Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan
17 Januari 2023 10:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rumah Amal Salman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(Rumah Amal Salman, Bandung) - Barangkali beberapa dari kita belum mengetahui bagaimana caranya menghitung zakat penghasilan. Untuk memudahkan pemahaman, salah satu Lembaga Amil Zakat di Bandung, Rumah Amal Salman membuat sebuah studi kasus untuk bisa dipelajari bersama.
ADVERTISEMENT
Pak Didi adalah seorang karyawan swasta dengan penghasilan sekitar Rp 18.500.000 per bulan, di luar bonus-bonus dan tunjangan yang sifatnya insidental. Begitu waktu gajian tiba, Pak Didi senantiasa membagi penghasilannya setiap bulan untuk membayar cicilan rumah Rp 3.723.457, biaya sekolah anak Rp 1.500.000, biaya operasional rumah tangga Rp 2.000.000, menafkahi istri dan anak Rp 1.000.000, memberi untuk orang tua dan saudara Rp 1.000.000, dan lain sebagainya. Bila ditotalkan jumlah pengeluaran Pak Didi sebesar, Rp 11.199.321.
Sementara itu, sisa dana yang dapat disimpan atau ditabung oleh Pak Didi adalah 7.300.679 setiap bulannya.( Rp 18.500.000 - Rp 11.199.321 = Rp 7.300.679). Di luar bonus-bonus dan tunjangan yang sifatnya insidental, jika dana yang dapat disimpan Pak Didi setiap bulan ini dikalikan 11 bulan, maka nilainya telah mencapai/melebihi nishab. Prediksi tabungan Pak Didi di akhir tahun dari sisa penghasilannya Rp 7.300.679 per bulan x 11 bulan = Rp 80.307.469.
ADVERTISEMENT
Karena dana yang dapat disimpan Pak Didi dari sisa penghasilannya dalam 11 bulan diprediksi telah mencapai/melebihi nishab, maka Pak Didi menghendaki untuk mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut setiap bulan. Besarnya zakat yang dikeluarkan Pak Didi setiap bulan dihitung dari jumlah dana yang dapat disimpan Pak Didi dari penghasilannya per bulan.
Besarnya zakat Pak Didi setiap bulan (yang disimpan dikali kadar/tarif zakat) Rp 7.300.679 x 2,5% = Rp 182.517. Setiap bulan Pak Didi sudah membayarkan zakatnya melalui Rumah Amal Salman. Nominal yang dikeluarkan berbeda-beda sesuai dengan pendapatan pada bulan bersangkutan. Jika ditotal selama 11 bulan jumlah zakat yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 2.015.825.
Begitu tiba waktunya Pak Didi membayar zakat maal (akhir periode/haul), Pak Didi menghitung seluruh kekayaannya saat itu dengan rincian kekayaan sebagai berikut. Uang tunai Rp 3.546.700, saldo tabungan/deposito di bank Rp 56.098.123, simpanan di koperasi Rp 7.400.931, emas murni 20 gram (Rp 18.800.000), dan piutang (uang Pak Didi di orang lain) Rp 23.750.000. Sehingga total kekayaan Pak Didi pada saat haul adalah sebesar Rp 109.595.754.
ADVERTISEMENT
Karena total kekayaan Pak Didi pada saat haul telah mencapai/melebihi nishab, maka Pak Didi telah wajib membayar zakat. Zakat yang seharusnya Pak Didi bayarkan (total kekayaan dikali kadar/tarif zakat): Rp 109.595.754 x 2,5% = Rp 2.739.894
Karena 11 bulan ke belakang Pak Didi telah membayarkan zakatnya dan jumlah yang telah dibayarkannya (Rp 2.015.825) lebih kecil daripada jumlah zakat yang seharusnya Pak Didi bayarkan (Rp 2.739.894), maka Pak Didi cukup membayar kekurangan zakatnya.
Zakat yang belum Pak Didi bayarkan (yang seharusnya dibayarkan dikurangi yang sudah dibayar) adalah sebesar Rp 2.739.894 - Rp 2.015.825 = Rp 724.069. Sementara, untuk membayar kekurangan zakatnya, Pak Didi membayarkannya melalui Rumah Amal Salman, salah satu lembaga zakat resmi di Bandung.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, dalam satu tahun, kalender hijriah lebih cepat 10 sampai 12 hari daripada kalender masehi sehingga perhitungan didasarkan pada 11 bulan kalender masehi. Harga buyback emas per 8 Januari 2023 sebesar Rp 940.000/gram sehingga nishab zakat (85 gram emas) sebesar Rp 79.900.000. Tambahannya, zakat penghasilan yang kita kenal sesungguhnya adalah bagian dari zakat maal.
Dari studi kasus ini semoga kita bisa belajar dan mengambil hikmah sehingga kita bisa semakin memahami ilmu agama Allah, khususnya ilmu mengenai zakat.***