Konten dari Pengguna

Rupbasan Blitar Menghadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti

Rupbasan Blitar
Rupbasan Blitar Merupakan Satuan Kerja di bidang pengelolaan Basan dan baran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur
23 Juli 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Blitar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Blitar Menghadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti oleh Bea Cukai Blitar yang di laksanakan di Kantor Bantu Bea Cukai TulungagungBlitar - 23 Juli 2024, Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan didampingi oleh perwakilan tim teknis Rupbasan Kelas II Blitar menghadiri undangan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Blitar di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen bea cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.Rangkaian Kegiatan pemusnahan barang bukti diawali dengan pembacaan Doa, kemudian sambutan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kab. Blitar Bapak Abien Prastowidodo, S.Si, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa " pemusnahan dilaksanakan selain berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara, bahkan juga untuk melindungi rokok yang resmi sehingga di pasaran rokok resmi bisa bersaing dengan rokok ilegal ". Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan oleh PJ Bupati Kab. Tulungagung Bapak Dr.Ir. Heru Suseno, S.TP.,M.T, dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai Kab. Blitar dengan adanya kegiatan pemusnahan ini. Selesai sambutan, dilanjutkan dengan kegiatan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kab. Blitar dan PJ Bupati Kab. Tulungagung.Kemudian kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum. Proses pemusnahan barang bukti ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar, metode ini dipilih untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal tersebut benar-benar tidak dapat digunakan kembali.Dukung Rupbasan Blitar Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang telah meraih “Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” Tahun 2024 dengan terus mengikuti perkembangan informasi dari kami baik dari media sosial dan situs web. Segala bentuk layanan kami tidak dipungut biaya dan gratis, jika ada penyelewengan wewenang dari petugas kami silakan hubungi kami lewat layanan pengaduan kami di media sosial dan situs website kami.
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Blitar Menghadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti oleh Bea Cukai Blitar yang di laksanakan di Kantor Bantu Bea Cukai TulungagungBlitar - 23 Juli 2024, Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan didampingi oleh perwakilan tim teknis Rupbasan Kelas II Blitar menghadiri undangan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Blitar di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen bea cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.Rangkaian Kegiatan pemusnahan barang bukti diawali dengan pembacaan Doa, kemudian sambutan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kab. Blitar Bapak Abien Prastowidodo, S.Si, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa " pemusnahan dilaksanakan selain berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara, bahkan juga untuk melindungi rokok yang resmi sehingga di pasaran rokok resmi bisa bersaing dengan rokok ilegal ". Kemudian, dilanjutkan dengan sambutan oleh PJ Bupati Kab. Tulungagung Bapak Dr.Ir. Heru Suseno, S.TP.,M.T, dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih kepada Kantor Bea Cukai Kab. Blitar dengan adanya kegiatan pemusnahan ini. Selesai sambutan, dilanjutkan dengan kegiatan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kab. Blitar dan PJ Bupati Kab. Tulungagung.Kemudian kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum. Proses pemusnahan barang bukti ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar, metode ini dipilih untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal tersebut benar-benar tidak dapat digunakan kembali.Dukung Rupbasan Blitar Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang telah meraih “Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” Tahun 2024 dengan terus mengikuti perkembangan informasi dari kami baik dari media sosial dan situs web. Segala bentuk layanan kami tidak dipungut biaya dan gratis, jika ada penyelewengan wewenang dari petugas kami silakan hubungi kami lewat layanan pengaduan kami di media sosial dan situs website kami.
ADVERTISEMENT