Konten dari Pengguna

Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

Maulida Lintang Panggayuh
Mahasiswi UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto
3 Juli 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maulida Lintang Panggayuh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kekerasan seksual kepada wanita berhijab. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual kepada wanita berhijab. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tema yang diangkat dalam episode-episode Merdeka Belajar adalah isu-isu yang kerap kali jadi isu yang memiliki urgensi dalam dunia pendidikan Indonesia. Salah satunya adalah episode keempat belas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini ditandai dengan dikeluarkannya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pada awal kemunculannya, permendikbud ini banyak menuai dukungan dan kritikan yang mana kritik disebabkan oleh diksi yang dipakai dalam draft pasal-pasal yang ada. Namun beberapa waktu kemudian ramainya pro dan kontra mengenai kebijakan tersebut meredup.

Mengapa Harus Hadir?

Di luar dari pro kontra yang ada. Rasa-rasanya sudah sepatutnya kita mengapresiasi langkah besar kemendikbud untuk mengeluarkan kebijakan merdeka belajar keempat belas ini. Sebab sebelumnya tidak ada undang-undang yang mengatur pencegahan atau penanganan kekerasan seksual yang jelas di lingkungan kampus.
Seolah dengan adanya permendikbud ini, para korban memiliki payung untuk berlindung dan tahu langkah-langkah yang harus ditempuh untuk membela diri, terkhusus di lingkungan pendidikan yang selama in dikira aman dari berbagai kekerasan.
ADVERTISEMENT
Menurut Mendikbudristek, kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi saat ini menjadi darurat di Indonesia. Sebabnya adalah kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, namun dampaknya sangat besar dan bertahan lama bagi penyintas khususnya.
Oleh karena itu, perguruan tinggi bertanggung jawab untuk menangani laporan kekerasan seksual. Ini termasuk memberikan perlindungan, pendampingan, pemulihan korban, dan sanksi bagi pelaku secara administratif.
Dalam laman kemendikbud, Permendikbud ini merupakan terobosan untuk melindungi korban. Karena selama ini, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kemendikbudristek juga memiliki laman web khusus untuk sosialisasi, edukasi, pelayanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dapat bebas diakses di https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/.
ADVERTISEMENT

Refleksi 2 Tahun Permendikbud No 30 tahun 2021

Lalu, dalam pelaksanaan Permendikbud nomor 30 ini apakah sudah sesuai dengan harapan kemendikbud? Jika dilihat dari muatan yang ada, di dalamnya tertera proses pembentukan satuan petugas (satgas) dan bahkan panitia seleksi (pansel) untuk pembentukan satgas.
Seharusnya, dengan diperjelasnya pasal-pasal untuk melakukan tindakan preventif tersebut dapat mengurangi kekhawatiran civitas kampus atas berbagai jenis kekerasan yang biasa terjadi. Namun belum ditemukan penelitian terbaru mengenai keefektifan permen ini dalam mengurangi jumlah kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi.
Tentu saja, baru kurang lebih dua tahun dalam pelaksanaan permendikbud ini banyak mendapatkan hambatan-hambatan. Dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk menyambut peraturan ini, dan menjalankannya dengan semaksimal mungkin.
ADVERTISEMENT
Langkah awal yang baik dengan melihat sudah banyak progres dari satgas PPKS di berbagai kampus untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi, terlihat beberapa akun dari berbagai kampus di sosial media dengan berbagai macam kegiatan yang dilakukan guna mewujudkan lingkungan kampus anti kekerasan seksual.
Namun, dalam pelaksanaannya, ketidakkonsistenan akan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada edukasi dan sosialisasi menjadi hambatan bagi perwujudan lingkungan kampus yang sehat.
Saya beri contoh kampus saya, salah satu kampus di Purwokerto. Di kampus saya satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sudah dibentuk, banyak unsur yang terlibat sebagaimana dipaparkan dalam permen tersebut. Pada awal berdirinya, diskusi edukasi dan penyebaran angket untuk mengetahui kondisi kampus terhadap kekerasan seksual pun disebar kepada seluruh civitas.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah menjadi awal yang baik, kurangnya pengawasan dan kesadaran akan pentingnya Satgas ini akan mengurangi fungsi dari satgas itu sendiri sebagai wadah pencegahan ataupun payung tempat berlindung penyintas untuk mendapat keadilannya.

Kebijakan dan Kebijaksanaan

Dikutip dari laman merdeka dari kekerasan milik Kemendikbudristek, pencegahan mengajak seluruh stakeholder yang ada di civitas kampus untuk melakukan aksi-aksi preventif seperti perbanyak diskusi mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, perbanyak sosialisasi dan edukasi di seluruh civitas, dan tanggung jawab penuh pengelola perguruan tinggi dengan membawa prinsip kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik; keadilan dan kesetaraan gender; kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi disabilitas; akuntabilitas; independen; kehati-hatian; konsisten; jaminan ketidakberulangan.
Setiap kebijakan tidak akan maksimal penyelengaraannya jika sumber daya manusianya tidak memiliki kesadaran penuh untuk sama-sama bergerak bersama hapus kekerasan seksual. Dengan trend yang digalakkan kemendikbud yakni
ADVERTISEMENT
kekerasan seksual, adalah semangat yang harus diwujudkan bersama untuk sama-sama mewujudkan merdeka belajar yang sesungguhnya, Merdeka belajar dari berbagai kekerasan.
Last but not least, jangan berhenti menyuarakan keadilan. Segera lakukan tindakan ketika menemui kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan kampus atau di manapun dengan melapor ke satgas yang sudah dibentuk atau dengan melapor langsung ke website kemendikbud jika satgas setempat tidak mampu menyelesaikannya.