Konten dari Pengguna

Imigrasi Berikan Bebas Visa Untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing

Rupbasan Kelas II Cilacap
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Cilacap
21 Oktober 2022 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Kelas II Cilacap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru
ADVERTISEMENT
pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20.
Widodo menyatakan kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November mendatang di Bali.
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta pada Kamis -20.10 2022.
Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa
tinggal diIndonesia
selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut.
Paspor Kebangsaan meliputi:
a. Paspor Diplomatik,
b. Paspor Dinas, atau
c. Paspor Biasa/Paspor Umum,
ADVERTISEMENT
yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;_
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;_
Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.
Imigrasi akan berikan Bebas Visa untuk Delegasi G-20 Dan Jurnalis Asing s bagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G-20.
Widodo menyatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta pada Kamis -20.10.2022.
ADVERTISEMENT
Widodo juga merinci, bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal diIndonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut:
1. Paspor Kebangsaan meliputi: a. Paspor Diplomatik, b. Paspor Dinas, atau c. Paspor Biasa/Paspor Umum sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;_
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; _
3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.
“Kebijakan itu merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” ujar Widodo.
ADVERTISEMENT