Ditjenpas Pastikan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Sesuai Standar Nasional

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
12 Januari 2024 8:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ditjenpas Pastikan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Sesuai Standar Nasional
zoom-in-whitePerbesar
Ditjenpas Pastikan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Sesuai Standar Nasional
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus tunjukkan keseriusan untuk pastikan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan yang diberikan sesuai standar nasional. Hal ini ditegaskan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Elly Yuzar, kala membuka Kegiatan Rehabilitasi Medis Tahun Anggaran 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
Elly menyampaikan Rutan Cipinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan, Narapidana, Anak Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024. Adapun target peserta adalah 230 orang.
“Sejak tahun 2020-2023, kami telah melakukan penguatan kapasitas petugas pelaksana rehabilitasi meliputi 297 Program Manager, 459 Konselor Adiksi, dan 99 Instruktur dengan menggunakan modul pelatihan terstandar dan narasumber yang kompeten sesuai rekomendasi Colombo Plan. Hal ini menunjukkan keseriusan kami untuk menjaga agar layanan rehabilitasi Pemasyarakatan yang diberikan sesuai standar nasional,” tegas Elly.
Ia menjelaskan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan berpedoman pada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020 mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza. Tahun 2022 juga telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya. Maka, Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai SNI terbaru.
ADVERTISEMENT
“Kami minta UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku, namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Ditjenpas dan Kantor Wilayah (Kanwil) menggunakan instrumen yang berpedoman pada SNI terbaru,” pesan Elly.
Tak lupa, ia meminta komitmen Rutan Cipinang untuk menyelenggarakan rehabilitasi Pemasyarakatan yang makin profesional dan berkualitas karena kegiatan ini tidak hanya mewakili Pemasyarakatan, namun juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia. “Laksanakan kegiatan dengan baik, pedomani aturan yang berlaku, dan pertanggungjawabkan dengan akuntabel. Berdayakan pula konselor adiksi internal Pemasyarakatan untuk terlibat aktif menjalankan layanan rehabilitasi dan kurangi konselor adiksi eksternal sebanyak 50% untuk mengurangi ketergantungan kita kepada pihak di luar UPT Pemasyarakatan demi pelaksanaan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan secara mandiri,” pungkas Elly.
ADVERTISEMENT
Pembukaan kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Yayasan Mutiara Maharani, Yayasan Mahanaim, jajaran Rutan Cipinang, dan Warga Binaan peserta rehabilitasi