Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Ditjenpas Gandeng PUSKAPA UI-UNODC Susun Pedoman Perlakuan Khusus Perempuan
17 Januari 2025 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Pusat Kajian Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) serta United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) adakan diskusi membahas penyusunan pedoman perlakuan terhadap Tahanan, Narapidana, Anak Binaan perempuan, dan Anak Bawaan di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kamis (16/1). Dikatakan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, pedoman ini penting sebagai langkah konkret untuk diterapkan di Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Pedoman ini akan menjadi dasar yang penting untuk memastikan perlakuan adil dan manusiawi dengan memperhatikan hak-hak mereka,” tegasnya.
Sementara itu, dr. Hetty Widiastuti selaku Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi menegaskan pentingnya standar kebutuhan khusus bagi Tahanan, Narapidana, Anak Binaan perempuan dan Anak Bawaan yang komprehensif. "Pedoman ini perlu mencakup seluruh aspek yang relevan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan fisik dan mental," jelasnya.
Kapokja Humas, Deddy Eduar Eka Saputra, juga menyoroti pentingnya asesmen individual dalam penerapan pedoman ini. “Asesmen menjadi kunci untuk menentukan perlakuan yang tepat dan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Rabby Pramudatama selaku National Programme Coordinator UNODC. “Pedoman ini bisa jadi acuan penting dalam mengimplementasikan kebijakan Pemasyarakatan yang fokus pada pemulihan dan reintegrasi sosial,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Penyusunan pedoman ini akan disesuaikan dengan standar internasional, seperti Bangkok Rules dan Mandela Rules, namun tetap mengacu pada kebutuhan spesifik di Indonesia. Harapannya, kolaborasi antara Ditjenpas, PUSKAPA UI, dan UNODC dapat memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan