Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Rupbasan Banjarmasin Kembali Terima Benda Sitaan dari Kejaksaan Kabupaten Banjar
31 Januari 2023 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rupbasan Kelas I Banjarmasin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Martapura-Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Banjarmasin, kembali menerima benda sitaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
ADVERTISEMENT
Barang sitaan yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Banjarmasin berupa, 2 unit kendaraan bermotor dengan tipe 1 unit mobil micro bus dan 1 unit truck tronton dengan perkara Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (31/01).
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Deddy Puspito mengatakan, Petugas Pengelola Basan Baran telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses penelitian meliputi pengecekan fisik dan pendokumentasian. Selanjutnya, berkas benda sitaan tersebut dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani oleh dirinya selaku Pihak Kedua (II) dan Selaku Pihak Penitip / Pihak Pertama (I) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar bersama saksi dari kedua belah Pihak dan diketahui oleh Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin. "Selanjutnya benda sitaan tersebut akan disimpan/ ditempatkan pada Lapangan Terbuka di Rupbasan Kelas I Banjarmasin," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin Heddry Yadi, yang dikonfirmasi Tim Humas, menjelaskan dalam pelaksaan penitipan barang sitaan ini telah sesuai ketentuan penerimaan benda sitaan di Rupbasan. “Kami telah menerima benda sitaan (Basan) dari pihak Kejari Kabupaten Banjar, basan tersebut akan kami tempatkan pada lapangan terbuka dengan baik sesuai dengan prosedur (SOP). dimana fungsi Rupbasan sebagai tempat penitipan, guna kepentingan pemeliharaan, perawatan, pengamanan selama proses peradilan berlangsung dapat terlaksana secara optimal," tutup Heddry.