Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
KKN 11 STAIN MADINA Gelar Edukasi Anti Narkoba, Judi Online dan Pernikahan Dini
8 Agustus 2024 11:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rukiah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 11 STAIN Mandailing Natal mengadakan Edukasi Pencegahan Narkoba, Judi Online dan Pernikahan Dini (early marriage), yang dilaksanakan di Yayasan Pondok Pesantren Darul Fikri, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jum'at (26/07/2024).
ADVERTISEMENT
Fadhel Muhammad selaku ketua KKN 11 STAIN Mandailing Natal mengatakan, edukasi ini merupakan salah satu program kerja prioritas yang dilaksanakan pada KKN yang berlangsung selama dua bulan ini.
Kegiatan edukasi ini dinarasumberi oleh Fajar Rizky, mahasiswa program studi Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal, yang menyampaikan materi tentang narkoba dan judi online. Serta, Khairiyansyah, mahasiswa program studi Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal, yang menjelaskan materi mengenai pernikahan dini.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, yang menyampaikan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga masa depan negara dari bahaya narkoba, judi online dan pernikahan dini. MC juga mengajak para santri untuk lebih aktif melakukan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat.
Fajar Rizky memulai sesi edukasi dengan menjelaskan dampak yang ditimbulkan narkoba dan judi online, baik dari segi psikologi, sosial, kesehatan, dan ekonomi. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa narkoba dan judi online dapat merusak kesehatan fisik dan mental para pemakainya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kecanduan yang berujung pada kematian.
ADVERTISEMENT
“Permasalahan narkoba dan judi online sangat krusial, bukan hanya diri sendiri yang menjadi korbannya, orang di sekitar kita pun bisa terkena dampaknya, bahkan dalam tingkatan yang lebih lanjut akan berdampak pada stabilitas negara,” jelasnya.
Guna mencegah penyebaran narkoba dan judi online, Fajar juga mengingatkan para santri untuk memperbanyak literasi tentang narkoba dan judi online serta meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam sesi berikutnya, Khairiansyah memaparkan bahwa selain narkoba dan judi online, ada satu permasalahan lagi yang harus menjadi perhatian penting generasi muda yaitu pernikahan dini. Ia juga menjelaskan bahwa, negara telah mengatur pernikahan dini dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang berisi peraturan mengenai batas usia diizinkannya pria dan wanita melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun.
ADVERTISEMENT
“Pernikahan dini dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan juga keselamatan ibu dan calon bayi. Tidak hanya itu, pernikahan dini juga menyebabkan terjadinya perceraian, gangguan pendidikan, serta masalah sosial dan ekonomi,” jelasnya.
Tingginya kasus pernikahan dini di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, diakibatkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak.
“Orang tua di zaman sekarang terlalu memberikan kebebasan kepada anak, bisa kita lihat bahwasanya para orang tua mengganggap pacaran sebagai hal yang lumrah atau biasa-biasa saja. Padahal, kecelakaan pernikahan (married accident) ini banyak terjadi dari para remaja yang berpacaran. Mau tidak mau harus melangsungkan pernikahan diusia dini dikarekan insiden tadi,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan edukasi ini diharapkan para santri Yayasan Pondok Pesantren Darul Fikri dapat lebih memahami bahaya penyalahgunaan narkoba, judi online dan pernikahan dini. Dan memotivasi para santri agar lebih fokus pada kegiatan yang lebih positif.
ADVERTISEMENT