Ditjenpas Gelar Bimtek Pembentukan Usaha Bapas dan Rumah Singgah Griya Abhipraya

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
22 Februari 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ditjenpas Gelar Bimtek Pembentukan Usaha Bapas dan Rumah Singgah Griya Abhipraya
zoom-in-whitePerbesar
Ditjenpas Gelar Bimtek Pembentukan Usaha Bapas dan Rumah Singgah Griya Abhipraya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendorong dimaksimalkannya potensi Rumah Singgah Griya Abhipraya yang telah dibentuk di beberapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kali ini, Ditjenpas gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Usaha Bapas dan Rumah Singgah Griya Abhipraya, di Jakarta, Rabu-Jumat, 21-23 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
“Pembentukan Griya Abhipraya merupakan program yang diinisiasi Ditjenpas untuk menguatkan pemberdayaan masyarakat. Griya Abhipraya diusung sebagai upaya untuk menyiapkan wadah yang dapat mendukung implementasi keadilan restoratif tersebut. Pada bimtek yang diselenggarakan kali ini, fokus pembahasannya terkait teknis pembentukan usaha di Bapas dan Rumah Singgah Abhipraya,” ungkap Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, pada pembukaan Bimtek Pembentukan Usaha Bapas dan Rumah Singgah Griya Abhipraya, Rabu (21/2).
Adapun fungsi dibentuknya Griya Abhipraya, yakni sebagai sarana asmilasi, penampungan sementara, rujukan pidana alternatif, pelaksanaan kegiatan pembimbingan, serta layanan masyarakat dan penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan. Selain itu, juga sebagai penyedia akses layanan, yakni menyelenggarakan unit usaha untuk kemandirian Griya Abhipraya dan wadah pelaksanaan latihan kerja dan produksi bagi narapidana maupun Klien Pemasyarakatan, serta menyediakan program layanan dan perawatan, pembinaan, pembimbingan, serta akses layanan pemenuhan kebutuhan bagi tahanan, Anak Binaan, dan Warga Binaan.
ADVERTISEMENT
“Fungsi lain yang juga tidak kalan penting yakni fungsi kemandirian/unit usaha, yakni menyelenggarakan unit usaha untuk kemandirian Griya Abhipraya dan wadah pelaksanaan latihan kerja dan produksi bagi narapidana maupun Klien Pemasyarakatan,” sambung Pujo.
Pada kesempatan tersebut, Pujo juga menjelaskan beberapa tantangan yang akan dihadapi Griya Ahipraya, yakni terkait penguatan unit usaha untuk kemandirian layanan Griya Abhipraya, program pembinaan dan pembimbingan yang berkelanjutan, layanan pidana pengawasan, serta layanan untuk rujukan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan dilaksanakannya bimtek ini, diharapkan memberikan penguatan terkait fungsi Griya Abhipraya sehingga selain memberikan pelatihan keterampilan, juga memberikan bekal terkait pembentukan unit usaha.