Seminar Mengenai Peran dan Kedudukan Rupbasan Dalam Penegakan Hukum dan HAM

Rupbasan Blitar
Rupbasan Blitar Merupakan Satuan Kerja di bidang pengelolaan Basan dan baran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur
Konten dari Pengguna
8 Maret 2023 6:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Blitar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seminar Mengenai Peran dan Kedudukan Rupbasan Dalam Penegakan Hukum dan HAM
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasuruan- Pada hari Selasa, 07 Maret 2023 Rupbasan Seluruh Indonesia mengikuti kegiatan seminar mengenai peran dan kedudukan Rupbasan dalam penegakan hukum dan Ham secara virtual dan bagi Rupbasan Se-Jatim beserta jajaran Kemenkumham Jatim Korwil Malang mengikuti secara langsung yang dilaksanakan di Rupbasan Pasuruan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Diawali arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo yang menyampaikan bahwa peran Rupbasan sebenarnya telah diatur dalam undang-undang RI nomor 8 tahun 1981 pada pasal 44 (1) KUHAP mengenai Benda Sitaan disimpan dalam Rupbasan. “Rupbasan adalah satu satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlakukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga,” Ujar Teguh
Teguh Wibowo berharap dengan diadakannya kegiatan seminar semacam ini dapat membuat peran Rupbasan lebih jelas dan ditingkatkan karena masih banyak Rupbasan di Indonesia yang bahkan tugas dan fungsinya kurang diberdayakan." Masih banyak APH yang enggan menitipkan barang bukti di Rupbasan karena kurang jelasnya isi Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang salah satunya fungsi dan tugas Rupbasan sebenarnya. Jadi perlu adanya aturan yang jelas yang menjelaskan peran Rupbasan dalam tata kelola penegakan hukum di Indonesia bisa menjadi payung hukumnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Karupbasan Blitar, Soedarto menyambut positif kegiatan seminar kali ini karena menurut beliau dapat membuat masyarakat mengetahui apa itu tugas dan fungsi Rupbasan yang sebenarnya dapat lebih berperan di dalam proses penegakan hukum di Indonesia. "Kami sangat antusias mengikuti kegiatan seminar semacam ini karena dapat menjelaskan langsung peran Rupbasan di dalam proses penegakan hukum yng sebenarnya dapat lebih ditingkatkan lagi fungsinya sebagai APH yang memiliki payung hukumnya sendiri" Tutup Soedarto
(Humas Rupbasan Blitar Kanwil Kemenkumham Jawa Timur)