunya persiapan harus dilakukan sejak sekarang. Tidak hanya persiapan berupa pelatihan dan pembinaan para atlet dan calon atlet yang potensial, tetapi juga pengambilan keputusan dan kebijakan yang sesuai dan menunjang proses pencapaian target tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan, pengumpulan informasi yang relevan dan memadai, mempertimbangkan bukti dan data, serta memilih alternatif solusi, merupakan bagian krusial. Dalam keseluruhannya, diperlukan adanya data yang memadai dan terpadu, agar keputusan dan kebijakan yang diambil, dapat tepat dan sesuai dengan target yang akan diwujudkan. Terkait dengan hal ini, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan telah berpikir secara komprehensif, dan memasukkan poin tentang sistem data keolahragaan nasional. Pada titik inilah, perlunya reposisi peran Museum Olahraga Nasional.
Museum Olahraga Nasional dan Data Keolahragaan Nasional
Sebagai salah satu entitas keolahragaan, Museum Olahraga Nasional, yang juga merupakan unit kerja di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga, dapat berperan sebagai salah satu sarana awal menumbuhkan minat dan kecintaan terhadap dunia olahraga utamanya di tengah anak-anak dan siswa. Untuk dapat mencapai target tingkat partisipasi berolahraga siswa sebesar 30 persen pada tahun 2045 nanti, tentunya perlu upaya memasifkan olahraga dengan melibatkan seluruh pihak.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi sarana mengisi waktu yang baik bersama keluarga, mengunjungi museum olahraga dapat mengenalkan dunia olahraga sejak dini pada anak-anak. Dalam Webinar Seri Pengetahuan DBON “Senam Artistik, Harapan dan Tantangan ke Depan"yang diselenggarakan pada 23 Maret 2022, Kepala Museum Olahraga Nasional, Een Ermawati, S.Pd, M.M, , menerangkan bahwa Museum Olahraga Nasional merupakan bagian dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang secara kelembagaan berada dibawah Asisten Deputi Pengelolaan Olahraga Rekreasi. Dengan berbagai koleksi Keolahragaan, serta prasarana dan sarana olahraga yang ada, Museum Olahraga Nasional menjadi salah satu ujung tombak upaya pembudayaan dan edukasi olahraga di tengah masyarakat, utamanya para siswa.
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, ternyata Museum Olahraga Nasional mendapat tambahan peran baru yang cukup krusial. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, Museum adalah Lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Sesuai dengan UU tentang Keolahragaan, maka Museum Olahraga Nasional juga dapat berfungsi mengelola data Keolahragaan Nasional.
ADVERTISEMENT
Meskipun pada pasal 86 dan 87 Undang-undang tentang Keolahragaan tidak spesifik menyebut nama Museum Olahraga Nasional, melainkan menyebut terminologi “museum Keolahragaan Nasional”, unit kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga yang paling mendekati fungsi unit yang disebutkan Undang-undang tersebut adalah Museum Olahraga Nasional.
Berdasarkan tujuan Data Keolahragaan Nasional yang disebutkan dalam Undang-undang tersebut, Museum Olahraga Nasional dapat mengambil peran setidaknya pada poin (b) mengenai pemetaan potensi pembinaan dan pengembangan, (c) mengenai dasar pengambilan kebijakan keolahragaan, dan (f) mengenai akses data keolahragaan.
Museum Olahraga Nasional dapat mengumpulkan dan membentuk data, baik secara fisik maupun melalui aplikasi mengenai prestasi-prestasi olahraga Indonesia sejak awal kesertaan Indonesia pada pertandingan-pertandingan olahraga internasional. Dari data tersebut akan didapat gambaran mengenai pasang surut prestasi dan raihan medali yang pernah didapat Indonesia. Hal ini dapat menjadi salah satu data yang diperlukan dalam penentuan cabang olahraga yang akan menjadi fokus pembinaan dan pengembangan, selain juga penetapan target medali dalam pertandingan yang akan dihadapi.
ADVERTISEMENT
Dari data-data yang dikumpulkan tersebut, kemudian dapat dikembangkan menjadi pembentukan profil atlet-atlet berprestasi puncak. Profil-profil ini dapat menyumbang pada kebijakan LTAD, juga pada kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan secara umum. Tentunya dalam hal ini, Museum Olahraga Nasional tidak dapat bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dan bersinergi dengan unit-unit kerja terkait lainnya.
Reposisi peran Museum Olahraga Nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, sepatutnya juga dibarengi dengan pemberian akses yang lebih luas dalam pembuatan program yang menunjang, termasuk juga komposisi penganggaran yang proporsional dan memadai untuk dapat menunjang capaian tujuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan misi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
ADVERTISEMENT
Tentunya kita semua berharap adanya gebrakan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional dan penerapan kedua peraturan secara menyeluruh demi kembali berjayanya dunia Keolahragaan Indonesia.
#SalamOlahraga
#BersamaCetakJuara
#MuseumDiHatiku
Mari mengenal Kemenpora dan Museum Olahraga Nasional lebih lanjut melalui:
Laman Kemenpora: Kemenpora RI
Laman Museum Olahraga Nasional: Museum Olahraga Nasional