Konten dari Pengguna

RUU Sisdiknas dan Harapan Pendidikan Nasional

Maulida Lintang Panggayuh
Mahasiswi UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto
27 September 2022 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maulida Lintang Panggayuh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah sukses mengeluarkan kebijakaan Kurikulum Merdeka yang banyak disosorti publik, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau biasa dikenal dengan Kemendikbudristek mengeluarkan rancangan undang -undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sudah diserahkan draftnya kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tentu menjadi kabar yang sudah tidak mengejutkan lagi di kalangan pendidik, sebab pemerintah sudah melaksanakan uji publik sejak awal tahun 2022.
RUU Sisdiknas adalah rancangan undang-undang yang membahas mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Rancangan ini merupakan integrasi dari undang-undang yang sebelumnya mengatur pendidikan di Indonesia.
RUU ini dirancang guna memperbaiki peraturan undang-undang yang dirasa tumpang tindih. Sehingga tujuan dari RUU Sisdiknas ini adalah untuk perbaikan-perbaikan yang lebih menyeluruh di bidang pendidikan, baik dari segi penyelenggara pendidikan, maupun kebijakan yang memberi banyak manfaat.
Dalam laman resminya, ada beberapa latar belakang yang menjelaskan mengapa undang-undang ini penting untuk diajukan. Mulai dari bab yang umum hingga bab khusus misalnya mengatur wajib belajar, jenjang pendidikan, standar nasional, kurikulum, dan yang paling tersorot adalah tunjangan bagi guru, hingga sanksi-sanksi dan ketentuan peralihan pasal ke RUU sisdiknas.
ADVERTISEMENT

Jenjang Pendidikan dalam Perbaikan yang Diusulkan

Pada bagian jenjang pendidikan, draft RUU yang ada menjelaskan mengenai pendidikan Anak Usia Dini yang masuk sebagai jenjang pendidikan formal pra-sekolah dan masuk program wajib belajar dari pemerintah.
Hal tersebut tertulis dalam draft paparan RUU Sisdiknas 2022. Guru PAUD juga diakui sebagai guru bersama dengan pengajar pendidikan kesetaraan dan non formal, sehingga jaminan tunjangan sebagai guru dapat diambil jika memenuhi syarat tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Iwan Syahril Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Taklimat Media tentang RUU Sisdiknas.
Lainnya, perbaikan yang diusulkan adalah sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan seperti sekolah menengah teologi merupakan bentuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang diatur dalam batang tubuh RUU, sedangkan nomenklatur seperti SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK tidak masuk ke dalam batang tubuh melainkan sebagai contoh dalam penjelasan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pemerintah membuka ruang agar sebuah satuan pendidikan menengah dapat berinovasi dengan pendidikan umum dan pendidikan vokasi.

Dampak RUU Sisdiknas

Dalam prosesnya, RUU Sisdiknas ini banyak menuai atensi publik, respon semacam pro dan kontra mengenai Rancangan Undang-Undang yang oleh menteri Nadiem Makarim dikatakan sebagai RUU yang paling berdampak positif bagi guru. Apakah pernyataan tersebut dapat dibuktikan?
Dalam beberapa kesempatan, Kemendikbudristek melalui Menteri Nadiem Makarim menyampaikan usaha ini dilakukan kementrian sebagai bentuk penghormatan kepada guru agar kesejahteraannya meningkat. Maka beliau menjelaskan perlunya dukungan dari seluruh guru agar RUU ini dapat seluas-luasnya memberikan dampak bagi guru di Indonesia, apapun posisinya, honorer maupun ASN.
Di lain sisi, RUU ini masih menjadi pembahasan yang terus berlanjut karena ada beberapa pasal yang masih menjadi pertanyaan. Sebab secara jelas sudah dituliskan mengenai tunjangan kepada guru dalam UU Guru dan Dosen, namun dalam RUU ini tidak dituliskan secara jelas mengenai tunjangan tersebut. Hal tersebut disampaikan Dudung Koswara ketua DPP Kepala Sekolah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meskipun kepercayaan bisa ditaruh oleh para guru, namun regulasi tetap dipegang oleh pemerintah, sehingga guru tentu saja khawatir dan menuntut jaminan kesejahteraan jika RUU Tersebut disahkan.
Beliau menambahkan, jika kesejahteraan memang menjadi tujuan adanya RUU ini, pemerintah harus berkomitmen untuk merealisasikan dan mengawal jalannya penyusunan RUU tersebut sehingga pendidikan yang dicita-citakan akan berwujud dengan prinsip "siswa harus diberi pelayanan terbaik oleh guru di sekolah, guru harus diberikan kesejahteraan terbaik di kehidupannya, maka pemerintah akan berhasil meningkatkan kualitas pendidikan nasional".
Terlebih, ketentuan peralihan yang dituliskan dalam paparan RUU Sisdiknas 2022 berisi bahwa setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat ini sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menjadikan beberapa lembaga mengkritisi bahwa diksi “sepanjang masih memenuhi syarat” masih menjadi diksi yang jika tidak terdapat turunan yang jelas, akan menjadi boomerang bagi pelaksana pendidikan di tingkat akar rumput, yakni guru. Lalu mengenai ketentuan peralihan yang menyatakan tidak akan berlaku lagi undang-undang yang berlaku saat ini tentang Sistem Pendidikan Nasional, jika RUU Sisdiknas tahun 2022 ini disahkan.
Kritik dan masukkan harus terus dilakukan oleh berbagai pihak, sehingga kebutuhan dan tujuan bersama dapat tercapai. Maka dari itu, pengawalan dari berbagai pihak tentu saja menjadi keniscayaan dari sebuah kebijakan.
RUU Sisdiknas ini jika sampai menjadi UU yang berlaku sebagai Sistem Pendidikan Nasional, harus memiliki turunan-turunan yang jelas dan memberikan kesejahteraan sebagaimana Tujuan dari RUU Sisdiknas ini, menyejahterakan dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para guru.
ADVERTISEMENT