Baznas RI Lakukan Verifikasi Faktual terhadap Rumah Amal untuk Izin Laznas

Rumah Amal Salman
Rumah Amal adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah berdiri sejak Tahun 2007 untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah melalui berbagai program.
Konten dari Pengguna
13 April 2023 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rumah Amal Salman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Baznas RI Lakukan Verifikasi Faktual terhadap LAZ Rumah Amal untuk Izin Operasional Tingkat Nasional, Kamis, 6 April 2023. (Dok. Rumah Amal Salman)
zoom-in-whitePerbesar
Baznas RI Lakukan Verifikasi Faktual terhadap LAZ Rumah Amal untuk Izin Operasional Tingkat Nasional, Kamis, 6 April 2023. (Dok. Rumah Amal Salman)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
(Rumah Amal Salman, Bandung) – Badan Amil Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) melakukan verifikasi faktual terhadap Lembaga Amil Zakat Rumah Amal pada Kamis, 6 April 2023. Verifikasi faktual ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan LAZ Rumah Amal guna memperoleh izin perpanjangan operasional Rumah Amal sebagai LAZ tingkat Nasional (Laznas).
ADVERTISEMENT
Adapun verifikasi ini dilakukan secara hybrid dan kunjungan secara langsung ke kantor Rumah Amal di Jalan Cihampelas No.248, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Baznas RI dipimpin oleh Staf Biro Hukum dan Kelembagaa, Dodik Dwi Prasetyo dan Muhammad Farhan. Sedangkan Baznas Provinsi Jawa Barat dihadiri oleh Wakil Ketua IV, Achmad Faisal dan Kepala Sekretariat, Ulfah Amatulloh Murtado.
“Terima kasih atas pencapaian dan kesanggupan Rumah Amal dalam menghimpun dana dan menyalurkannya, ini sangat membantu Baznas, khususnya wilayah Jawa Barat,” kata Achmad Faisal.
Sesuai dengan regulasi yang ada, lembaga zakat perlu memperbaharui izin operasionalnya dalam waktu 5 tahun sekali. Tahun ini, izin operasional Rumah Amal Salman sudah mau habis. Namun melihat potensi penghimpunan dana yang cukup signifikan bahkan melebihi standar LAZ provinsi, Rumah Amal mengajukan perizinan untuk Laznas.
ADVERTISEMENT
“Mengajukan izin LAZ ke tingkat nasional tentu ada komitmen yang perlu kita capai. LAZ Nasional angka penghimpunannya Rp. 50 Miliar, sedangkan untuk penerima manfaat minimalnya untuk 3 provins,” kata Agis Nurholis.
Agis menambahkan, program Rumah Amal Salman sudah sejak lama melebarkan angka kebermanfaatannya ke kancah nasional. Sejauh ini, setidaknya sudah ada dua provinsi yang programnya sudah reguler dan berafiliasi dengan Rumah Amal pusat, yakni Yogyakarta dan Banten.
Dengan perizinan Laznas ini tentunya diharapkan bisa menambah semangat untuk memperluas gerak kita dalam mengedukasi masyarakat untuk bisa menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Dari apa yang akan diperoleh ini tentu saja Rumah Amal tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas kebermanfaatan yang semakin luas.
ADVERTISEMENT
Hadir pula dalam kegiatan ini manajemen Rumah Amal, di antaranya Ketua Umum, Mipi Ananta, Direktur, Agis Nurholis, Dewan Syariah, Fatchul Umam, para manager, dan Amil. ***